- Ketua aktivis Nagan Raya ditahan polisi terkait kasus pemerkosaan.
- Tersangka dijerat Pasal 46 jo 48 Qanun Aceh.
- Korban melawan, laporkan pelaku hingga akhirnya ditahan polisi.
SuaraSumut.id - Seorang ketua aktivis pemuda di Aceh berinisial YF (42) ditahan Polres Nagan Raya atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang warga di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
“Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Nagan Raya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Iptu Azhar, YF ditahan atas dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan kesusilaan di wilayah Aceh.
Peristiwa pemerkosaan di Nagan Raya tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (1/8) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah milik TI, warga Desa Blang Puuk.
Aksi itu diduga dilakukan YF di dalam kamar anak TI bernama RS, dan juga di ruang tamu rumah korban.
“Aksi kejahatan ini juga dilakukan tersangka di ruang tamu rumah ibu korban,” jelas Iptu Azhar.
Korban yang tidak terima atas perbuatan bejat tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi, polisi akhirnya menahan tersangka YF pada September lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, YF diduga masuk ke rumah orang tua korban tanpa izin dan melakukan tindak pidana pelecehan serta pemerkosaan.
“Korban sempat melawan dan melarikan diri, sehingga kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi,” kata Azhar.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat YF dengan Pasal 46 jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur hukuman pidana penjara, pidana denda, atau hukuman cambuk bagi pelaku kejahatan seksual. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
PSAD UII Bongkar Taktik Ganjil Polri: Sengaja Benturkan Mahasiswa dengan Ormas?
-
Tak Cukup Sanksi Administrasi, Koalisi MBG Watch Minta Pelaku Keracunan Diproses Pidana
-
300 Massa Aksi Ditangkap, SETAPOL Ungkap Kekerasan Aparat: Kondisinya Sangat Miris!
-
Polisi Singapura Kumpulkan Sampel DNA Keluarga 9 Warganya yang Hilang di Banjir Bandang Nepal
-
Tersangka Judi Kasino di Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
BRI Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lewat Lampung Financial Festival 2026
-
41 Penerbangan di Kualanamu Dibatalkan Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
TNI AL Gagalkan Dugaan Pencurian Avtur Bandara Kualanamu di Deli Serdang
-
26 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Batal Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
Lima Parpol di DPRD Sepakati Wacana Memakzulkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu