SuaraSumut.id - BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan lembaga negara di Indonesia yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja.
Lembaga ini menyelenggarakan program-program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja untuk mengatasi risiko yang terkait dengan hubungan kerja, mulai dari kecelakaan hingga pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek dan resmi beroperasi dengan nama BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014 berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.
Institusi ini juga berfungsi mengelola iuran peserta dan memberikan manfaat sosial sesuai ketentuan program yang berlaku.
Lantas kapan BPJS Ketenagakerjaan cair setelah resign?
Saldo BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua/JHT) bisa dicairkan setelah Anda resign, namun ada masa tunggu yang harus dilalui selama 1 bulan sejak surat pengunduran diri resmi dari perusahaan diterbitkan.
Setelah masa tunggu tersebut, proses pencairan sendiri memerlukan waktu tergantung besar saldo:
- Jika saldo kurang dari Rp 10 juta, pencairan selesai maksimal dalam 1 hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar.
- Jika saldo lebih dari Rp 10 juta, pencairan selesai maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar.
Jadi, secara total waktu dari resign hingga dana benar-benar cair biasanya memakan waktu lebih dari 1 bulan, dimulai dari masa tunggu satu bulan untuk klaim, kemudian proses pencairan sekitar 1-5 hari kerja.
Klaim dapat diajukan secara online lewat aplikasi JMO (untuk saldo di bawah Rp 10 juta) atau website Lapak Asik (untuk saldo di atas Rp 10 juta) maupun secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, kartu peserta BPJS, surat keterangan pengunduran diri, NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta atau sudah klaim sebagian), dan buku rekening bank.
Kesimpulannya, saldo BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah 1 bulan masa tunggu pasca resign, dan pencairannya bisa selesai dalam 1-5 hari kerja tergantung saldo Anda.
Informasi ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 dan penjelasan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya
-
Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat
-
Megawati Minta Kemenkes Jangan Kutik-Kutik BPJS: Saya yang Bikin untuk Rakyat!
-
Megawati Sentil Kemenkes Soal BPJS: Saya yang Bikin, Kenapa Sekarang Dikutik-kutik?
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Hadirkan Beragam Promo Spesial
-
Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional
-
Kebakaran Pabrik Simalungun, 3 Korban Tewas Diduga Lompat dari Lantai 6
-
Kebakaran Pabrik Sabun KEK Sei Mangkei Bermula dari Lantai 3
-
3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei