- Pembuatan SIM tahun 2025 bisa dilakukan secara offline di Satpas dan online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Biaya resmi SIM berkisar Rp 50.000 hingga Rp 250.000 sesuai jenis SIM yang diajukan.
- Pemohon wajib memenuhi syarat usia, dokumen administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.
SuaraSumut.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Selain sebagai bukti legalitas, SIM juga menandakan bahwa pemiliknya telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan mengemudi sesuai aturan lalu lintas.
Proses pembuatan SIM semakin mudah di tahun 2025. Kini masyarakat bisa membuat SIM secara offline di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) maupun online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Agar prosesnya berjalan lancar, penting untuk mengetahui syarat, biaya, dan prosedurnya.
Jenis SIM dan Biaya Pembuatan 2025
Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, berikut biaya resmi pembuatan SIM terbaru:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 100.000
- SIM D, SIM DI: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dapat berbeda di tiap daerah.
Syarat Pembuatan SIM Baru 2025
1. Syarat Usia
- SIM A & SIM C: minimal 17 tahun
- SIM CI: minimal 18 tahun
- SIM CII: minimal 19 tahun
- SIM A Umum & SIM BI: minimal 20 tahun
- SIM BII: minimal 21 tahun
- SIM BI Umum: minimal 22 tahun
- SIM BII Umum: minimal 23 tahun
- SIM D & SIM DI: minimal 17 tahun
2. Dokumen Administratif
- Formulir pendaftaran SIM (manual/elektronik)
- E-KTP asli & fotokopi
- Sertifikat pelatihan mengemudi (bila ada)
- Paspor/KITAS/KITAP (untuk WNA)
- Surat izin kerja (khusus WNA bekerja)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran PNBP sesuai jenis SIM
- Sidik jari & verifikasi wajah
3. Syarat Kesehatan
- Surat sehat jasmani (penglihatan, pendengaran, fisik)
- Surat sehat rohani (tes psikologi mencakup kognitif, psikomotorik, kepribadian)
4. Wajib Lulus Ujian
- Ujian teori: rambu, aturan lalu lintas, etika berkendara
- Ujian simulator: keterampilan dasar mengemudi
- Ujian praktik: tes mengemudi di lintasan Satpas
Daftar SIM Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store/App Store.
- Registrasi dengan nomor ponsel dan verifikasi data.
- Pilih menu “SIM Baru” lalu isi data.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Lakukan pembayaran PNBP via virtual account.
- Ikuti ujian teori online.
- Pilih jadwal ujian praktik di Satpas.
- Setelah lulus praktik, SIM bisa diambil di Satpas atau dikirim (jika layanan tersedia).
Daftar SIM Offline
Tag
Berita Terkait
-
Biaya Registrasi SIM Biometrik Mahal, Komdigi Minta Keringanan ke Tito dan Purbaya
-
SUARA PUBLIK: Daftar SIM Card Pakai Wajah, Solusi Keamanan atau Beban Baru?
-
7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
-
Cari Tablet Murah yang Bisa Telepon? 4 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card 2026 yang Layak Dipinang
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
140 Situs Budaya Iran Rusak Akibat Serangan AS-Israel, Kerugian Mencapai 837 Miliar
-
Jangan Anggap Sepele! Ini Cara Mencegah Kucing Terkena Kutu
-
20 Tahun Beroperasi, Ki Bedil Penjual Senpi Ilegal Ditangkap Polisi
-
DPR Puji Progres Kementerian Imipas Benahi Masalah Lapas
-
Luapan Limbah Emas Aceh Barat Daya Ditemukan, Belum Cemari Permukiman Warga