SuaraSumut.id - Tiga tersangka dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya dengan kerugian negara mencapai Rp 38,4 miliar ditahan. Selain itu, penyidik juga menyita uang sebesar Rp 17 miliar lebih sebagai barang bukti.
"Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh M Ali Akbar, melansir Antara, Rabu 13 Agustus 2025.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah S selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya. S juga menjabat Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2024.
TM selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2017 hingga 2020 serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2023 hingga 2024.
Serta TR selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada Maret 2021 hingga 2023. TR saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
"Alasan penahanan tersangka, di antaranya ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta ada kekhawatiran intervensi terhadap saksi-saksi karena tersangka menjabat di Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya," ujarnya.
Kasus berawal ketika S selaku Koperasi Pertanian Sama Mangat pada 2019 sampai dengan 2021 mengajukan proposal permohonan dana bantuan peremajaan tanaman kelapa sawit kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam proposal, program peremajaan tanaman sawit tersebut untuk pekebun sebanyak 599 orang dengan luas lahan mencapai 1.536,7 hektare, kata M Ali Akbar.
Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya memverifikasi administrasi dan teknis proposal. Dari hasil verifikasi, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi teknis.
"Kemudian, rekomendasi diserahkan kepada BPDPKS dan selanjutnya badan tersebut menyalurkan dana program peremajaan sawit kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat sebesar Rp38,4 miliar lebih," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Transmigrasi RI lahan program PSR yang diusulkan koperasi tersebut bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan hak pengelolaan lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.
Selain itu, berdasarkan hasil citra satelit menunjukkan lahan yang diusulkan untuk program PSR tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat. Lahan berupa kawasan hutan dan semak-semak.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi program PSR di Kabupaten Aceh Jaya ini sebesar Rp 38,4 miliar atau total lost karena tidak ada peremajaan tanaman kelapa sawit yang dilaksanakan tersangka," katanya.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan
-
Soal Isu Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Safa Marwah Siap Diperiksa KPK
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus
-
Aceh Alami 1.556 Gempa Bumi Sepanjang 2025
-
3 Motor Matic Keren untuk Anak Muda, Nyaman, dan Bertenaga
-
Harga Emas 2 Januari 2026 Kembali di Atas Rp 2,5 Juta per Gram
-
600 Hunian di Aceh Tamiang Rampung, Diserahkan ke Pemerintah Daerah 8 Januari 2026