- Pembuatan SIM tahun 2025 bisa dilakukan secara offline di Satpas dan online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Biaya resmi SIM berkisar Rp 50.000 hingga Rp 250.000 sesuai jenis SIM yang diajukan.
- Pemohon wajib memenuhi syarat usia, dokumen administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.
SuaraSumut.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Selain sebagai bukti legalitas, SIM juga menandakan bahwa pemiliknya telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan mengemudi sesuai aturan lalu lintas.
Proses pembuatan SIM semakin mudah di tahun 2025. Kini masyarakat bisa membuat SIM secara offline di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) maupun online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Agar prosesnya berjalan lancar, penting untuk mengetahui syarat, biaya, dan prosedurnya.
Jenis SIM dan Biaya Pembuatan 2025
Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, berikut biaya resmi pembuatan SIM terbaru:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 100.000
- SIM D, SIM DI: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dapat berbeda di tiap daerah.
Syarat Pembuatan SIM Baru 2025
1. Syarat Usia
- SIM A & SIM C: minimal 17 tahun
- SIM CI: minimal 18 tahun
- SIM CII: minimal 19 tahun
- SIM A Umum & SIM BI: minimal 20 tahun
- SIM BII: minimal 21 tahun
- SIM BI Umum: minimal 22 tahun
- SIM BII Umum: minimal 23 tahun
- SIM D & SIM DI: minimal 17 tahun
2. Dokumen Administratif
- Formulir pendaftaran SIM (manual/elektronik)
- E-KTP asli & fotokopi
- Sertifikat pelatihan mengemudi (bila ada)
- Paspor/KITAS/KITAP (untuk WNA)
- Surat izin kerja (khusus WNA bekerja)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran PNBP sesuai jenis SIM
- Sidik jari & verifikasi wajah
3. Syarat Kesehatan
- Surat sehat jasmani (penglihatan, pendengaran, fisik)
- Surat sehat rohani (tes psikologi mencakup kognitif, psikomotorik, kepribadian)
4. Wajib Lulus Ujian
- Ujian teori: rambu, aturan lalu lintas, etika berkendara
- Ujian simulator: keterampilan dasar mengemudi
- Ujian praktik: tes mengemudi di lintasan Satpas
Daftar SIM Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store/App Store.
- Registrasi dengan nomor ponsel dan verifikasi data.
- Pilih menu “SIM Baru” lalu isi data.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Lakukan pembayaran PNBP via virtual account.
- Ikuti ujian teori online.
- Pilih jadwal ujian praktik di Satpas.
- Setelah lulus praktik, SIM bisa diambil di Satpas atau dikirim (jika layanan tersedia).
Daftar SIM Offline
Tag
Berita Terkait
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition Tuai Keraguan Publik, Isu Keamanan Data Jadi Sorotan
-
Registrasi SIM Pakai Face Recognition Mulai 2026, Solusi Keamanan atau Ancaman bagi Konter Pulsa?
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
7 Tablet RAM 12 GB dengan Slot SIM Card Murah, Harga Mulai Rp900 Ribuan
-
SIM Mati Pas Libur Natal? Urus Tanggal Ini, Dijamin Bebas Tes Teori dan Praktik
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut