- WNA asal Kenya, berinisial MNM dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal
- MNM diketahui adalah seorang biarawati Katolik dari salah satu kongregasi di Medan
- Ia berasumsi bahwa izin tinggalnya sudah diperpanjang hingga 2026
SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kenya, berinisial MNM dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Perempuan tersebut melanggar aturan izin tinggal setelah terbukti melakukan overstay selama 315 hari.
"Warga Kenya tersebut melakukan overstay selama 315 hari sejak masa berlaku izin tinggal kunjungan selama 60 hari berakhir pada 27 Oktober 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian, melansir Antara, Senin 22 September 2025.
MNM diketahui adalah seorang biarawati Katolik dari salah satu kongregasi di Medan. Ia datang untuk melakukan pelayanan pastoral di sebuah gereja Katolik di daerah Helvetia, Medan.
Dalam pemeriksaan, MNM mengaku lalai. Ia berasumsi bahwa izin tinggalnya sudah diperpanjang hingga 2026.
MNM melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga diputuskan untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sekaligus penangkalan.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal. Jika ada yang melanggar, maka konsekuensi adalah tindakan administratif keimigrasian termasuk deportasi," katanya.
Berita Terkait
-
Silmy Karim Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Aset
-
Tak Kapok! KPK Bongkar Borok Oknum Imigrasi: Tetap Peras WNA Walau Atasan Sudah Diciduk
-
Sejumlah Saksi Kembalikan Uang dari Kasus Pemerasan TKA yang Libatkan Silmy Karim ke KPK
-
KPK Sisir Izin Tinggal WNA di Bali, Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa
-
KPK Usut Asal-Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia
-
Enam Daerah di Sumut Dilanda Banjir
-
Pemprov Sumut Siapkan Hibah Rp67,5 Miliar untuk Rumah Ibadah, Baru Terealisasi 34,11 Persen
-
Komitmen Investasi Berkelanjutan Berbuah Penghargaan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026
-
Kejar-kejaran Bak Film Spiderman, 2 Pengedar Sabu di Medan Kabur Lompati 10 Rumah