- Ketua aktivis Nagan Raya ditahan polisi terkait kasus pemerkosaan.
- Tersangka dijerat Pasal 46 jo 48 Qanun Aceh.
- Korban melawan, laporkan pelaku hingga akhirnya ditahan polisi.
SuaraSumut.id - Seorang ketua aktivis pemuda di Aceh berinisial YF (42) ditahan Polres Nagan Raya atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang warga di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
“Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Nagan Raya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Iptu Azhar, YF ditahan atas dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan kesusilaan di wilayah Aceh.
Peristiwa pemerkosaan di Nagan Raya tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (1/8) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah milik TI, warga Desa Blang Puuk.
Aksi itu diduga dilakukan YF di dalam kamar anak TI bernama RS, dan juga di ruang tamu rumah korban.
“Aksi kejahatan ini juga dilakukan tersangka di ruang tamu rumah ibu korban,” jelas Iptu Azhar.
Korban yang tidak terima atas perbuatan bejat tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi, polisi akhirnya menahan tersangka YF pada September lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, YF diduga masuk ke rumah orang tua korban tanpa izin dan melakukan tindak pidana pelecehan serta pemerkosaan.
“Korban sempat melawan dan melarikan diri, sehingga kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi,” kata Azhar.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat YF dengan Pasal 46 jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur hukuman pidana penjara, pidana denda, atau hukuman cambuk bagi pelaku kejahatan seksual. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Viral Polisi Injak Kepala Seorang Warga, Korban Ditarik dari Motor Sampai Terjatuh
-
Tudingan Intimidasi Memanas di Sidang! Istri Eks Wamenaker Noel Ancam Polisikan Irvian Bobby
-
Dituding Operasi Wajah Gagal, Rossa Resmi Polisikan 78 Akun Media Sosial
-
Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs
-
Singgung Kritik Dibalas Laporan Polisi, Hasto PDIP: RI Dibangun Atas Dialektika, Bukan Bungkam Suara
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Lupa Ganti Oli? Ini 3 Mobil Listrik Bekas yang Layak Dibeli Tahun 2026
-
BRI Sambut Hari Kartini dengan Srikandi Pertiwi, Perempuan Berdaya
-
PSMS Medan Gagal Promosi ke Liga 1, Presiden Klub Minta Maaf
-
Daftar 10 Wanita Paling Berpengaruh di Dunia Kripto 2026, Ini Sosoknya
-
Mau Beli Bitcoin? Ini 10 Aplikasi Terpercaya yang Wajib Kamu Coba