SuaraSumut.id - Penyelundupan 155 ribu butir pil ekstasi digagalkan tim gabungan Bea Cukai Aceh bersama Polri. Selain itu, tim gabungan juga menggagalkan penyelundupan 4,29 kilogram sabu-sabu.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Bier Budy Kismulyanto, melansir Antara, Selasa 9 September 2025.
"Ada sebanyak 77 bungkus berisi 155 ribu butir pil ekstasi dan empat bungkus sabu-sabu dengan berat mencapai 4.299 gram yang hendak diselundupkan di wilayah Kabupaten Aceh Timur," katanya.
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap seorang perempuan berinisial S (29). Sementara, seorang pelaku lainnya berinisial J berhasil melarikan diri.
Penindakan berlangsung di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat 5 September 2025 pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan berawal dari informasi diterima Satgas NIC Bareskrim Polri terkait dugaan pengiriman narkoba dari Malaysia melalui jalur laut. Tim gabungan kemudian melakukan serangkaian patroli darat dan laut sejak 24 Agustus 2025.
Pada Kamis (4/9), petugas menerima informasi ada perahu motor dengan muatan narkoba mendarat di perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur.
"Barang terlarang tersebut dibawa dengan sepeda motor menuju sebuah rumah di Padang Kasah. Kemudian, menggerebek rumah tersebut," ujarnya.
Saat penggerebekan, seorang di rumah tersebut melarikan diri ke arah perkebunan sawit. Sedangkan seorang perempuan diamankan di rumah tersebut bersama 81 bungkus berisi pil ekstasi dan sabu-sabu.
"Berdasarkan perhitungan, barang bukti tersebut setara dengan 176.495 jiwa terselamatkan dari narkoba. Jika dihitung dari biaya rehabilitasi, maka uang negara yang berhasil diselamatkan negara mencapai Rp 282,69 miliar," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu penindakan semata.
"Kami berkomitmen memperkuat sinergi dan kerja sama lintas instansi dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman serius narkotika. Ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari perang jangka panjang melawan kejahatan terorganisir lintas negara," kata Leni Rahmasari.
Berita Terkait
-
Dua Pecandu di Tambora Colong Honda PCX Tetangga, Dijual Rp200 Ribu Buat Beli Sabu
-
Selebgram Julia Prastini 'Jule' Lolos dari Penjara, Polisi Tegaskan Bukan Bagian dari Bandar
-
Sudah 5 Kali Beraksi! Dua Pengedar 62,5 Kg Ganja Ditangkap di Petamburan
-
Jejak Kontroversi Jule sebelum Terseret Kasus Narkoba: Perselingkuhan hingga Lepas Hijab
-
Ada Bukti Kirim di Apartemen Jakbar, Begini Alur Terlacaknya Selebgram Jule Sebelum Diciduk
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Penyerangan di Humbahas
-
Pria di Medan Tewas Ditikam Gegara Rebutan Remot TV Warkop
-
Tim Hukum Hery Susanto Ungkap Fakta Persidangan soal Uang Rp 1,5 M
-
Maling AC di Medan Ditangkap Usai Beraksi, Nekat Mencuri karena Narkoba
-
7 Cara Pakai AC agar Tidak Boros Listrik, Rumah Tetap Sejuk dan Tagihan Lebih Aman