- Seorang pemuda di Nias Utara membunuh ayahnya dengan kayu karena diminta mengumpulkan karet.
- Korban ditemukan bersimbah darah di depan rumah setelah pelaku mengaku pada saksi.
- Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti serta menjeratnya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SuaraSumut.id - Peristiwa tragis mengguncang masyarakat Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Seorang anak berinisial DJDH (26) menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri menggunakan kayu karena persoalan sepele.
Sabtu pagi, 27 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, suasana di rumah korban seharusnya berjalan seperti biasa.
Sang ayah meminta DJDH pergi ke kebun untuk mengumpulkan karet. Namun, permintaan itu justru memicu pertengkaran. Menurut keterangan Kapolres Nias, AKBP Agung, pelaku yang gelap mata lalu menganiaya ayahnya.
"Pelaku memukul kepala korban menggunakan sepotong kayu hingga korban tersungkur dengan luka parah di kepala dan telinga," kata Kapolres, Jumat 3 Oktober 2025.
Pengakuan Pelaku dan Penemuan Korban
Setelah insiden itu, pelaku mendatangi rumah seorang saksi dan mengaku telah menganiaya korban. Saksi lalu mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban tergeletak bersimbah darah di depan rumah.
Kejadian itu dilaporkan kepada perangkat desa dan pihak kepolisian. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satreskrim Polres Nias bersama Polsek Lotu tiba untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Petugas medis dari Puskesmas Namohalu Esiwa melakukan pemeriksaan luar terhadap korban.
Atas permintaan keluarga, jenazah diserahkan untuk dimakamkan.
Pihak keluarga melalui anak sulung korban juga membuat pernyataan resmi menolak dilakukan autopsi. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua potong kayu dan dua bilah parang.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara," ucapnya.
Motif dan Latar Belakang
Hasil penyelidikan mengungkap motif DJDH melakukan aksinya karena kesal sering diminta menyadap karet dan tidak terima dimarahi.
"Dua bulan sebelumnya, pelaku juga pernah berselisih dengan korban karena masalah serupa,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 45 juta.
Berita Terkait
-
Ngeri! Istri Muda di Tangerang Habisi Suami, Jasad Penuh Luka Sayatan di Tempat Tidur
-
Harry Maguire Divonis 15 Bulan Penjara di 3 Kasus Kriminal, Dari Penyerangan hingga Suap
-
Deretan Rekomendasi Film Korea Genre Kriminal, Tayang di Vidio!
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Maut di Sedayu Bantul, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Polda Metro Kerahkan Tim Elite, Buru Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR