SuaraSumut.id - DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyoroti soal penggunaan anggaran mencapai Rp 3 miliar yang dilakukan Pemerintah Tapteng untuk HUT Kabupaten Tapteng. Anggaran itu disebut DPRD digunakan menggunakan P-APBD yang belum disahkan.
"Kita dari DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, melaksanakan tugas, diperintahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah perihal untuk menyampaikan laporan keberatan penggunaan anggaran P-APBD sebelum penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2025," kata anggota Badan Anggaran DPRD Tapteng, Musliadi Simanjuntak dalam keterangan, Selasa 25 Agustus 2025.
Musliadi yang didampingi anggota Banggar lainnya, Abdul Basir Situmeang dan Antonius Hutabarat, menyebut pembahasan P-APBD Tapteng 2025 sebenarnya sudah dilakukan. Rapat pembahasan sudah dilakukan sejak tanggal 5 Agustus 2025.
Namun, ketika membahas soal rencana Dinas PUPR membuat program pembangunan jogging track di Pantai Pandan, pembahasan menjadi buntu.
DPRD beralasan pembangunan yang menggunakan anggaran Rp 3 miliar itu belum bisa dilakukan karena belum dilakukannya pembebasan lahan.
Pemkab Tapteng juga mengusulkan kegiatan dalam rangka HUT ke-80 Tapteng. Meski anggarannya masih diusulkan, ternyata kegiatan untuk HUT sudah berjalan.
"Bahwa pengelolaan anggaran yang cukup fantastis kita nilai untuk peringatan HUT hari jadi Kabupaten Tapanuli Tengah ini. DPRD menilai terjadi pemborosan, pada acara seremonial yang berlebihan. Hal ini sangat bertentangan dengan imbauan Bapak Presiden, Bapak Haji Prabowo Subianto, yang tidak menggambarkan situasi yang sedang efisiensi," ujar Musliadi.
Pihaknya pun menyampaikan keberatan dengan kegiatan yang dikerjakan menggunakan anggaran Rp 3 miliar itu. Anggaran ini bahkan disebut Musliadi belum disahkan.
"Yang diusulkan dalam P-APBD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025. Padahal pembahasan KUA-PPAS P-APBD Kabupaten Tapanuli Tengah ini masih berlangsung, akan tetapi sudah digunakan anggarannya," ungkap Musliadi.
DPRD menilai bahwa penggunaan anggaran daerah sebelum adanya persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Tapanuli Tengah tentang Penetapan APBD yang tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah, merupakan tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kita melihat ini tidak berdasarkan hukum. Kita khawatir ini menjerat DPRD. Makanya kita menyampaikan laporan sekaligus berkonsultasi dengan dinas (di Pemprov Sumut) terkait," jelasnya.
Pihaknya tidak mempersoalkan adanya kegiatan HUT Pemkab Tapteng. Namun, menurut Musliadi, kegiatan itu bisa dilakukan secara sederhana.
Karena sejumlah program ini mereka tolak, pembahasan KUA-PPAS ini terhenti. DPRD menyebut pihaknya melakukan skors, namun saat rapat kembali dibuka pihak Pemkab Tapteng tidak kunjung datang.
Musliadi menyebut pihaknya sudah bersurat dengan Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut, hingga BPK RI Perwakilan Sumut mengenai persoalan penggunaan P-APBD Tapteng ini. DPRD Tapteng menunggu adanya masukan dari pihak-pihak yang mereka surati.
Tag
Berita Terkait
-
Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera
-
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga
-
Bareskrim Sita Rp51,99 Miliar dari Jaringan Judi Online
-
Bukan Indonesia, Negara Ini Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan
-
Chandra Hamzah: Hasil Perampasan Aset Seharusnya Kembali ke Pihak yang Dirugikan
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan Keimigrasian Melalui Desa Binaan di Labuhanbatu Selatan
-
Bimtek Gerindra Sumut, Kader Diminta Solid Kawal-Sosialisasikan Program Presiden Prabowo
-
Kecelakaan Maut Mobil Vs Truk di Tol, 1 Orang Tewas
-
Akademisi USU: Pemulihan Pascabencana Tak Cukup Hanya Bangun Rumah
-
Ratusan Pengungsi Gunung Sinabung Mulai Pulang ke Kuta Tengah