- Pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran
- Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2025
- Wajib pajak tetap membayar pokok pajak sesuai ketentuan, namun terbebas dari denda dan beban tambahan
SuaraSumut.id - Program pemutihan pajak kendaraan 2025 hadir di berbagai provinsi Indonesia. Simak jadwal, syarat, manfaat, dan daftar provinsi yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta BBNKB terbaru.
Apakah Anda masih menunggak pajak kendaraan bermotor? Kabar baiknya, banyak pemerintah daerah kini kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2025.
Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dibebani denda yang menumpuk.
Bagi Anda yang baru membeli kendaraan bekas atau sedang menata keuangan, pemutihan pajak ini bisa menjadi momen penting untuk mengurus legalitas kendaraan dengan biaya lebih ringan.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah berupa penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Melalui program ini, wajib pajak tetap membayar pokok pajak sesuai ketentuan, namun terbebas dari denda dan beban tambahan.
Tujuan Program Pemutihan Pajak
- Meringankan beban masyarakat yang terlambat membayar pajak.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar lebih disiplin ke depannya.
- Menertibkan administrasi kendaraan bermotor agar lebih terdata dengan baik.
- Memberikan insentif tambahan berupa diskon atau pembebasan biaya tertentu.
Dasar hukum program ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban registrasi kendaraan.
Berita Terkait
-
Pajak Honda City Sedan Murah atau Mahal? Simak Biar Nggak Menyesal usai Beli
-
5 Mobil Toyota dengan Pajak Paling Ringan, Ideal Buat Keluarga
-
DPRD DKI Usul Pajak Rokok Jakarta Dialokasikan untuk Bangun Panti Rehab Narkoba
-
Aturan Baru Purbaya, DJP Bisa Sita hingga Jual Saham Jika Warga Tak Bayar Pajak
-
Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja