SuaraSumut.id - Pihak kepolisian mengungkap praktik peredaran beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu di Pidie, Aceh. Dalam kasus ini, seorang pria diduga pelaku mencampur beras bermerek dengan beras keliling dibeli dari petani ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar di Pidie, Kamis, mengatakan terduga pelaku berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
"BH diduga melakukan praktik-praktik curang dalam distribusi bahan pokok beras, dengan mengoplos beras merek tertentu dengan beras dibeli dari petani secara keliling," katanya, melansir Antara, Kamis 7 Agustus 2025.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah pabrik padi tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi pabrik padi tersebut pada Senin 4 Agustus 2025.
"Tim mendapati BH sedang melakukan kegiatan mencurigakan. Selanjutnya BH beserta sejumlah barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Petugas menyita barang bukti 25 karung beras merek CU dengan berat masing-masing 15 kilogram, dua karung beras merek SU dengan berat masing-masing lima kilogram.
Dua karung beras tanpa merek seberat 50 kilogram, 27 karung kosong bermerek LG produksi kilang padi ER, 15 karung kosong merek Y, selembar terpal warna biru.
"Satu mesin jahit karung beras, sejumlah gulung benang nilon, satu unit timbangan, dan satu unit mobil bak terbuka," ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari kilang padi ER di Gampong Sumboe Buga.
Ia kemudian mencampurkan beras bermerek dengan dengan beras keliling hasil pembelian dari petani. Beras hasil oplosan tersebut dikemas ulang ke karung bermerek CU dan SU.
"Beras oplosan tersebut untuk dijual ke wilayah Aceh Besar. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen," kata Dedy.
BH dipersangkakan dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Kita tidak menoleransi pelaku usaha nakal memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa," katanya.
Berita Terkait
-
Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong
-
Pasokan Semen Aceh Tertekan, SIG Perkuat Pabrik dan Distribusi
-
Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka
-
Pengendara Motor di Deli Serdang Jadi Korban Begal, Paha Ditusuk, Motor hingga HP Raib
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat 8 Kontribusi Utama
-
Cara Ampuh Membersihkan Keran Kamar Mandi Agar Kinclong, Cuma Pakai Bahan Ini
-
Gempa NTT Rusak RSUD Manggarai, BNPB Siapkan Rumah Sakit Lapangan