- Warga Poncowarno menuntut ganti rugi lahan 300 hektare dari USU yang belum dibayar sejak tahun 1986.
- Demonstrasi tuntutan ganti rugi lahan yang telah menjadi sawit komersil dilaksanakan pada 15 Desember 2025.
- Lahan yang dialihfungsikan untuk percobaan pendidikan ternyata dikelola seperti perkebunan komersil tanpa hak warga.
SuaraSumut.id - Warga Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuntut ganti rugi lahan seluas 300 hektare yang belum dibayar sejak tahun 1986.
Mereka pun menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Sumatra Utara (USU), Jalan Dr Mansyur Medan, pada Senin 15 Desember 2025 kemarin.
"Sudah 39 tahun kami menunggu pembayaran ganti rugi lahan yang dijanjikan pihak USU. Selama masa penantian itu, sudah tak terhitung lagi intimidasi dan tekanan yang kami rasakan," kata Aspipin Sinulingga, melansir KabarMedan.com.
Ia mengatakan, sebanyak 300 hektare ladang petani di Desa Poncowarno (dulunya Desa Pamah Tambunan) kini menjadi lahan kebun sawit komersil.
Alih fungsi lahan itu terjadi sejak tahun 1986. Di mana USU mengambil alih ladang petani melalui tawaran ganti rugi dan bagi hasil sebanyak 300 hektare.
Mereka berdalih lahan tersebut akan dijadikan sebagai perkebunan percobaan pendidikan dan penelitian mahasiswa.
"Yang awalnya janji ganti rugi dan kerja sama, tapi tidak ada satupun yang dipenuhi. Ganti rugi dari data yang kami dapatkan bukan masyarakat, tapi pegawai USU yang bukan bagian dari masyarakat. Soal kerja sama, masyarakat masuk ke lokasi kebun mereka sendiri langsung ditangkap, dikejar-kejar bahkan diintimidasi," ujar Aspipin.
Ladang yang sebelumnya dikatakan sebagai perkebunan percobaan ternyata tidak pernah ada mahasiswa yang melakukan percobaan dan penelitian di lokasi tersebut.
Dirinya mengatakan yang terjadi di ladang itu adalah perkebunan sawit komersil yang hasilnya hanya 100 ton per bulan dari 500 hektare tanah. Angka tersebut dinilai tidak masuk akal.
"Yang tau bagaimana hitungan sawit silakan dihitung, benar nggak hasilnya segitu, sehingga sampai saat ini masyarakat tidak menerima ganti rugi apapun dari lahan itu, selain intimidasi dan tekanan," ucap Aspipin.
Bahkan, pengelolaan ladang justru semakin terasa bagai sebuah perusahaan sawit. Di mana ada struktur perusahaan seperti manager, mandor dan sebagainya.
Di sisi lain masyarakat justru diperlakukan layaknya musuh yang pantas untuk ditekan dan diintimidasi.
Mereka pun berharap pihak USU dapat menyelesaikan pembayaran kewajiban mereka sesegera mungkin sebelum tahun berganti.
Berita Terkait
-
Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare
-
Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun
-
Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya
-
Gubernur Sulsel Minta Tambah Sekolah Rakyat di Makassar, Siapkan Lahan 20 Hektare
-
Sahroni Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual Karhutla Riau: Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Pemerintah Resmikan SRAK Gajah Sumatera dan Kalimantan 20262036, Ini Rinciannya
-
Guru di Labura Jadi Terdakwa Usai Tegur Siswi, Begini Penjelasan Jaksa dan Polisi
-
Siswa SMA Negeri di Karo Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG
-
Baru Turun dari Kapal, PMI Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu