SuaraSumut.id - Identitas resmi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pemerintah melalui Disdukcapil menyediakan dua jenis dokumen kependudukan yang berbeda sesuai usia.
Adalah Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang lebih populer disebut KTP Pink, serta Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dikenal sebagai KTP Biru.
Meskipun keduanya sama-sama berfungsi sebagai tanda pengenal, ada perbedaan mendasar dalam segi usia pemegang, masa berlaku, teknologi yang digunakan, serta fungsi administratifnya.
Berikut perbedaan KTP Pink dan KTP Biru, fungsi keduanya, serta prosedur pembuatannya agar masyarakat lebih mudah memahami.
Apa Itu KTP Pink?
KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak Indonesia berusia 0–17 tahun dan belum menikah. Warna merah muda yang mencolok memudahkan pembedaan dengan KTP biru milik orang dewasa.
KIA terbagi menjadi dua kategori:
- KIA 0–5 tahun: Tidak menampilkan foto.
- KIA 5–17 tahun: Sudah menampilkan foto anak, meski tanpa chip biometrik.
Isi data dalam KTP Pink meliputi:
- Nama lengkap anak
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat
- Identitas orang tua (ayah & ibu)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Fungsinya tidak hanya sekadar kartu identitas, tetapi juga bisa digunakan untuk pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan, hingga membuka rekening tabungan anak di bank.
Apa Itu KTP Biru?
KTP Biru atau e-KTP adalah identitas resmi bagi Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas, termasuk mereka yang sudah menikah atau pernah menikah.
Berbeda dengan KTP Pink, KTP Biru sudah berbasis teknologi elektronik (chip + biometrik) yang menyimpan data pribadi pemilik secara lebih aman. Data yang tercatat meliputi:
- Nama lengkap
- Tempat & tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Agama
- Pekerjaan
- Alamat
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Keunggulan utama KTP Biru adalah berlaku seumur hidup. Kartu ini juga memiliki fungsi yang sangat luas, mulai dari persyaratan administrasi pernikahan, pendaftaran SIM, BPJS, hingga hak politik seperti memilih dalam Pemilu.
Berita Terkait
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
Terpopuler: Diskon 70 Persen Sepatu New Balance, Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja