SuaraSumut.id - Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Untuk Reforma Agraria menggelar unjuk di
Kantor Wali Kota Medan, Polda Sumut dan Kejari Medan, Kamis 10 Juli 2025.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Pemkot Medan menghentikan aktivitas pembangunan perumahan di kawasan Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal. Mereka menduga proyek tersebut berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Koordinator aksi, Surya Dermawan Nasution mendesak Wali Kota Medan Rico Waas untuk segera mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan bagi proyek perumahan tersebut.
"Kami tidak ingin citra Bapak Rico tercoreng karena kebijakan pejabat sebelumnya. Jika izin dari Dinas Perkim tidak segera dicabut, maka sama saja membiarkan ketidakadilan terus terjadi," kata Surya.
Dirinya menuding bahwa pembangunan itu merupakan bentuk penyerobotan lahan milik seorang warga. Ia menyebut kasus ini sebagai praktik mafia tanah yang merampas hak-hak pemilik sah.
"Praktik mafia tanah terjadi dalam proses kepemilikan tanah milik Yohannes. BPN Medan justru menerbitkan SHGB kepada pemilik lain," ucap Surya.
Massa juga menilai penerbitan SHGB dan PBG tersebut tidak sesuai prosedur dan sarat pelanggaran hukum. Mereka menduga kuat adanya praktik korupsi dalam proses perizinan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Medan.
"Kami mendesak Pemkot Medan untuk mencabut PBG yang telah diterbitkan dan menghentikan seluruh proses pembangunan perumahan tersebut. Selain itu, mafia tanah harus diberantas," ujar Surya.
Diwarnai Ketegangan
Aksi unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan saat sejumlah massa mencoba menerobos masuk ke dalam Kantor Wali Kota Medan. Mereka mengguncang pagar hingga nyaris roboh. Namun, situasi berhasil dikendalikan setelah Sofyan, perwakilan dari Pemkot Medan keluar menemui massa.
Sofyan yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Pemkot Medan, menjelaskan bahwa proses penerbitan PBG untuk proyek tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
"PBG telah diterbitkan secara sah sesuai dengan prosedur. Pemerintah Kota Medan hanya dapat menghentikan pembangunan jika ditemukan pelanggaran terhadap izin PBG yang telah diberikan," ujarnya kepada massa.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma, menerima aspirasi sekelompok massa yang menggelar aksi damai tersebut. Dapot menerangkan, bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap laporan dan informasi dari masyarakat.
"Kami terbuka menerima masukan masyarakat. Apabila ada laporan akan kami pelajari dan jika ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," ungkap Dapot.
Dia menyebut, Kejari Medan, khususnya Seksi Intelijen, siap memfasilitasi audiensi langsung dengan masyarakat yang ingin menyampaikan persoalan hukum secara lebih mendalam.
Berita Terkait
-
Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
-
Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
-
Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi
-
1.017 Warga Medan Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026