Suhardiman
Sabtu, 13 September 2025 | 10:31 WIB
Ilustrasi KTP Pink dan KTP Biru. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • KTP Pink (KIA) adalah identitas untuk anak dan KTP Biru diperuntukkan bagi 17 tahun ke atas
  • Keunggulan utama KTP Biru adalah berlaku seumur hidup
  • Kepemilikan dokumen identitas bukan sekadar formalitas
[batas-kesimpulan]

SuaraSumut.id - Identitas resmi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pemerintah melalui Disdukcapil menyediakan dua jenis dokumen kependudukan yang berbeda sesuai usia.

Adalah Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang lebih populer disebut KTP Pink, serta Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dikenal sebagai KTP Biru.

Meskipun keduanya sama-sama berfungsi sebagai tanda pengenal, ada perbedaan mendasar dalam segi usia pemegang, masa berlaku, teknologi yang digunakan, serta fungsi administratifnya.

Berikut perbedaan KTP Pink dan KTP Biru, fungsi keduanya, serta prosedur pembuatannya agar masyarakat lebih mudah memahami.

Apa Itu KTP Pink?

KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak Indonesia berusia 0–17 tahun dan belum menikah. Warna merah muda yang mencolok memudahkan pembedaan dengan KTP biru milik orang dewasa.

KIA terbagi menjadi dua kategori:

- KIA 0–5 tahun: Tidak menampilkan foto.

- KIA 5–17 tahun: Sudah menampilkan foto anak, meski tanpa chip biometrik.

Isi data dalam KTP Pink meliputi:

  • Nama lengkap anak
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Alamat
  • Identitas orang tua (ayah & ibu)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Fungsinya tidak hanya sekadar kartu identitas, tetapi juga bisa digunakan untuk pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan, hingga membuka rekening tabungan anak di bank.

Apa Itu KTP Biru?

KTP Biru atau e-KTP adalah identitas resmi bagi Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas, termasuk mereka yang sudah menikah atau pernah menikah.

Berbeda dengan KTP Pink, KTP Biru sudah berbasis teknologi elektronik (chip + biometrik) yang menyimpan data pribadi pemilik secara lebih aman. Data yang tercatat meliputi:

  • Nama lengkap
  • Tempat & tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Agama
  • Pekerjaan
  • Alamat
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Keunggulan utama KTP Biru adalah berlaku seumur hidup. Kartu ini juga memiliki fungsi yang sangat luas, mulai dari persyaratan administrasi pernikahan, pendaftaran SIM, BPJS, hingga hak politik seperti memilih dalam Pemilu.

Load More