SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pria berinisial NIT alias Natan (27) dan DB (46) yang diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial DE (36).
Kasus ini terjadi di Dusun Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan menjelaskan bahwa perkenalan antara korban dan tersangka Natan bermula dari media sosial.
Dari hubungan tersebut, keduanya bertukar nomor telepon hingga Natan menawarkan pekerjaan kepada korban di Kecamatan Tigalingga.
"Korban yang saat itu membutuhkan pekerjaan langsung menerima tawaran tersebut. Mereka sepakat bertemu di Jembatan Sumbul Karo, lalu Natan menjemput korban dengan sepeda motor,” katanya, Kamis 4 September 2025.
Namun, bukannya mengantar ke lokasi pekerjaan, Natan justru membawa korban ke rumah DB.
Saat itu, DB sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar. Dengan alasan beristirahat, Natan mengajak korban masuk ke rumah tersebut.
Di dalam kamar, korban dipaksa mengisap sabu sebanyak tiga kali hingga merasa pusing. Kondisi itu dimanfaatkan oleh Natan yang kemudian mengunci pintu kamar dan memperkosa korban.
"Korban dirudapaksa sebanyak 1 kali oleh Natan," ujar Wilson.
Setelahnya, Natan meninggalkan rumah, sementara DB melanjutkan aksi bejat yang sama terhadap korban.
Usai melakukan perbuatan tersebut, DB keluar rumah untuk mandi di sungai. Saat itulah korban berhasil melarikan diri dan bertemu dengan petugas Polsek Tigalingga yang tengah berpatroli. Korban langsung dibawa ke Mapolsek untuk mendapatkan perlindungan.
Mendapat laporan, petugas Polsek Tigalingga bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Keduanya kini ditahan di Mapolres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Internet Cepat, Nalar Lambat: Urgensi Literasi Kritis di Era Digital
-
Generasi Z: Tanggung Jawab Etika Digital di Era Media Sosial dan Konten Viral
-
Oubaitori: Saatnya Berhenti Berlomba dan Mulai Bertumbuh Sesuai Ritme Diri
-
Paradoks Media Sosial: Semakin Terhubung, Semakin Merasa Kurang, Semakin Tertekan
-
Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Bercampur Narkotika
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih