- Kejati Sumut menahan empat tersangka baru kasus korupsi proyek jalan
- Keempat Tersangka merupakan konsultan pengawas
- Delapan tersangka sebelumnya terdiri dari pejabat PNS dan sejumlah wakil direktur perusahaan
SuaraSumut.id - Kejati Sumut kembali menahan empat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.
Sampai saat ini total sudah ada 12 tersangka yang telah ditahan. Demikian dikatakan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi.
"Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 1 September 2025," katanya melansir Antara, Selasa 2 September 2025.
Keempat tersangka baru yang ditahan berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH. Keempatnya merupakan konsultan pengawas di empat lokasi jalan yang dikorupsi.
Dalam proses penyidikan, kata Husairi, para tersangka selaku konsultan pengawas seharusnya memastikan mutu, kuantitas, dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Namun, para tersangka diduga tidak melaksanakan fungsi pengendalian dengan baik, sehingga pekerjaan mengalami kekurangan volume.
Akibat kelalaian itu, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih dihitung oleh ahli untuk memastikan jumlah pastinya.
"Proyek pembangunan dan perbaikan jalan tersebut memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp43,74 miliar," katanya.
Sebelumnya, delapan orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara. Delapan tersangka itu kini ditahan.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara T.A 2023," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi.
Delapan orang tersangka adalah:
- MRA selaku Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara
- RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya
- AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya
- RSL selaku Wakil Direktur CV. Bersama
Berita Terkait
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut