- Polda Aceh menahan mantan pejabat KCP Rimo berinisial DW terkait dugaan korupsi.
- DW diduga membuat transaksi fiktif hingga merugikan negara Rp 1,96 miliar.
- Penyidik menyita uang Rp 67,5 juta dan 85 bundel dokumen sebagai barang bukti.
SuaraSumut.id - Polda Aceh menahan seorang mantan pejabat Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil.
Tersangka berinisial DW (43) diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan modus transaksi fiktif yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,96 miliar.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, mengatakan penahanan ini dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka.
"DW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri," katanya, melansir Antara, Rabu 1 Oktober 2025.
Ia mengatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan panjang.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sebanyak 21 orang saksi, penyitaan barang bukti berupa uang Rp 67,5 juta serta penyitaan 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo.
"Proses ini juga diperkuat dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, serta keterangan ahli auditor yang dilanjutkan dengan gelar perkara," ujar Zulhir.
DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo pada 2024.
Perbuatan tersebut dilakukannya dengan cara melalui aplikasi wesel pos (cash to account) dan Pospay (cash in giro).
Dalam praktiknya, DW mengabaikan prosedur otorisasi transaksi sesuai ketentuan serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi tersebut sah dan sesuai aturan.
"Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi melalui transaksi fiktif," ungkap Zulhir.
DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi
-
Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
Terkini
-
Kronologi Berdarah Kematian Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
-
Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Merasa Tertipu iPhone Promo, Wanita di Medan Ngamuk Bawa Parang ke Toko Pstore
-
Daftar Lengkap Perusahan di Medan Rabu Walk-In Interview 22 April, Ini Posisi yang Bisa Dilamar
-
Darurat Kesehatan Aceh: 281 Ribu Anak Tanpa Imunisasi, Ancaman Campak Mengintai?