SuaraSumut.id - DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyoroti soal penggunaan anggaran mencapai Rp 3 miliar yang dilakukan Pemerintah Tapteng untuk HUT Kabupaten Tapteng. Anggaran itu disebut DPRD digunakan menggunakan P-APBD yang belum disahkan.
"Kita dari DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, melaksanakan tugas, diperintahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah perihal untuk menyampaikan laporan keberatan penggunaan anggaran P-APBD sebelum penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2025," kata anggota Badan Anggaran DPRD Tapteng, Musliadi Simanjuntak dalam keterangan, Selasa 25 Agustus 2025.
Musliadi yang didampingi anggota Banggar lainnya, Abdul Basir Situmeang dan Antonius Hutabarat, menyebut pembahasan P-APBD Tapteng 2025 sebenarnya sudah dilakukan. Rapat pembahasan sudah dilakukan sejak tanggal 5 Agustus 2025.
Namun, ketika membahas soal rencana Dinas PUPR membuat program pembangunan jogging track di Pantai Pandan, pembahasan menjadi buntu.
DPRD beralasan pembangunan yang menggunakan anggaran Rp 3 miliar itu belum bisa dilakukan karena belum dilakukannya pembebasan lahan.
Pemkab Tapteng juga mengusulkan kegiatan dalam rangka HUT ke-80 Tapteng. Meski anggarannya masih diusulkan, ternyata kegiatan untuk HUT sudah berjalan.
"Bahwa pengelolaan anggaran yang cukup fantastis kita nilai untuk peringatan HUT hari jadi Kabupaten Tapanuli Tengah ini. DPRD menilai terjadi pemborosan, pada acara seremonial yang berlebihan. Hal ini sangat bertentangan dengan imbauan Bapak Presiden, Bapak Haji Prabowo Subianto, yang tidak menggambarkan situasi yang sedang efisiensi," ujar Musliadi.
Pihaknya pun menyampaikan keberatan dengan kegiatan yang dikerjakan menggunakan anggaran Rp 3 miliar itu. Anggaran ini bahkan disebut Musliadi belum disahkan.
"Yang diusulkan dalam P-APBD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025. Padahal pembahasan KUA-PPAS P-APBD Kabupaten Tapanuli Tengah ini masih berlangsung, akan tetapi sudah digunakan anggarannya," ungkap Musliadi.
DPRD menilai bahwa penggunaan anggaran daerah sebelum adanya persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Tapanuli Tengah tentang Penetapan APBD yang tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah, merupakan tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kita melihat ini tidak berdasarkan hukum. Kita khawatir ini menjerat DPRD. Makanya kita menyampaikan laporan sekaligus berkonsultasi dengan dinas (di Pemprov Sumut) terkait," jelasnya.
Pihaknya tidak mempersoalkan adanya kegiatan HUT Pemkab Tapteng. Namun, menurut Musliadi, kegiatan itu bisa dilakukan secara sederhana.
Karena sejumlah program ini mereka tolak, pembahasan KUA-PPAS ini terhenti. DPRD menyebut pihaknya melakukan skors, namun saat rapat kembali dibuka pihak Pemkab Tapteng tidak kunjung datang.
Musliadi menyebut pihaknya sudah bersurat dengan Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut, hingga BPK RI Perwakilan Sumut mengenai persoalan penggunaan P-APBD Tapteng ini. DPRD Tapteng menunggu adanya masukan dari pihak-pihak yang mereka surati.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Aturan Penyidik Harus Minta Izin Presiden Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
-
Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi
-
Mengenal Profil Febrie Adriansyah, Sosok Jampidsus Kejagung yang Ramai Dibahas
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Peradi Profesional: Advokat Harus Jadi Penyeimbang Demi Kepastian Hukum di KUHAP Baru
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas