SuaraSumut.id - Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Untuk Reforma Agraria menggelar unjuk di
Kantor Wali Kota Medan, Polda Sumut dan Kejari Medan, Kamis 10 Juli 2025.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Pemkot Medan menghentikan aktivitas pembangunan perumahan di kawasan Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal. Mereka menduga proyek tersebut berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Koordinator aksi, Surya Dermawan Nasution mendesak Wali Kota Medan Rico Waas untuk segera mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan bagi proyek perumahan tersebut.
"Kami tidak ingin citra Bapak Rico tercoreng karena kebijakan pejabat sebelumnya. Jika izin dari Dinas Perkim tidak segera dicabut, maka sama saja membiarkan ketidakadilan terus terjadi," kata Surya.
Dirinya menuding bahwa pembangunan itu merupakan bentuk penyerobotan lahan milik seorang warga. Ia menyebut kasus ini sebagai praktik mafia tanah yang merampas hak-hak pemilik sah.
"Praktik mafia tanah terjadi dalam proses kepemilikan tanah milik Yohannes. BPN Medan justru menerbitkan SHGB kepada pemilik lain," ucap Surya.
Massa juga menilai penerbitan SHGB dan PBG tersebut tidak sesuai prosedur dan sarat pelanggaran hukum. Mereka menduga kuat adanya praktik korupsi dalam proses perizinan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Medan.
"Kami mendesak Pemkot Medan untuk mencabut PBG yang telah diterbitkan dan menghentikan seluruh proses pembangunan perumahan tersebut. Selain itu, mafia tanah harus diberantas," ujar Surya.
Diwarnai Ketegangan
Aksi unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan saat sejumlah massa mencoba menerobos masuk ke dalam Kantor Wali Kota Medan. Mereka mengguncang pagar hingga nyaris roboh. Namun, situasi berhasil dikendalikan setelah Sofyan, perwakilan dari Pemkot Medan keluar menemui massa.
Sofyan yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Pemkot Medan, menjelaskan bahwa proses penerbitan PBG untuk proyek tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
"PBG telah diterbitkan secara sah sesuai dengan prosedur. Pemerintah Kota Medan hanya dapat menghentikan pembangunan jika ditemukan pelanggaran terhadap izin PBG yang telah diberikan," ujarnya kepada massa.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma, menerima aspirasi sekelompok massa yang menggelar aksi damai tersebut. Dapot menerangkan, bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap laporan dan informasi dari masyarakat.
"Kami terbuka menerima masukan masyarakat. Apabila ada laporan akan kami pelajari dan jika ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," ungkap Dapot.
Dia menyebut, Kejari Medan, khususnya Seksi Intelijen, siap memfasilitasi audiensi langsung dengan masyarakat yang ingin menyampaikan persoalan hukum secara lebih mendalam.
Berita Terkait
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan
-
Ribuan Buruh KSPI Demo di Monas, Tuntut Dedi Mulyadi Kembalikan Kenaikan UMSK Jabar
-
Tuntut Revisi UMSK 2026, Buruh Kritik Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Hentikan Pencitraan di Medsos
-
Tanpa Senjata, 2.617 Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh KSPI di Monas
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus