SuaraSumut.id - Identitas resmi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pemerintah melalui Disdukcapil menyediakan dua jenis dokumen kependudukan yang berbeda sesuai usia.
Adalah Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang lebih populer disebut KTP Pink, serta Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dikenal sebagai KTP Biru.
Meskipun keduanya sama-sama berfungsi sebagai tanda pengenal, ada perbedaan mendasar dalam segi usia pemegang, masa berlaku, teknologi yang digunakan, serta fungsi administratifnya.
Berikut perbedaan KTP Pink dan KTP Biru, fungsi keduanya, serta prosedur pembuatannya agar masyarakat lebih mudah memahami.
Apa Itu KTP Pink?
KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak Indonesia berusia 0–17 tahun dan belum menikah. Warna merah muda yang mencolok memudahkan pembedaan dengan KTP biru milik orang dewasa.
KIA terbagi menjadi dua kategori:
- KIA 0–5 tahun: Tidak menampilkan foto.
- KIA 5–17 tahun: Sudah menampilkan foto anak, meski tanpa chip biometrik.
Isi data dalam KTP Pink meliputi:
- Nama lengkap anak
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat
- Identitas orang tua (ayah & ibu)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Fungsinya tidak hanya sekadar kartu identitas, tetapi juga bisa digunakan untuk pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan, hingga membuka rekening tabungan anak di bank.
Apa Itu KTP Biru?
KTP Biru atau e-KTP adalah identitas resmi bagi Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas, termasuk mereka yang sudah menikah atau pernah menikah.
Berbeda dengan KTP Pink, KTP Biru sudah berbasis teknologi elektronik (chip + biometrik) yang menyimpan data pribadi pemilik secara lebih aman. Data yang tercatat meliputi:
- Nama lengkap
- Tempat & tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Agama
- Pekerjaan
- Alamat
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Keunggulan utama KTP Biru adalah berlaku seumur hidup. Kartu ini juga memiliki fungsi yang sangat luas, mulai dari persyaratan administrasi pernikahan, pendaftaran SIM, BPJS, hingga hak politik seperti memilih dalam Pemilu.
Berita Terkait
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
Terpopuler: Diskon 70 Persen Sepatu New Balance, Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat