SuaraSumut.id - Lima terdakwa tindak pidana perdagangan kulit harimau dituntut hukuman 22 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Evan Munandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Takengon.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul mengatakan perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara dengan lima terdakwa.
"Empat terdakwa dituntut masing-masing empat tahun dan seorang terdakwa dituntut enam tahun penjara," katanya, melansir Antara, Kamis 7 Agustus 2025.
Tuntutan total hukuman 22 tahun penjara tersebut terdiri terdakwa Maskur dengan hukuman enam tahun penjara serta terdakwa Santoso, Jaharuddin, Ruhman, Saprizal, masing-masing empat tahun.
Selain pidana penjara, terdakwa Maskur dan terdakwa Santoso dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
Sedang terdakwa Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair atau hukum pengganti jika tidak membayar dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huru b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan. Sidang dilanjutkan pada Senin (11/8) dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan para terdakwa," ujarnya.
Hasrul menyebutkan tindak pidana melibatkan para terdakwa berawal ketika terdakwa Jaharuddin , Ruhman, dan Saprizal, memasang jerat untuk menangkap kijang dan rusa di kawasan hutan Kampung Gewat, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah pada 11 Maret 2025.
Namun, harimau ikut terjerat yang akhirnya ditemukan mati. Oleh karena pada saat itu menjelang lebaran dan mereka tidak ada uang, akhirnya harimau tersebut dikuliti. Kulit dan bagian tubuh satwa liar tersebut dijual kepada Maskur.
"Maskur memberikan uang kepada ketiganya Rp1 juta. Maskur akhirnya ditangkap polisi bersama Santoso saat akan transaksi jual beli kulit harimau dan bagian tubuhnya di Kabupaten Aceh Tengah, pada 14 Maret 2025," kata Hasrul.
Berita Terkait
-
Dianggap Cacat, Jaksa di Bad Prosecutor Justru Melawan Penegak Hukum Korup
-
Ibam Unggah Arsip Rahasia di X, Pengacara: Bukan Ancaman untuk Proses Hukum
-
Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan
-
Bunyi Hukum Kekekalan Energi dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh
-
LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan