- Pembuatan SIM tahun 2025 bisa dilakukan secara offline di Satpas dan online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Biaya resmi SIM berkisar Rp 50.000 hingga Rp 250.000 sesuai jenis SIM yang diajukan.
- Pemohon wajib memenuhi syarat usia, dokumen administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.
SuaraSumut.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Selain sebagai bukti legalitas, SIM juga menandakan bahwa pemiliknya telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan mengemudi sesuai aturan lalu lintas.
Proses pembuatan SIM semakin mudah di tahun 2025. Kini masyarakat bisa membuat SIM secara offline di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) maupun online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Agar prosesnya berjalan lancar, penting untuk mengetahui syarat, biaya, dan prosedurnya.
Jenis SIM dan Biaya Pembuatan 2025
Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, berikut biaya resmi pembuatan SIM terbaru:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 100.000
- SIM D, SIM DI: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dapat berbeda di tiap daerah.
Syarat Pembuatan SIM Baru 2025
1. Syarat Usia
- SIM A & SIM C: minimal 17 tahun
- SIM CI: minimal 18 tahun
- SIM CII: minimal 19 tahun
- SIM A Umum & SIM BI: minimal 20 tahun
- SIM BII: minimal 21 tahun
- SIM BI Umum: minimal 22 tahun
- SIM BII Umum: minimal 23 tahun
- SIM D & SIM DI: minimal 17 tahun
2. Dokumen Administratif
- Formulir pendaftaran SIM (manual/elektronik)
- E-KTP asli & fotokopi
- Sertifikat pelatihan mengemudi (bila ada)
- Paspor/KITAS/KITAP (untuk WNA)
- Surat izin kerja (khusus WNA bekerja)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran PNBP sesuai jenis SIM
- Sidik jari & verifikasi wajah
3. Syarat Kesehatan
- Surat sehat jasmani (penglihatan, pendengaran, fisik)
- Surat sehat rohani (tes psikologi mencakup kognitif, psikomotorik, kepribadian)
4. Wajib Lulus Ujian
- Ujian teori: rambu, aturan lalu lintas, etika berkendara
- Ujian simulator: keterampilan dasar mengemudi
- Ujian praktik: tes mengemudi di lintasan Satpas
Daftar SIM Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store/App Store.
- Registrasi dengan nomor ponsel dan verifikasi data.
- Pilih menu “SIM Baru” lalu isi data.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Lakukan pembayaran PNBP via virtual account.
- Ikuti ujian teori online.
- Pilih jadwal ujian praktik di Satpas.
- Setelah lulus praktik, SIM bisa diambil di Satpas atau dikirim (jika layanan tersedia).
Daftar SIM Offline
Tag
Berita Terkait
-
SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan
-
Selamat Tinggal Alasan Lupa Bawa Dompet, SIM 'Anti Ribet' Segera Hadir
-
Budget 2 Jutaan Dapat Tablet Apa? Ini 5 Rekomendasi Paling Worth It, Ada Slot SIM Card
-
Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda
-
0895 Kartu Apa? Ini Provider dan Daftar Kode Prefix Selengkapnya
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Gelar Talkshow dan Bedah Buku
-
Tanggung Renteng Bukan Berarti Satu Pihak Tanggung Semua, Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk
-
Jangan Macam-macam Kali! Pemasok Ekstasi di THM Medan Kena 'Sikat' Polisi
-
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun untuk Infrastruktur, Bangun 141 Km Jalan Tahun Ini
-
Punya Lahan Dekat Kampus? Ini Cara Ubah Jadi Mesin Cuan dari Bisnis Kos-Kosan