Suhardiman
Senin, 22 September 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi deportasi (Unsplash/Convertkit)
Baca 10 detik
  • WNA asal Kenya, berinisial MNM dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal 
  • MNM diketahui adalah seorang biarawati Katolik dari salah satu kongregasi di Medan
  • Ia berasumsi bahwa izin tinggalnya sudah diperpanjang hingga 2026

SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kenya, berinisial MNM dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Perempuan tersebut melanggar aturan izin tinggal setelah terbukti melakukan overstay selama 315 hari.

"Warga Kenya tersebut melakukan overstay selama 315 hari sejak masa berlaku izin tinggal kunjungan selama 60 hari berakhir pada 27 Oktober 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian, melansir Antara, Senin 22 September 2025.

MNM diketahui adalah seorang biarawati Katolik dari salah satu kongregasi di Medan. Ia datang untuk melakukan pelayanan pastoral di sebuah gereja Katolik di daerah Helvetia, Medan.

Dalam pemeriksaan, MNM mengaku lalai. Ia berasumsi bahwa izin tinggalnya sudah diperpanjang hingga 2026.

MNM melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga diputuskan untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sekaligus penangkalan.

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal. Jika ada yang melanggar, maka konsekuensi adalah tindakan administratif keimigrasian termasuk deportasi," katanya.

Load More