SuaraSumut.id - Lima terdakwa tindak pidana perdagangan kulit harimau dituntut hukuman 22 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Evan Munandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Takengon.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul mengatakan perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara dengan lima terdakwa.
"Empat terdakwa dituntut masing-masing empat tahun dan seorang terdakwa dituntut enam tahun penjara," katanya, melansir Antara, Kamis 7 Agustus 2025.
Tuntutan total hukuman 22 tahun penjara tersebut terdiri terdakwa Maskur dengan hukuman enam tahun penjara serta terdakwa Santoso, Jaharuddin, Ruhman, Saprizal, masing-masing empat tahun.
Selain pidana penjara, terdakwa Maskur dan terdakwa Santoso dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
Sedang terdakwa Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair atau hukum pengganti jika tidak membayar dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huru b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan. Sidang dilanjutkan pada Senin (11/8) dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan para terdakwa," ujarnya.
Hasrul menyebutkan tindak pidana melibatkan para terdakwa berawal ketika terdakwa Jaharuddin , Ruhman, dan Saprizal, memasang jerat untuk menangkap kijang dan rusa di kawasan hutan Kampung Gewat, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah pada 11 Maret 2025.
Namun, harimau ikut terjerat yang akhirnya ditemukan mati. Oleh karena pada saat itu menjelang lebaran dan mereka tidak ada uang, akhirnya harimau tersebut dikuliti. Kulit dan bagian tubuh satwa liar tersebut dijual kepada Maskur.
"Maskur memberikan uang kepada ketiganya Rp1 juta. Maskur akhirnya ditangkap polisi bersama Santoso saat akan transaksi jual beli kulit harimau dan bagian tubuhnya di Kabupaten Aceh Tengah, pada 14 Maret 2025," kata Hasrul.
Berita Terkait
-
Menteri Nusron Kucurkan Rp3,1 M, Terbitkan SK 'Tanah Musnah' untuk Korban Bencana Aceh
-
Jalur Terputus, BPH Migas dan Pertamina Punya Trik Khusus Pasok BBM di Aceh
-
TKD Aceh-Sumatra Tak Dipotong, Komisi II DPR: Awasi Ketat Jangan Sampai Ada Penyelewengan
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat