SuaraSumut.id - BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan lembaga negara di Indonesia yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja.
Lembaga ini menyelenggarakan program-program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja untuk mengatasi risiko yang terkait dengan hubungan kerja, mulai dari kecelakaan hingga pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek dan resmi beroperasi dengan nama BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014 berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.
Institusi ini juga berfungsi mengelola iuran peserta dan memberikan manfaat sosial sesuai ketentuan program yang berlaku.
Lantas kapan BPJS Ketenagakerjaan cair setelah resign?
Saldo BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua/JHT) bisa dicairkan setelah Anda resign, namun ada masa tunggu yang harus dilalui selama 1 bulan sejak surat pengunduran diri resmi dari perusahaan diterbitkan.
Setelah masa tunggu tersebut, proses pencairan sendiri memerlukan waktu tergantung besar saldo:
- Jika saldo kurang dari Rp 10 juta, pencairan selesai maksimal dalam 1 hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar.
- Jika saldo lebih dari Rp 10 juta, pencairan selesai maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar.
Jadi, secara total waktu dari resign hingga dana benar-benar cair biasanya memakan waktu lebih dari 1 bulan, dimulai dari masa tunggu satu bulan untuk klaim, kemudian proses pencairan sekitar 1-5 hari kerja.
Klaim dapat diajukan secara online lewat aplikasi JMO (untuk saldo di bawah Rp 10 juta) atau website Lapak Asik (untuk saldo di atas Rp 10 juta) maupun secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, kartu peserta BPJS, surat keterangan pengunduran diri, NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta atau sudah klaim sebagian), dan buku rekening bank.
Kesimpulannya, saldo BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah 1 bulan masa tunggu pasca resign, dan pencairannya bisa selesai dalam 1-5 hari kerja tergantung saldo Anda.
Informasi ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 dan penjelasan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
3 Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak, Mudah Secara Online Tanpa Antre
-
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan JKN Sudah Sesuai Prinsip Syariah
-
Tak Boleh Dicicil, Pemerintah Perkirakan THR Perusahaan Swasta Tembus Rp124 Triliun
-
Iuran BPJS Naik Tahun Ini, Menkes: Warga Kurang Mampu Tetap Ditanggung Pemerintah
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya