SuaraSumut.id - Permintaan layanan keimigrasian di Provinsi Aceh menunjukkan tren meningkat tajam sepanjang Januari hingga Juli 2025. Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh mencatat telah menerbitkan sebanyak 51.972 paspor kepada masyarakat.
"Paspor tersebut diterbitkan melalui enam kantor imigrasi di Provinsi Aceh," kata Kepala Kanwil Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, melansir Antara, Rabu 24 Juli 2025.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menjadi unit paling produktif dengan menerbitkan 18.789 paspor, disusul Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe dengan 11.589 paspor.
Berikut daftar lengkap jumlah paspor yang diterbitkan:
Imigrasi Banda Aceh: 18.789 paspor
Imigrasi Lhokseumawe: 11.589 paspor
Imigrasi Langsa: 8.160 paspor
Imigrasi Takengon: 6.292 paspor
Imigrasi Meulaboh: 6.255 paspor
Imigrasi Subulussalam: 889 paspor
"Selain paspor, imigrasi juga menerbitkan izin tinggal terbatas, izin tinggal kunjungan, dan izin tinggal tetap kepada warga negara asing di Provinsi Aceh," ujarnya.
Dirinya mengatakan sebanyak 679 izin tinggal yang diterbitkan pada periode Januari hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 126 di antaranya izin tinggal terbatas (itas). Kemudian, izin tinggal kunjungan (ITK) 548 izin, serta lima izin untuk izin tinggal tetap (itap).
Di bidang penindakan, ada dua proses yang dilakukan, yakni tindakan administratif keimigrasian (TAK).
TAK diberikan kepada 25 warga negara asing periode Januari hingga Juli 2025. Penindakan berupa pendeportasian atau pemulangan ke negara asal, kata Tato Juliadin Hidayawan.
"Selain administratif, juga ada penindakan hukum atau projustitia terhadap orang asing. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, tercatat seorang warga negara asing yang ditindak secara hukum berdasarkan undang-undang keimigrasian," katanya.
Berita Terkait
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
Paspor Berserakan di Dekat Halte BSD, Imigrasi Tangsel Telusuri Pemiliknya
-
Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Kasus Paspoorgate Dean James: Pengadilan Belanda Tolak Tuntutan NAC Breda
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Ancaman Kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser Terus Meningkat, Green Justice Dorong Peran Aktif Pemda
-
BRI Dorong PMI Sukses Berwirausaha Lewat Pelatihan dan Pendampingan
-
PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment
-
Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi
-
Dandim Buka Suara soal Video Viral Dugaan TNI Curi 16 Lembu, Sebut Sengketa Sipil