- Topan Ginting hadir sebagai saksi di PN Medan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan.
- Rasuli lebih dulu diperiksa hakim sementara Topan menunggu giliran memberikan keterangan.
- Jaksa KPK sebelumnya juga menghadirkan sejumlah saksi lain dari kepolisian dan pejabat Sumut.
SuaraSumut.id - Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 2 Oktober 2025.
Topan hadir bersama tersangka Rasuli Efendi Siregar yang merupakan mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.
Keduanya hadir untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dengan dua terdakwa, yakni M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Dulasmi Piliang.
Topan dan Rasuli tiba sekitar pukul 10.05 WIB dengan pengawalan polisi. Topan terlihat memakai topi, rompi oranye khas KPK dan masker hitam. Sementara Rasuli memakai hoodie dan masker.
Setibanya di ruang sidang, keduanya yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, menempati kursi saksi.
Rasuli terlebih dahulu diperiksa majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, sedangkan Topan masih menunggu giliran untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan sejumlah saksi, antara lain mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, eks Penjabat Sekda Sumut Effendy Pohan, serta pejabat Bappelitbang Sumut Dikky Anugrah Panjaitan.
Tag
Berita Terkait
-
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah
-
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut
-
Potret Fadia Arafiq Berseragam Tahanan Saat Digiring KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya