SuaraSumut.id - Demo di depan kantor DPRD Sumut sempat ricuh pada Selasa 28 Agustus 2025. Para mahasiswa yang dipukul mundur aparat kepolisian berlarian ke arah jalan Imam Bonjol, kota Medan.
Nahas, salah seorang pendemo kemudian diamankan. Namun dia justru mendapatkan tindak kekerasan, dijambak lalu kepalanya dipijak hingga kejang-kejang.
Tidak tahu siapa pelaku yang pijak kepala pendemo itu, yang pasti dia berpakaian biru garis putih memakai topi dan masker.
Dilihat dari video yang diunggah dari akun instagram Indonesia Today, Rabu 27 Agustus 2025, pria yang diinjak-injak itu tampak kejang-kejang.
"Terlalu sadis, kepala dipijak hingga kejang-kejang," tulis warganet.
Sementara, LBH Medan mengecam tindakan Polda Sumut yang melakukan dugaan penyiksaan aatau penganiayaan terhadap massa aksi.
LBH Medan secara tegas dan keras mengecam tindakan brutalitas Polda Sumut dan meminta polda untuk segara membebaskan massa aksi yang ditangkap tanpa syarat.
LBH Medan menilai tindakan penyiksaan dengan cara pemukulan dan bahkan melakukan penginjakan wajah massa aksi adalah perbuatan yang brutal dan tidak manusiawi.
"Perlu diketahui bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum melalui berdemonstari adalah hak setiap warga megara yang dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3)," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra.
Tidak hanya itu hak tersebut secara tegas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, DUHAM dan ICCPR.
Dasar hukum tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara, baik mahasiswa, pelajar, maupun kelompok masyarakat lainnya, memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat di ruang publik melalui unjuk rasa atau demonstrasi.
Secara hukum LBH Medan menilai, tindakan brutal aparat kepolisian daerah Sumut telah mencederai prinsip demokrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia, serta bertentangan dengan kewajiban institusional polri sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang tugas utama untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan demikian, pola penanganan yang brutal justru menunjukkan pengingkaran terhadap mandat undang-undang sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," ungkapnya.
Irvan menyampaikan tidak hanya melakukan dugaan penyiksaan, Polda Sumut juga melakukan penghalang-halangan pendampingan terhdap massa aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang.
Pasca terjadinya ricuh Polda Sumut diduga menangkap lebih kurang 39 orang massa aksi dan dibawa ke Polda Sumut tepatnya Direktorat Kriminal Umum. Mengetahui hal tersebut LBH Medan bersama Kontras dan Keluarga Massa Aksi berupaya melakukan pendampingan sebagaimana amanat KUHAP.
Tag
Berita Terkait
-
7 Tempat Wisata Viral Magelang Selain Candi Borobudur, Ada Nepal van Java!
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
-
Tuntut Revisi UMSK 2026, Buruh Kritik Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Hentikan Pencitraan di Medsos
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut