- Pembuatan SIM tahun 2025 bisa dilakukan secara offline di Satpas dan online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Biaya resmi SIM berkisar Rp 50.000 hingga Rp 250.000 sesuai jenis SIM yang diajukan.
- Pemohon wajib memenuhi syarat usia, dokumen administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.
SuaraSumut.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Selain sebagai bukti legalitas, SIM juga menandakan bahwa pemiliknya telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan mengemudi sesuai aturan lalu lintas.
Proses pembuatan SIM semakin mudah di tahun 2025. Kini masyarakat bisa membuat SIM secara offline di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) maupun online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Agar prosesnya berjalan lancar, penting untuk mengetahui syarat, biaya, dan prosedurnya.
Jenis SIM dan Biaya Pembuatan 2025
Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, berikut biaya resmi pembuatan SIM terbaru:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 100.000
- SIM D, SIM DI: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dapat berbeda di tiap daerah.
Syarat Pembuatan SIM Baru 2025
1. Syarat Usia
- SIM A & SIM C: minimal 17 tahun
- SIM CI: minimal 18 tahun
- SIM CII: minimal 19 tahun
- SIM A Umum & SIM BI: minimal 20 tahun
- SIM BII: minimal 21 tahun
- SIM BI Umum: minimal 22 tahun
- SIM BII Umum: minimal 23 tahun
- SIM D & SIM DI: minimal 17 tahun
2. Dokumen Administratif
- Formulir pendaftaran SIM (manual/elektronik)
- E-KTP asli & fotokopi
- Sertifikat pelatihan mengemudi (bila ada)
- Paspor/KITAS/KITAP (untuk WNA)
- Surat izin kerja (khusus WNA bekerja)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran PNBP sesuai jenis SIM
- Sidik jari & verifikasi wajah
3. Syarat Kesehatan
- Surat sehat jasmani (penglihatan, pendengaran, fisik)
- Surat sehat rohani (tes psikologi mencakup kognitif, psikomotorik, kepribadian)
4. Wajib Lulus Ujian
- Ujian teori: rambu, aturan lalu lintas, etika berkendara
- Ujian simulator: keterampilan dasar mengemudi
- Ujian praktik: tes mengemudi di lintasan Satpas
Daftar SIM Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store/App Store.
- Registrasi dengan nomor ponsel dan verifikasi data.
- Pilih menu “SIM Baru” lalu isi data.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Lakukan pembayaran PNBP via virtual account.
- Ikuti ujian teori online.
- Pilih jadwal ujian praktik di Satpas.
- Setelah lulus praktik, SIM bisa diambil di Satpas atau dikirim (jika layanan tersedia).
Daftar SIM Offline
Tag
Berita Terkait
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
7 Tablet RAM 12 GB dengan Slot SIM Card Murah, Harga Mulai Rp900 Ribuan
-
SIM Mati Pas Libur Natal? Urus Tanggal Ini, Dijamin Bebas Tes Teori dan Praktik
-
Operator Seluler Tak Boleh Simpan Data Biometrik Penduduk untuk Registrasi SIM Card
-
Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
224 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik, Ini Kata Menteri Bahlil
-
Konektivitas Aceh Mulai Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Akhirnya Dibuka Lagi, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI