Suhardiman
Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:10 WIB
Ilustrasi penjara. [Ist]
Baca 10 detik
  • Plt Kadis PUTR Pemkot Binjai berinisial RIP ditahan karena dugaan korupsi Dana Bagi Hasil sawit.
  • Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 2,6 miliar.
  • Sejumlah proyek tahun 2023-2024 tidak dikerjakan sesuai kontrak dan ada dua proyek fiktif.

SuaraSumut.id - Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkot Binjai berinisial RIP ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Dalam kasus ini, total kerugian negara mencapai Rp 2.656.709.053 atau Rp 2,6 miliar.

"Kejari Binjai menahan Plt Kadis PUTR Pemkot Binjai inisial RIP tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit pada pemeliharaan berkala jalan di kota Binjai TA 2023 dan 2024," kata Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, Selasa 7 Oktober 2025.

"Hasil penghitungan tim ahli, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.656.709.053," sambungnya.

Noprianto mengatakan, kasus ini bermula saat Pemkot Binjai mendapat DBH Sawit yang bersumber dari pusat untuk tahun 2023 dan 2024 dengan total Rp 14.903.378.000. Dana tersebut dikelola oleh Dinas PUTR.

Rinciannya, pada tahun 2023 Pemkot Binjai menerima DBH Rp 7.913.265.000. Dana itu direncanakan untuk pengerjaan tujuh paket proyek.

"Namun, tujuh proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai perencanaan," ujarnya.

Pada tahun 2024, Pemkot Binjai menerima menerima lagi kucuran DBH Sawit Rp 6.990.113.000. Uang tersebut direncanakan untuk mengerjakan lima proyek.

Namun, 12 proyek di tahun 2023 dan 2024 baru dilaksanakan pada tahun 2024. Hasil penyelidikan ditemukan dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, namun uang muka sudah ditarik keseluruhan.

Dua kegiatan itu adalah pemeliharaan berkala Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak Rp 1.499.928.418 dan pemeliharaan berkala Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak Rp 2.511.712.745.

"Uang muka sudah diterima Kontraktor sebesar 30 persen dari Dinas PUTR Pemkot Binjai," ucapnya.

Disisi lain, kata Noprianto, 10 proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024, tidak selesai dikerjakan. Pekerjaan tersebut baru diselesaikan pada bulan Mei 2025.

"Dalam Berita Acara Serah Terima sudah dibuat pada Tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK dan Rekanan agar seolah-olah Pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan," beber Noprianto.

Atas temuan ini, pihak kejaksaan menetapkan RIP sebagai tersangka. Selain itu, kejaksaan juga menahan PPTK dan rekanan.

Kontributor : M. Aribowo

Load More