SuaraSumut.id - BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan lembaga negara di Indonesia yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja.
Lembaga ini menyelenggarakan program-program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja untuk mengatasi risiko yang terkait dengan hubungan kerja, mulai dari kecelakaan hingga pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek dan resmi beroperasi dengan nama BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014 berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.
Institusi ini juga berfungsi mengelola iuran peserta dan memberikan manfaat sosial sesuai ketentuan program yang berlaku.
Lantas kapan BPJS Ketenagakerjaan cair setelah resign?
Saldo BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua/JHT) bisa dicairkan setelah Anda resign, namun ada masa tunggu yang harus dilalui selama 1 bulan sejak surat pengunduran diri resmi dari perusahaan diterbitkan.
Setelah masa tunggu tersebut, proses pencairan sendiri memerlukan waktu tergantung besar saldo:
- Jika saldo kurang dari Rp 10 juta, pencairan selesai maksimal dalam 1 hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar.
- Jika saldo lebih dari Rp 10 juta, pencairan selesai maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar.
Jadi, secara total waktu dari resign hingga dana benar-benar cair biasanya memakan waktu lebih dari 1 bulan, dimulai dari masa tunggu satu bulan untuk klaim, kemudian proses pencairan sekitar 1-5 hari kerja.
Klaim dapat diajukan secara online lewat aplikasi JMO (untuk saldo di bawah Rp 10 juta) atau website Lapak Asik (untuk saldo di atas Rp 10 juta) maupun secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, kartu peserta BPJS, surat keterangan pengunduran diri, NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta atau sudah klaim sebagian), dan buku rekening bank.
Kesimpulannya, saldo BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah 1 bulan masa tunggu pasca resign, dan pencairannya bisa selesai dalam 1-5 hari kerja tergantung saldo Anda.
Informasi ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 dan penjelasan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Perkuat Akses Layanan JKN bagi Warga di Kepulauan Nias
-
Defisit BPJS Kesehatan Mengintai, Akademisi Desak Revisi UU SJSN dan UU BPJS
-
Suahasil Tambah Anggaran BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun, Cair Bertahap hingga November
-
Link Update Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026, Cek Status dan Nominalnya
-
Efisiensi Anggaran Kesehatan Jangan Membuat Pasien BPJS Kehilangan Obat
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit
-
Ribuan Talenta Muda Berpeluang Bangun Karier Lewat Program Magang Nasional BRI
-
Dari Diskon MCU hingga Genomics, Intip Keuntungan Healthcare Privilege BRI dan Prodia
-
Sedekah Energi Tenaga Surya untuk Sumatera Utara, Kolaborasi Al Washliyah-Green Justice Indonesia