SuaraSumut.id - Pihak kepolisian mengungkap praktik peredaran beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu di Pidie, Aceh. Dalam kasus ini, seorang pria diduga pelaku mencampur beras bermerek dengan beras keliling dibeli dari petani ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar di Pidie, Kamis, mengatakan terduga pelaku berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
"BH diduga melakukan praktik-praktik curang dalam distribusi bahan pokok beras, dengan mengoplos beras merek tertentu dengan beras dibeli dari petani secara keliling," katanya, melansir Antara, Kamis 7 Agustus 2025.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah pabrik padi tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi pabrik padi tersebut pada Senin 4 Agustus 2025.
"Tim mendapati BH sedang melakukan kegiatan mencurigakan. Selanjutnya BH beserta sejumlah barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Petugas menyita barang bukti 25 karung beras merek CU dengan berat masing-masing 15 kilogram, dua karung beras merek SU dengan berat masing-masing lima kilogram.
Dua karung beras tanpa merek seberat 50 kilogram, 27 karung kosong bermerek LG produksi kilang padi ER, 15 karung kosong merek Y, selembar terpal warna biru.
"Satu mesin jahit karung beras, sejumlah gulung benang nilon, satu unit timbangan, dan satu unit mobil bak terbuka," ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari kilang padi ER di Gampong Sumboe Buga.
Ia kemudian mencampurkan beras bermerek dengan dengan beras keliling hasil pembelian dari petani. Beras hasil oplosan tersebut dikemas ulang ke karung bermerek CU dan SU.
"Beras oplosan tersebut untuk dijual ke wilayah Aceh Besar. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen," kata Dedy.
BH dipersangkakan dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Kita tidak menoleransi pelaku usaha nakal memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa," katanya.
Berita Terkait
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Peristiwa Kemerdekaan di Aceh: Menyibak Sejarah Kemerdekaan di Ujung RI
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pria di Medan Curi Uang Pedagang Cabai Rp5 Juta untuk Main Judi Online
-
AI Definisikan Ulang Kemampuan PC Anda
-
Bupati Langkat Dulu Kena OTT, Kini Penggantinya Kena Jerat KPK
-
Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin
-
Heboh Kabar Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Polrestabes Medan?