- Pemilik kendaraan wajib membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan daerah.
- Pajak kendaraan kini bisa dicek dan dibayar secara online lewat aplikasi atau situs seperti SIGNAL dan e-SAMSAT Sumut.
- Mengecek pajak kendaraan online membuat proses lebih cepat, mudah, tanpa perlu datang ke kantor SAMSAT.
SuaraSumut.id - Ingin tahu cara cek pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara tanpa harus ke Samsat? Simak panduan lengkap cara cek pajak kendaraan online di sini.
Membayar pajak kendaraan tepat waktu adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Pajak ini bukan hanya sekadar iuran rutin, tetapi juga bentuk kontribusi Anda terhadap pembangunan daerah.
Namun, banyak pemilik kendaraan yang masih malas membayar pajak karena ribet atau harus datang langsung ke kantor SAMSAT. Sekarang, Anda bisa mengecek pajak kendaraan secara online, cepat, mudah, dan bisa dilakukan kapan saja dari rumah.
1. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan inovasi digital dari Korlantas Polri yang memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek dan membayar pajak tanpa harus antre.
Langkah-langkah menggunakan SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi, lalu klik ikon "+" (Tambah Dokumen Kendaraan).
- Isi form "Tambah Dokumen Data Kendaraan" dengan data berikut:
- Nama pemilik kendaraan
- NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
- 5 digit terakhir Nomor Rangka
- NIK pemilik kendaraan
- Foto KTP untuk verifikasi identitas
Setelah data lengkap, klik "Lanjut", maka sistem akan menampilkan informasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan. Informasi pajak kendaraan bermotor Anda akan langsung muncul di layar.
Jika kendaraan milik anggota keluarga (istri/suami/anak dalam satu KK), pilih opsi "Milik Keluarga Satu KK" agar terhubung secara otomatis.
2. Cek Pajak Kendaraan Lewat Situs Bapenda Sumut
Selain lewat aplikasi, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan secara langsung melalui website resmi Bapenda Sumut.
Langkah-langkah:
- Kunjungi situs https://bapenda.sumutprov.go.id/website/pajak#/pkb/info-pkb
Berita Terkait
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Purbaya Pamer Setoran Pajak Sektor Industri Tumbuh Tinggi, Perdagangan Naik 52,4%
-
Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026
-
Purbaya Bantah Isu Banyak Perusahaan Bangkrut Gegara Ekonomi Lesu, Ini Buktinya
-
Purbaya Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 20,5 Persen di 2026
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China