SuaraSumut.id - Identitas resmi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pemerintah melalui Disdukcapil menyediakan dua jenis dokumen kependudukan yang berbeda sesuai usia.
Adalah Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang lebih populer disebut KTP Pink, serta Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dikenal sebagai KTP Biru.
Meskipun keduanya sama-sama berfungsi sebagai tanda pengenal, ada perbedaan mendasar dalam segi usia pemegang, masa berlaku, teknologi yang digunakan, serta fungsi administratifnya.
Berikut perbedaan KTP Pink dan KTP Biru, fungsi keduanya, serta prosedur pembuatannya agar masyarakat lebih mudah memahami.
Apa Itu KTP Pink?
KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak Indonesia berusia 0–17 tahun dan belum menikah. Warna merah muda yang mencolok memudahkan pembedaan dengan KTP biru milik orang dewasa.
KIA terbagi menjadi dua kategori:
- KIA 0–5 tahun: Tidak menampilkan foto.
- KIA 5–17 tahun: Sudah menampilkan foto anak, meski tanpa chip biometrik.
Isi data dalam KTP Pink meliputi:
- Nama lengkap anak
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat
- Identitas orang tua (ayah & ibu)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Fungsinya tidak hanya sekadar kartu identitas, tetapi juga bisa digunakan untuk pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan, hingga membuka rekening tabungan anak di bank.
Apa Itu KTP Biru?
KTP Biru atau e-KTP adalah identitas resmi bagi Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas, termasuk mereka yang sudah menikah atau pernah menikah.
Berbeda dengan KTP Pink, KTP Biru sudah berbasis teknologi elektronik (chip + biometrik) yang menyimpan data pribadi pemilik secara lebih aman. Data yang tercatat meliputi:
- Nama lengkap
- Tempat & tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Agama
- Pekerjaan
- Alamat
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Keunggulan utama KTP Biru adalah berlaku seumur hidup. Kartu ini juga memiliki fungsi yang sangat luas, mulai dari persyaratan administrasi pernikahan, pendaftaran SIM, BPJS, hingga hak politik seperti memilih dalam Pemilu.
Berita Terkait
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
Terpopuler: Diskon 70 Persen Sepatu New Balance, Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana