- Brigadir IR mengambil uang Rp 6,4 juta dari ATM milik pengedar narkoba.
- Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan pencurian.
- Polisi masih mencari Brigadir IR yang mangkir dari dinas.
SuaraSumut.id - Seorang polisi berinisial Brigadir IR yang bertugas di Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), mengambil uang pengedar narkoba sebesar Rp 6, 4 juta.
Ia mengambil uang itu dari anjungan tunai mandiri (ATM) milik AA. Saat ini Brigadir IR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Ipda M Ruslan mengatakan kejadian bermula saat petugas menangkap AA pada Kamis 8 Mei 2025. Selanjutnya, AA beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Tanjung Balai.
"Setelah itu dihadapkan kepada Brigadir IR," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat 3 Oktober 2025.
Brigadir IR lalu mengamankan ATM milik AA dan meminta nomor pin dengan iming-iming akan membantu meringankan kasusnya.
"IR mengamankan ATM pelapor dan menarik uang dari ATM sebanyak tiga kali senilai Rp 6.400.000," ujarnya.
Belakangan, AA merasa ditipu dan melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Tanjung Balai.
Laporan tersebut ditindaklanjuti. Setelah serangkaian pemeriksaan, Brigadir IR ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan pencurian.
"Benar (status tersangka)," ucap Ruslan.
Usai ditetapkan tersangka, petugas Satreskrim Polres Tanjung Balai masih melakukan pencarian terhadap Brigadir IR.
"Untuk tersangka (Brigadir IR) sudah beberapa hari tidak masuk dinas tanpa keterangan alias mangkir, dan sudah dilakukan pencarian sampai ke rumahnya namun tidak diketemukan," jelas Ruslan.
Brigadir IR dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 subs pasal 372 lebih subs pasal 362 dari KUHPidana.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Sumatera Utara Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
Joan Laporta Lolos dari Lubang Jarum! Hakim Tolak Tuduhan Pencucian Uang
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Beroperasi Saat Ramadan, Diskotek Blue Night di Langkat Dirazia, 48 Orang Positif Narkotika
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Perhimpunan Pergerakan 98: Ini Upaya Pembunuhan
-
WN Belgia Dideportasi Gegara Langgar Aturan Keimigrasian
-
Banyak yang Salah! Ini Cara Membedakan Sepatu Adidas Original dan KW
-
Kapan Perlu Ganti HP? 7 Tanda Smartphone Sudah Saatnya Diganti