SuaraSumut.id - Kasus dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa sebanyak 465 saksi terkait kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 38,4 miliar tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat telah menetapkan tiga tersangka. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 464 saksi dan empat ahli.
"Saksi-saksi merupakan para pihak terkait dalam program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Jaya," ujar Ali Rasab, Jumat (22/8/2024).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 382 orang berasal dari kalangan masyarakat atau pekebun yang diusulkan menerima program.
Empat orang saksi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), 40 orang dari Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, seorang dari Dinas Perkebunan Aceh, satu orang dari Kementerian Transmigrasi RI, seorang dari Dinas Transmigrasi Aceh, empat saksi dari Kementerian Pertanian RI, 14 saksi dari aparatur desa dan kecamatan, enam dari koperasi, serta 12 dari pihak mitra atau penyedia.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat yang juga Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029, TM selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (2017–2020) sekaligus Plt Kepala Dinas Pertanian pada 2023–2024, serta TR yang menjabat Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2021–2023 dan kini Sekda Aceh Jaya.
Ketiganya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang Rp 17 miliar lebih.
Kasus ini berawal pada 2019–2021 ketika S selaku Ketua Koperasi Sama Mangat mengajukan proposal dana program peremajaan sawit rakyat kepada BPDPKS melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.
Proposal itu diajukan untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare. Setelah diverifikasi, dana sebesar Rp 38,4 miliar dicairkan dan disalurkan ke koperasi tersebut.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap kejanggalan. Data Kementerian Transmigrasi RI menyebut lahan program PSR yang diajukan ternyata bukan milik masyarakat, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra di bawah hak pengelolaan lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi.
Lebih jauh, citra satelit menunjukkan lahan yang dimaksud bukan perkebunan sawit, melainkan hutan dan semak belukar.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Jaya ini sebesar Rp 38,4 miliar atau total lost," tegas Ali Rasab. (Antara)
Berita Terkait
-
Kejar Program B50, Bantuan Peremajaan Sawit Naik Jadi Rp60 Juta/Hektare
-
BPDPKS Sebut Penyaluran Dana Peremajan Sawit Rakyat Mencapai Rp9,38 Triliun
-
Holding Perkebunan Nusantara Siap Implementasikan Intercropping Padi Gogo di Lahan Peremajaan Sawit Rakyat
-
Gajah Sering Masuk ke Pemukiman di Aceh Jaya, Bikin Warga Takut Pulang ke Rumah
-
DPR Minta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Lebih Proaktif Sosialisasikan Program PSR
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta
-
3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Madina