SuaraSumut.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Dewi Erlinda alias Linda (48) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, didakwa menerima uang hasil penjualan narkoba.
Hal itu dikatakan oleh aksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Erning Kosasih di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 7 Agustus 2025.
"Terdakwa mengetahui uang yang diterimanya adalah uang dari penjualan narkotika," katanya melansir Antara.
Erning ditangkap petugas BNNP Sumut di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada Sabtu (8/2) sekira pukul 10.00 WIB.
"Kasus ini bermula pada hari Jumat (7/2), petugas BNNP Sumut melakukan under cover buy di Jalan Lintas Sumut Terminal Bus Lama di Kota Tebing Tinggi," ujarnya.
Sekira pukul 18.30 WIB, lanjut JPU, datang seorang bernama Gilang Hidayat alias Gilang (dilakukan penuntutan terpisah) membawa bungkusan ke Terminal Bus Lama Tebing Tinggi.
"Kemudian petugas BNNP Sumut langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi 90 butir narkotika jenis ekstasi," ungkapnya.
Saat diinterogasi, kata JPU, Gilang mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari Wima Nutria alias Wima alias Botak (berkas terpisah).
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Wima dan Habib (berkas terpisah) selaku orang yang menjual sabu-sabu seberat 2,54 gram kepada Wima.
"Setelah ditangkap Wima dan Habib mengaku uang hasil penjualan narkoba diserahkan kepada terdakwa Dewi Erlinda alias Linda," tutur JPU Erning.
Keesokan harinya, pada hari Sabtu (8/2), di Jalan Yos Sudarso, Gang Apel, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan terdakwa Dewi ditangkap oleh petugas BNNP Sumut.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit handphone android, uang tunai sebesar Rp30 juta, dan buku tabungan serta tiga buah kartu ATM.
Kepada petugas, terdakwa Dewi mengetahui uang yang diterimanya adalah uang dari penjualan narkotika dari Wima dan Habib, yang merupakan orang suruhan suami terdakwa Dewi yang bernama Syafrizal Chaniago.
Dalam pengakuannya, Syafrizal Chaniago mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, selain itu juga hubungan terdakwa Wima adalah keponakan terdakwa Dewi dan Habib adalah adik ipar terdakwa Dewi.
“Terdakwa Dewi disuruh suaminya untuk menerima uang hasil penjualan narkotika. Sedangkan Habib dan Wima orang suruhan suami terdakwa Dewi untuk menjualkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi,” ujar JPU Erning.
Berita Terkait
-
Pelaku Karhutla Masuk Kategori 'Terorisme Ekologi', Menkum Siap Rombak Aturan dan Perberat Sanksi!
-
Bunyi Hukum Pascal dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Jejak Penggunaan Narkoba Tertua: Peneliti Temukan Bukti dari Manusia 25.000 Tahun Lalu di Sulawesi
-
RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan
-
Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Promo BRI Kartu Kredit: Diskon 25% di Boost dengan Tap to Pay
-
Cekcok Berujung Maut, Pria di Sibolga Ditusuk hingga Tewas
-
Jadi Magnet Studi Tiru Kanwil Babel dan Bengkulu, Imigrasi Sumut Beberkan Pesan Penting
-
Kecoa Sering Keluar dari Saluran Air Kamar Mandi? Ini Cara Membasmi-Mencegahnya Datang Lagi
-
Harga Cabai Merah-Rawit di Sumut Semakin Pedas, Tembus Rp 80 Ribu per Kg