- WNA asal Kenya, berinisial MNM dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal
- MNM diketahui adalah seorang biarawati Katolik dari salah satu kongregasi di Medan
- Ia berasumsi bahwa izin tinggalnya sudah diperpanjang hingga 2026
SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kenya, berinisial MNM dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Perempuan tersebut melanggar aturan izin tinggal setelah terbukti melakukan overstay selama 315 hari.
"Warga Kenya tersebut melakukan overstay selama 315 hari sejak masa berlaku izin tinggal kunjungan selama 60 hari berakhir pada 27 Oktober 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian, melansir Antara, Senin 22 September 2025.
MNM diketahui adalah seorang biarawati Katolik dari salah satu kongregasi di Medan. Ia datang untuk melakukan pelayanan pastoral di sebuah gereja Katolik di daerah Helvetia, Medan.
Dalam pemeriksaan, MNM mengaku lalai. Ia berasumsi bahwa izin tinggalnya sudah diperpanjang hingga 2026.
MNM melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga diputuskan untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sekaligus penangkalan.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal. Jika ada yang melanggar, maka konsekuensi adalah tindakan administratif keimigrasian termasuk deportasi," katanya.
Berita Terkait
-
Imigrasi Periksa 229 WNA di Jabodetabek, 196 Terindikasi Langgar Izin Tinggal
-
WN Asal Nigeria Terbanyak Langgar Aturan Keimigrasian di Indonesia, Ini Kasusnya!
-
Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi
-
Sanksinya Ngeri, WNA di Jakarta yang Terlibat Investasi Bodong Bisa Kena Hukuman Ini!
-
Puluhan WNI Dideportasi dari Malaysia
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
3 Sepatu Lari Carbon Plate Lokal Termurah, Bisa Ngebut Tanpa Harus Beli Jutaan
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan