SuaraSumut.id - Mencukur alis adalah tindakan menghilangkan atau mengurangi bulu alis, baik sebagian atau seluruhnya, dengan cara dicukur, dicabut, atau dipendekkan.
Dalam istilah hadis disebut "an-namsh," yang merujuk pada tindakan menghilangkan bulu alis dengan cara yang membuatnya tampak tipis dan indah untuk mempercantik diri.
Dalam konteks Islam, mencukur alis biasanya dilakukan oleh wanita untuk merias diri agar wajahnya terlihat lebih indah. Lantas apakah boleh mencukur alis dalam Islam? Ini penjelasannya.
Para ulama pada umumnya mengharamkan mencukur atau mencabut alis jika tujuannya untuk mempercantik diri, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang melaknat orang yang mencabut alisnya kecuali karena alasan penyakit atau cacat.
Imam Asy Syaukani menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku jika tindakan itu untuk berhias semata, bukan untuk pengobatan atau menghilangkan cacat. Namun, ada beberapa perbedaan pandangan:
- Sebagian ulama memperbolehkan mencukur atau menipiskan alis jika untuk hajat khusus seperti pengobatan atau menutupi aib yang tidak bisa dihindari.
- Ada pendapat dalam mazhab Hanbali yang membolehkan mencukur atau menggunting alis jika tidak berpotensi meniru orang yang berdosa atau menipu.
- Untuk wanita yang sudah bersuami, boleh mencukur alis dengan izin suami atau adanya indikator izin dari suami, sedangkan wanita yang tidak bersuami umumnya dilarang, kecuali untuk keperluan pengobatan atau menutup aib.
Secara umum, mencukur alis semata-mata untuk kecantikan dan mengikuti tren dianggap sebagai perbuatan yang terlarang karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan meniru perbuatan yang dilaknat Nabi.
Sedangkan mencukur alis untuk alasan medis, menghilangkan cacat, atau dengan izin yang sah, maka hukumnya boleh.
Jadi, hukum mencukur alis dalam Islam sangat bergantung pada niat dan alasan yang mendasarinya, serta konteks dan pertimbangan ulama masing-masing mazhab.
Berita Terkait
-
Politik Emansipatoris di Pesantren, Belajar dari KH Imam Jazuli
-
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Muslim, Ini Penjelasan Para Ulama
-
Gus Yahya Tolak Keputusan Lirboyo, Minta Konflik NU Diselesaikan lewat Muktamar
-
Prahara PBNU: Gus Yahya Beri Instruksi Keras, Pengurus Wilayah Jangan Sampai Terbengkalai
-
Ngebet Islah, Gus Yahya: Biar Semua Masalah Diselesaikan Muktamirin di Muktamar
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih