- Kebutuhan finansial semakin kompleks di tengah kondisi perekonimian saat ini
- Dibutuhkan kemampuan pengelolaan keuangan yang baik dimulai dari sedini mungkin
- Memiliki proteksi kesehatan dari produk asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi
SuaraSumut.id - Di tengah kondisi perekonomian saat ini, kebutuhan finansial semakin kompleks. Kini, yang menjadi prioritas tidak lagi sebatas kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan, tetapi juga perlindungan jiwa, kesehatan, dana pendidikan, cicilan rumah, hingga tabungan pensiun.
Sehingga untuk menghindari risiko finansial di masa depan, dibutuhkan kemampuan pengelolaan keuangan yang baik dimulai dari sedini mungkin. Termasuk dengan cara menjaga pengeluaran tidak terduga lainnya seperti untuk biaya perawatan dan pemulihan ketika jatuh sakit.
Selain menyiapkan dana darurat, opsi lainnya adalah memiliki proteksi kesehatan dari produk asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
Asuransi kesehatan sering kali dianggap sebagai penyelamat bagi para Tertanggungnya di saat-saat genting. Namun, ada hal utama yang harus diperhatikan ketika ingin memiliki produk asuransi kesehatan, yaitu nasabah harus memahami isi dari Polis asuransi yang dibelinya, termasuk poin-poin yang menjelaskan mengenai manfaat, biaya, risiko, fitur tambahan dan Pengecualian Polis atau kondisi tertentu yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Lalu mengapa memahami isi Polis menjadi begitu penting bagi nasabah? Dengan membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang tertulis di dalam Polis, ketika di kemudian hari nasabah mengajukan klaim, perusahaan asuransi dapat dengan mudah melakukan proses pengajuan klaim, karena telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur di dalam Polis. Hal ini karena Polis asuransi adalah kontrak yang mengikat nasabah dengan perusahaan asuransi.
Di dalamnya terdapat syarat dan ketentuan yang mengatur hak serta kewajiban dari masing-masing pihak. Polis ini mencakup berbagai aspek seperti cakupan manfaat perlindungan, biaya, risiko, fitur Polis, jumlah premi yang harus dibayarkan beserta jadwal pembayarannya, prosedur klaim, hingga hal-hal yang dikecualikan.
Setiap Polis asuransi memiliki ketentuan yang berbeda, tergantung pada jenis produk yang dipilih, di mana salah satu bagian paling krusial dalam Polis adalah klausul yang mengatur mengenai Pengecualian, yang berisi daftar kondisi atau situasi tertentu yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi, seperti penggunaan obat-obatan terlarang atau konsumsi alkohol secara berlebihan yang dapat menyebabkan munculnya gangguan kesehatan dalam jangka panjang atau kecelakaan.
Sebagai contoh, jika saat verifikasi klaim ditemukan bahwa tertanggung memiliki riwayat meminum alkohol yang tidak disampaikan saat pengajuan, dan/atau pemulihan Polis, dan/atau perubahan major, perusahaan akan melakukan analisa ulang risiko (re-underwriting). Hal ini dapat menyebabkan perubahan kondisi pada Polis, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi keputusan klaim, termasuk penyesuaian manfaat polis atau penolakan klaim.
Tidak hanya itu, beberapa kondisi yang tidak ditanggung oleh asuransi antara lain Diagnosis penyakit atau kondisi nasabah tidak termasuk dalam hal yang ditanggung dalam polis; klaim yang terjadi dalam masa tunggu/periode pengecualian polis untuk penyakit-penyakit tertentu, kematian akibat perang atau tindakan teroris dalam beberapa kondisi tertentu, cedera atau kerugian yang dialami oleh tertanggung akibat keterlibatan tertanggung dalam tindak pelanggaran hukum.
Tindak kejahatan atau aktivitas kriminal, kelainan bawaan, cacat lahir, kelainan/keterlambatan perkembangan atau penyakit keturunan (hereditary disease) baik yang diketahui ataupun tidak diketahui sebelum pengajuan klaim; perawatan kecantikan atau operasi plastik yang tidak terkait dengan medis, dll.
Pentingnya pemahaman poin Pengecualian yang tertera dalam Polis sejak pembelian produk asuransi ini dapat menghindari kesalahpahaman dalam pengajuan klaim dan memastikan mengelola keuangan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga proteksi dari produk asuransi dapat dirasakan secara optimal.
Nasabah juga perlu memperhatikan kondisi medis yang sudah ada sebelum polis issued atau manfaat berlaku, baik yang sudah diketahui maupun tidak, yang sudah dilakukan Diagnosis atau belum maupun yang sudah mendapat pengobatan atau belum.
Lebih lanjut mengenai poin Pengecualian yang perlu diperhatikan oleh nasabah adalah bahwa produk asuransi menyediakan proteksi atau perlindungan untuk menghadapi risiko kehidupan yang mungkin terjadi, bukan untuk perlindungan dari hal-hal yang sengaja dilakukan.
Oleh karena itu, di samping terus menggencarkan edukasi melalui literasi keuangan dan asuransi, Prudential Indonesia senantiasa mengimbau kepada nasabah untuk mempelajari isi polis secara seksama dengan memanfaatkan free-look period (biasanya 14 hari kalender) atau masa mempelajari Polis yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
Selama periode tersebut, apabila nasabah tidak setuju dengan ketentuan yang ada di polis, maka nasabah dapat membatalkan polis tersebut dan premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan (jika ada).
Berita Terkait
-
Perlindungan Maksimal Saat Olahraga: 5 Rekomendasi Sunscreen Tahan Keringat
-
Dompet Menipis Usai Lebaran? Sequis Life Dorong Reset Keuangan dan Kesehatan
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Senyum Amsal Sitepu Saat Tiba di DPR Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa
-
Cara Menata Ruang Kerja di Rumah agar Tetap Produktif Saat WFH
-
Pencarian 7 Hari Berakhir, Pria Terpeleset di Sungai Lae Une Ditemukan Tewas
-
Pegadaian Bagi Tiket VIP Gratis Konser Dewa 19 di Medan, Begini Cara Mendapatkannya!
-
Jadwal Misa Kamis Putih 2026 di Katedral Jakarta, Lengkap dengan Tata Tertib dan Lokasi Parkir