- Brigadir IR mengambil uang Rp 6,4 juta dari ATM milik pengedar narkoba.
- Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan pencurian.
- Polisi masih mencari Brigadir IR yang mangkir dari dinas.
SuaraSumut.id - Seorang polisi berinisial Brigadir IR yang bertugas di Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), mengambil uang pengedar narkoba sebesar Rp 6, 4 juta.
Ia mengambil uang itu dari anjungan tunai mandiri (ATM) milik AA. Saat ini Brigadir IR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Ipda M Ruslan mengatakan kejadian bermula saat petugas menangkap AA pada Kamis 8 Mei 2025. Selanjutnya, AA beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Tanjung Balai.
"Setelah itu dihadapkan kepada Brigadir IR," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat 3 Oktober 2025.
Brigadir IR lalu mengamankan ATM milik AA dan meminta nomor pin dengan iming-iming akan membantu meringankan kasusnya.
"IR mengamankan ATM pelapor dan menarik uang dari ATM sebanyak tiga kali senilai Rp 6.400.000," ujarnya.
Belakangan, AA merasa ditipu dan melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Tanjung Balai.
Laporan tersebut ditindaklanjuti. Setelah serangkaian pemeriksaan, Brigadir IR ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan pencurian.
"Benar (status tersangka)," ucap Ruslan.
Usai ditetapkan tersangka, petugas Satreskrim Polres Tanjung Balai masih melakukan pencarian terhadap Brigadir IR.
"Untuk tersangka (Brigadir IR) sudah beberapa hari tidak masuk dinas tanpa keterangan alias mangkir, dan sudah dilakukan pencarian sampai ke rumahnya namun tidak diketemukan," jelas Ruslan.
Brigadir IR dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 subs pasal 372 lebih subs pasal 362 dari KUHPidana.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi
-
Dandim Buka Suara soal Video Viral Dugaan TNI Curi 16 Lembu, Sebut Sengketa Sipil
-
Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran
-
Pabrik Sepatu Yumeida di Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Turun Tangan
-
Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup