SuaraSumut.id - Demo di depan kantor DPRD Sumut sempat ricuh pada Selasa 28 Agustus 2025. Para mahasiswa yang dipukul mundur aparat kepolisian berlarian ke arah jalan Imam Bonjol, kota Medan.
Nahas, salah seorang pendemo kemudian diamankan. Namun dia justru mendapatkan tindak kekerasan, dijambak lalu kepalanya dipijak hingga kejang-kejang.
Tidak tahu siapa pelaku yang pijak kepala pendemo itu, yang pasti dia berpakaian biru garis putih memakai topi dan masker.
Dilihat dari video yang diunggah dari akun instagram Indonesia Today, Rabu 27 Agustus 2025, pria yang diinjak-injak itu tampak kejang-kejang.
"Terlalu sadis, kepala dipijak hingga kejang-kejang," tulis warganet.
Sementara, LBH Medan mengecam tindakan Polda Sumut yang melakukan dugaan penyiksaan aatau penganiayaan terhadap massa aksi.
LBH Medan secara tegas dan keras mengecam tindakan brutalitas Polda Sumut dan meminta polda untuk segara membebaskan massa aksi yang ditangkap tanpa syarat.
LBH Medan menilai tindakan penyiksaan dengan cara pemukulan dan bahkan melakukan penginjakan wajah massa aksi adalah perbuatan yang brutal dan tidak manusiawi.
"Perlu diketahui bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum melalui berdemonstari adalah hak setiap warga megara yang dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3)," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra.
Tidak hanya itu hak tersebut secara tegas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, DUHAM dan ICCPR.
Dasar hukum tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara, baik mahasiswa, pelajar, maupun kelompok masyarakat lainnya, memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat di ruang publik melalui unjuk rasa atau demonstrasi.
Secara hukum LBH Medan menilai, tindakan brutal aparat kepolisian daerah Sumut telah mencederai prinsip demokrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia, serta bertentangan dengan kewajiban institusional polri sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang tugas utama untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan demikian, pola penanganan yang brutal justru menunjukkan pengingkaran terhadap mandat undang-undang sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," ungkapnya.
Irvan menyampaikan tidak hanya melakukan dugaan penyiksaan, Polda Sumut juga melakukan penghalang-halangan pendampingan terhdap massa aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang.
Pasca terjadinya ricuh Polda Sumut diduga menangkap lebih kurang 39 orang massa aksi dan dibawa ke Polda Sumut tepatnya Direktorat Kriminal Umum. Mengetahui hal tersebut LBH Medan bersama Kontras dan Keluarga Massa Aksi berupaya melakukan pendampingan sebagaimana amanat KUHAP.
Tag
Berita Terkait
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Prabowo Komentari Podcast di Sosial Media: Banyak Pakar Bicara Asal
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
4 Fakta Buba Tea Bali yang Viral Jual Matcha Infus, Harga Mulai Rp190 Ribu
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana