SuaraSumut.id - BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan lembaga negara di Indonesia yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja.
Lembaga ini menyelenggarakan program-program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja untuk mengatasi risiko yang terkait dengan hubungan kerja, mulai dari kecelakaan hingga pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek dan resmi beroperasi dengan nama BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014 berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.
Institusi ini juga berfungsi mengelola iuran peserta dan memberikan manfaat sosial sesuai ketentuan program yang berlaku.
Lantas kapan BPJS Ketenagakerjaan cair setelah resign?
Saldo BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua/JHT) bisa dicairkan setelah Anda resign, namun ada masa tunggu yang harus dilalui selama 1 bulan sejak surat pengunduran diri resmi dari perusahaan diterbitkan.
Setelah masa tunggu tersebut, proses pencairan sendiri memerlukan waktu tergantung besar saldo:
- Jika saldo kurang dari Rp 10 juta, pencairan selesai maksimal dalam 1 hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar.
- Jika saldo lebih dari Rp 10 juta, pencairan selesai maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar.
Jadi, secara total waktu dari resign hingga dana benar-benar cair biasanya memakan waktu lebih dari 1 bulan, dimulai dari masa tunggu satu bulan untuk klaim, kemudian proses pencairan sekitar 1-5 hari kerja.
Klaim dapat diajukan secara online lewat aplikasi JMO (untuk saldo di bawah Rp 10 juta) atau website Lapak Asik (untuk saldo di atas Rp 10 juta) maupun secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, kartu peserta BPJS, surat keterangan pengunduran diri, NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta atau sudah klaim sebagian), dan buku rekening bank.
Kesimpulannya, saldo BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah 1 bulan masa tunggu pasca resign, dan pencairannya bisa selesai dalam 1-5 hari kerja tergantung saldo Anda.
Informasi ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 dan penjelasan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!