SuaraSumut.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Dewi Erlinda alias Linda (48) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, didakwa menerima uang hasil penjualan narkoba.
Hal itu dikatakan oleh aksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Erning Kosasih di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 7 Agustus 2025.
"Terdakwa mengetahui uang yang diterimanya adalah uang dari penjualan narkotika," katanya melansir Antara.
Erning ditangkap petugas BNNP Sumut di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada Sabtu (8/2) sekira pukul 10.00 WIB.
"Kasus ini bermula pada hari Jumat (7/2), petugas BNNP Sumut melakukan under cover buy di Jalan Lintas Sumut Terminal Bus Lama di Kota Tebing Tinggi," ujarnya.
Sekira pukul 18.30 WIB, lanjut JPU, datang seorang bernama Gilang Hidayat alias Gilang (dilakukan penuntutan terpisah) membawa bungkusan ke Terminal Bus Lama Tebing Tinggi.
"Kemudian petugas BNNP Sumut langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi 90 butir narkotika jenis ekstasi," ungkapnya.
Saat diinterogasi, kata JPU, Gilang mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari Wima Nutria alias Wima alias Botak (berkas terpisah).
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Wima dan Habib (berkas terpisah) selaku orang yang menjual sabu-sabu seberat 2,54 gram kepada Wima.
"Setelah ditangkap Wima dan Habib mengaku uang hasil penjualan narkoba diserahkan kepada terdakwa Dewi Erlinda alias Linda," tutur JPU Erning.
Keesokan harinya, pada hari Sabtu (8/2), di Jalan Yos Sudarso, Gang Apel, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan terdakwa Dewi ditangkap oleh petugas BNNP Sumut.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit handphone android, uang tunai sebesar Rp30 juta, dan buku tabungan serta tiga buah kartu ATM.
Kepada petugas, terdakwa Dewi mengetahui uang yang diterimanya adalah uang dari penjualan narkotika dari Wima dan Habib, yang merupakan orang suruhan suami terdakwa Dewi yang bernama Syafrizal Chaniago.
Dalam pengakuannya, Syafrizal Chaniago mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, selain itu juga hubungan terdakwa Wima adalah keponakan terdakwa Dewi dan Habib adalah adik ipar terdakwa Dewi.
“Terdakwa Dewi disuruh suaminya untuk menerima uang hasil penjualan narkotika. Sedangkan Habib dan Wima orang suruhan suami terdakwa Dewi untuk menjualkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi,” ujar JPU Erning.
Berita Terkait
-
4 Drama Korea Bertema Hukum yang Dibintangi Ji Sung, Layak Ditonton!
-
Tak Terima Kasus KDRT Diungkit Lagi, Rizky Billar Bakal Tempuh Jalur Hukum?
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Muslim, Ini Penjelasan Para Ulama
-
Profil Donna Fabiola yang Diduga Pengedar Narkoba, Kakeknya Mantan Menteri?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih