Selain menerima uang hasil penjualan narkoba, terdakwa Dewi juga disuruh untuk membayar narkoba yang dijualkan oleh Habib dan Wima kepada orang lain.
Namun, terdakwa Dewi tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut dikirim dan terdakwa tidak mengetahui dari siapa suaminya mendapatkan narkoba tersebut.
Sementara hasil penjualan narkoba tersebut, terdakwa Dewi gunakan untuk kehidupan sehari-hari atas persetujuan dari Syafrizal Chaniago merupakan suami terdakwa Dewi.
Selanjutnya terdakwa Dewi beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut guna proses lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsdier Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tutur dia.
Setelah sidang pembacaan surat dakwaan, dan keterangan saksi, Hakim Ketua Eti Astuti menunda persidangan dan dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan.
"Sidang dijadwalkan kembali pada hari Selasa (12/8), dengan agenda masih keterangan saksi,” kata Erning.
Berita Terkait
-
Pangeran Arab Saudi Ditemukan Meninggal Dunia di London, Darahnya Mengandung Miras dan Narkoba
-
Menteri Hukum: Mayoritas Aduan di Program Pasti Ada Solusi Telah Ditindaklanjuti
-
RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR
-
Eks Pimpinan KPK: Borok Institusi Penegak Hukum Bikin Rakyat Tak Percaya Hukum
-
Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD