Suhardiman
Senin, 06 Oktober 2025 | 13:30 WIB
Polda Aceh mengungkap kasus narkotika. [Antara]
Baca 10 detik
  • Polda Aceh menyita 1,3 ton ganja, 80,5 kilogram ganja, dan 1 kilogram kokain dalam tiga bulan terakhir.
  • Polisi menangkap 22 pelaku pengedar narkoba di berbagai wilayah Aceh.
  • Kokain yang disita hanya transit dan akan dibawa ke Sumatera Utara dan Bali.

SuaraSumut.id - Polda Aceh mengungkap peredaran narkotika dalam skala besar sepanjang tiga bulan terakhir. Total, aparat kepolisian berhasil menyita 1,3 ton ganja, 80,5 kilogram ganja, serta 1 kilogram kokain, di berbagai wilayah Provinsi Aceh.

Kapolda Aceh, Irjen Marzuki Ali Basyah, menjelaskan bahwa selain pengungkapan ganja, petugas juga menangkap 22 pelaku.

"Modus pelaku menyelundupkan dan mengedarkan narkoba dengan berbagai modus," katanya, melansir Antara, Senin 6 Oktober 2025.

Mayoritas 1,3 ton ganja yang disita berasal dari kawasan Agusten, Kabupaten Gayo Lues. Total ganja yang diamankan di wilayah hukum Polres Gayo Lues mencapai lebih dari 1 ton, sementara sisanya berasal dari wilayah hukum polres lain di jajaran Polda Aceh.

Pengungkapan sabu-sabu dilakukan di dua tempat, yakni di kawasan Blang Mangat dan Geudong Pase, Kabupaten Aceh Utara.

Sementara, untuk kokain merupakan pengungkapan di kawasan Iboih, Kecamatan Sukamakmur, Kota Sabang. Polisi menangkap tiga pelaku, warga setempat, dalam pengungkapan kokain.

"Narkoba jenis kokain ini merupakan jenis baru masuk ke Aceh. Kokain ini hanya transit dan selanjutnya dibawa ke Sumatera Utara dan Bali untuk diedarkan," ujarnya.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukumannya, maksimal mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun yaitu mengedarkan narkotika golongan satu. Pengungkapan ganja tersebut menyelamatkan 9,11 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," katanya.

Load More