Suhardiman
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi ATM (freepik.com/dragana-gordic)
Baca 10 detik
  • Brigadir IR mengambil uang Rp 6,4 juta dari ATM milik pengedar narkoba.
  • Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan pencurian.
  • Polisi masih mencari Brigadir IR yang mangkir dari dinas.

SuaraSumut.id - Seorang polisi berinisial Brigadir IR yang bertugas di Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), mengambil uang pengedar narkoba sebesar Rp 6, 4 juta.

Ia mengambil uang itu dari anjungan tunai mandiri (ATM) milik AA. Saat ini Brigadir IR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Ipda M Ruslan mengatakan kejadian bermula saat petugas menangkap AA pada Kamis 8 Mei 2025. Selanjutnya, AA beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Tanjung Balai.

"Setelah itu dihadapkan kepada Brigadir IR," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat 3 Oktober 2025.

Brigadir IR lalu mengamankan ATM milik AA dan meminta nomor pin dengan iming-iming akan membantu meringankan kasusnya.

"IR mengamankan ATM pelapor dan menarik uang dari ATM sebanyak tiga kali senilai Rp 6.400.000," ujarnya.

Belakangan, AA merasa ditipu dan melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Tanjung Balai.

Laporan tersebut ditindaklanjuti. Setelah serangkaian pemeriksaan, Brigadir IR ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan pencurian.

"Benar (status tersangka)," ucap Ruslan.

Usai ditetapkan tersangka, petugas Satreskrim Polres Tanjung Balai masih melakukan pencarian terhadap Brigadir IR.

"Untuk tersangka (Brigadir IR) sudah beberapa hari tidak masuk dinas tanpa keterangan alias mangkir, dan sudah dilakukan pencarian sampai ke rumahnya namun tidak diketemukan," jelas Ruslan.

Brigadir IR dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 subs pasal 372 lebih subs pasal 362 dari KUHPidana.

Kontributor : M. Aribowo

Load More