- Ketua aktivis Nagan Raya ditahan polisi terkait kasus pemerkosaan.
- Tersangka dijerat Pasal 46 jo 48 Qanun Aceh.
- Korban melawan, laporkan pelaku hingga akhirnya ditahan polisi.
SuaraSumut.id - Seorang ketua aktivis pemuda di Aceh berinisial YF (42) ditahan Polres Nagan Raya atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang warga di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
“Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Nagan Raya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Iptu Azhar, YF ditahan atas dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan kesusilaan di wilayah Aceh.
Peristiwa pemerkosaan di Nagan Raya tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (1/8) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah milik TI, warga Desa Blang Puuk.
Aksi itu diduga dilakukan YF di dalam kamar anak TI bernama RS, dan juga di ruang tamu rumah korban.
“Aksi kejahatan ini juga dilakukan tersangka di ruang tamu rumah ibu korban,” jelas Iptu Azhar.
Korban yang tidak terima atas perbuatan bejat tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi, polisi akhirnya menahan tersangka YF pada September lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, YF diduga masuk ke rumah orang tua korban tanpa izin dan melakukan tindak pidana pelecehan serta pemerkosaan.
“Korban sempat melawan dan melarikan diri, sehingga kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi,” kata Azhar.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat YF dengan Pasal 46 jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur hukuman pidana penjara, pidana denda, atau hukuman cambuk bagi pelaku kejahatan seksual. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
CERPEN: Dusta di Balik Dinding Kaca
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Menggugat Indeks Kepercayaan Polri di Akhir Tahun, Publik Bertanya: Bagaimana di Lapangan?
-
Apakah Polisi Tidur Benar-benar Memperlambat Kendaraan? Data Jurnal Punya Bukti
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
UMP Aceh 2026 Rp 3,9 Juta, Naik Rp 246 Ribu
-
6 Rekomendasi Shampo Pelurus Rambut Terbaik, Rambut Lebih Halus dan Mudah Diatur
-
5 Shampo Penumbuh Rambut untuk Mengatasi Rambut Rontok Berlebihan
-
Tenang! Mendagri Bilang Stok Beras di Aceh, Sumut, Sumbar, Aman hingga Enam Bulan ke Depan
-
14.937 Orang Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumut