SuaraSumut.id - Identitas resmi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pemerintah melalui Disdukcapil menyediakan dua jenis dokumen kependudukan yang berbeda sesuai usia.
Adalah Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang lebih populer disebut KTP Pink, serta Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dikenal sebagai KTP Biru.
Meskipun keduanya sama-sama berfungsi sebagai tanda pengenal, ada perbedaan mendasar dalam segi usia pemegang, masa berlaku, teknologi yang digunakan, serta fungsi administratifnya.
Berikut perbedaan KTP Pink dan KTP Biru, fungsi keduanya, serta prosedur pembuatannya agar masyarakat lebih mudah memahami.
Apa Itu KTP Pink?
KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak Indonesia berusia 0–17 tahun dan belum menikah. Warna merah muda yang mencolok memudahkan pembedaan dengan KTP biru milik orang dewasa.
KIA terbagi menjadi dua kategori:
- KIA 0–5 tahun: Tidak menampilkan foto.
- KIA 5–17 tahun: Sudah menampilkan foto anak, meski tanpa chip biometrik.
Isi data dalam KTP Pink meliputi:
- Nama lengkap anak
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat
- Identitas orang tua (ayah & ibu)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Fungsinya tidak hanya sekadar kartu identitas, tetapi juga bisa digunakan untuk pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan, hingga membuka rekening tabungan anak di bank.
Apa Itu KTP Biru?
KTP Biru atau e-KTP adalah identitas resmi bagi Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas, termasuk mereka yang sudah menikah atau pernah menikah.
Berbeda dengan KTP Pink, KTP Biru sudah berbasis teknologi elektronik (chip + biometrik) yang menyimpan data pribadi pemilik secara lebih aman. Data yang tercatat meliputi:
- Nama lengkap
- Tempat & tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Agama
- Pekerjaan
- Alamat
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Keunggulan utama KTP Biru adalah berlaku seumur hidup. Kartu ini juga memiliki fungsi yang sangat luas, mulai dari persyaratan administrasi pernikahan, pendaftaran SIM, BPJS, hingga hak politik seperti memilih dalam Pemilu.
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
-
Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja
-
Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan