Suhardiman
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 12:17 WIB
Ilustrasi Pria bunuh ayah di Nias Utara, Sumatera Utara, ditangkap. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Seorang pemuda di Nias Utara membunuh ayahnya dengan kayu karena diminta mengumpulkan karet.
  • Korban ditemukan bersimbah darah di depan rumah setelah pelaku mengaku pada saksi.
  • Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti serta menjeratnya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

SuaraSumut.id - Peristiwa tragis mengguncang masyarakat Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).

Seorang anak berinisial DJDH (26) menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri menggunakan kayu karena persoalan sepele.

Sabtu pagi, 27 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, suasana di rumah korban seharusnya berjalan seperti biasa.

Sang ayah meminta DJDH pergi ke kebun untuk mengumpulkan karet. Namun, permintaan itu justru memicu pertengkaran. Menurut keterangan Kapolres Nias, AKBP Agung, pelaku yang gelap mata lalu menganiaya ayahnya.

"Pelaku memukul kepala korban menggunakan sepotong kayu hingga korban tersungkur dengan luka parah di kepala dan telinga," kata Kapolres, Jumat 3 Oktober 2025.

Pengakuan Pelaku dan Penemuan Korban

Setelah insiden itu, pelaku mendatangi rumah seorang saksi dan mengaku telah menganiaya korban. Saksi lalu mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban tergeletak bersimbah darah di depan rumah.

Kejadian itu dilaporkan kepada perangkat desa dan pihak kepolisian. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satreskrim Polres Nias bersama Polsek Lotu tiba untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Petugas medis dari Puskesmas Namohalu Esiwa melakukan pemeriksaan luar terhadap korban.
Atas permintaan keluarga, jenazah diserahkan untuk dimakamkan.

Pihak keluarga melalui anak sulung korban juga membuat pernyataan resmi menolak dilakukan autopsi. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua potong kayu dan dua bilah parang.

"Pelaku sudah diamankan di Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara," ucapnya.

Motif dan Latar Belakang

Hasil penyelidikan mengungkap motif DJDH melakukan aksinya karena kesal sering diminta menyadap karet dan tidak terima dimarahi.

"Dua bulan sebelumnya, pelaku juga pernah berselisih dengan korban karena masalah serupa,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 45 juta.

Load More