SuaraSumut.id - Lima terdakwa tindak pidana perdagangan kulit harimau dituntut hukuman 22 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Evan Munandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Takengon.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul mengatakan perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara dengan lima terdakwa.
"Empat terdakwa dituntut masing-masing empat tahun dan seorang terdakwa dituntut enam tahun penjara," katanya, melansir Antara, Kamis 7 Agustus 2025.
Tuntutan total hukuman 22 tahun penjara tersebut terdiri terdakwa Maskur dengan hukuman enam tahun penjara serta terdakwa Santoso, Jaharuddin, Ruhman, Saprizal, masing-masing empat tahun.
Selain pidana penjara, terdakwa Maskur dan terdakwa Santoso dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
Sedang terdakwa Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair atau hukum pengganti jika tidak membayar dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huru b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan. Sidang dilanjutkan pada Senin (11/8) dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan para terdakwa," ujarnya.
Hasrul menyebutkan tindak pidana melibatkan para terdakwa berawal ketika terdakwa Jaharuddin , Ruhman, dan Saprizal, memasang jerat untuk menangkap kijang dan rusa di kawasan hutan Kampung Gewat, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah pada 11 Maret 2025.
Namun, harimau ikut terjerat yang akhirnya ditemukan mati. Oleh karena pada saat itu menjelang lebaran dan mereka tidak ada uang, akhirnya harimau tersebut dikuliti. Kulit dan bagian tubuh satwa liar tersebut dijual kepada Maskur.
"Maskur memberikan uang kepada ketiganya Rp1 juta. Maskur akhirnya ditangkap polisi bersama Santoso saat akan transaksi jual beli kulit harimau dan bagian tubuhnya di Kabupaten Aceh Tengah, pada 14 Maret 2025," kata Hasrul.
Berita Terkait
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Apresiasi Praja IPDN, Wamendagri Bima: Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan
-
Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Promo Indomaret Hari Ini 30 April 2026, Hemat hingga 30 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
-
Pilu Lansia di Pandan Tapteng: Mengaku Dibegal, Ternyata Menyimpan Derita Mendalam
-
Merapat! OJK Aceh Buka Lowongan Sekretaris, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya
-
Viral Polisi di Sumut Diduga Isap Vape Narkoba, Kompol DK Kini Dipatsus