SuaraSumut.id - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Belawan.
"Dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangka," kata Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, Rabu (20/8/2025).
Pernyataan ini menegaskan keseriusan Kejati Sumut dalam menindak dugaan penyimpangan proyek pengadaan kapal tunda yang menelan nilai kontrak Rp135,81 miliar lebih.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Belawan sebagai langkah mencari alat bukti tambahan.
"Penggeledahan hari ini atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi.
Penggeledahan dilakukan di Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan Nomor 1 Belawan, mulai dari lantai 8 hingga basement. Kegiatan ini merujuk pada surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta izin dari Pengadilan Negeri Medan.
Tujuan penggeledahan ini adalah mengamankan dokumen perencanaan, pembayaran, dan file elektronik terkait pengadaan dua kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP yang dilakukan pada 2019 antara PT Pelindo I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
"Ditemukan indikasi penyimpangan pembayaran hasil pekerjaan tidak sesuai aturan, sehingga dua kapal tunda hingga kini belum difungsikan sebagaimana mestinya," tegas Husairi.
Proses penyidikan juga mencakup pemeriksaan 20 saksi dari PT Pelindo I (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia, dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Selain itu, PT ITS Teknosains Surabaya diajak untuk melakukan audit fisik kapal, sedangkan kerugian negara dihitung secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.
"Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama dapat ditentukan perihal siapa orang atau pihak paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi ini," tutup Husairi. (Antara)
Berita Terkait
-
Bareskrim Tetapkan Tersangka di Kasus Banjir Tapsel, Individu dan Korporasi Terseret
-
Tinjau Bencana Sumatra, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Kementerian ESDM Tambah Stok LPG di Sumut: Persentase Ketersedian Tembus 108 Persen
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Bupati Aceh Timur Copot Kepala BPBD Gegara Data Korban Banjir Lamban
-
Tips Perawatan Sepeda Lipat agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan
-
6 Rekomendasi Sepeda untuk Remaja: Nyaman dan Sesuai Kebutuhan Aktivitas
-
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Kini Ditangkap Polisi
-
7 Merek Mobil Bekas dengan Spare Part KW Paling Mudah Dicari