SuaraSumut.id - Pihak kepolisian mengungkap praktik peredaran beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu di Pidie, Aceh. Dalam kasus ini, seorang pria diduga pelaku mencampur beras bermerek dengan beras keliling dibeli dari petani ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar di Pidie, Kamis, mengatakan terduga pelaku berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
"BH diduga melakukan praktik-praktik curang dalam distribusi bahan pokok beras, dengan mengoplos beras merek tertentu dengan beras dibeli dari petani secara keliling," katanya, melansir Antara, Kamis 7 Agustus 2025.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah pabrik padi tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi pabrik padi tersebut pada Senin 4 Agustus 2025.
"Tim mendapati BH sedang melakukan kegiatan mencurigakan. Selanjutnya BH beserta sejumlah barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Petugas menyita barang bukti 25 karung beras merek CU dengan berat masing-masing 15 kilogram, dua karung beras merek SU dengan berat masing-masing lima kilogram.
Dua karung beras tanpa merek seberat 50 kilogram, 27 karung kosong bermerek LG produksi kilang padi ER, 15 karung kosong merek Y, selembar terpal warna biru.
"Satu mesin jahit karung beras, sejumlah gulung benang nilon, satu unit timbangan, dan satu unit mobil bak terbuka," ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari kilang padi ER di Gampong Sumboe Buga.
Ia kemudian mencampurkan beras bermerek dengan dengan beras keliling hasil pembelian dari petani. Beras hasil oplosan tersebut dikemas ulang ke karung bermerek CU dan SU.
"Beras oplosan tersebut untuk dijual ke wilayah Aceh Besar. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen," kata Dedy.
BH dipersangkakan dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Kita tidak menoleransi pelaku usaha nakal memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa," katanya.
Berita Terkait
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Ribuan Liter Air Bersih Terus Didistribusikan untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
-
Viral Video Dini Hari, Aktivitas Truk 'Bawa' Kayu Lalu Lalang di Jalur MedanBanda Aceh
-
Kritik Penanganan Bencana dan Ancaman bagi Mereka yang Mengingatkan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut