- Pemilik kendaraan wajib membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan daerah.
- Pajak kendaraan kini bisa dicek dan dibayar secara online lewat aplikasi atau situs seperti SIGNAL dan e-SAMSAT Sumut.
- Mengecek pajak kendaraan online membuat proses lebih cepat, mudah, tanpa perlu datang ke kantor SAMSAT.
SuaraSumut.id - Ingin tahu cara cek pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara tanpa harus ke Samsat? Simak panduan lengkap cara cek pajak kendaraan online di sini.
Membayar pajak kendaraan tepat waktu adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Pajak ini bukan hanya sekadar iuran rutin, tetapi juga bentuk kontribusi Anda terhadap pembangunan daerah.
Namun, banyak pemilik kendaraan yang masih malas membayar pajak karena ribet atau harus datang langsung ke kantor SAMSAT. Sekarang, Anda bisa mengecek pajak kendaraan secara online, cepat, mudah, dan bisa dilakukan kapan saja dari rumah.
1. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan inovasi digital dari Korlantas Polri yang memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek dan membayar pajak tanpa harus antre.
Langkah-langkah menggunakan SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi, lalu klik ikon "+" (Tambah Dokumen Kendaraan).
- Isi form "Tambah Dokumen Data Kendaraan" dengan data berikut:
- Nama pemilik kendaraan
- NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
- 5 digit terakhir Nomor Rangka
- NIK pemilik kendaraan
- Foto KTP untuk verifikasi identitas
Setelah data lengkap, klik "Lanjut", maka sistem akan menampilkan informasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan. Informasi pajak kendaraan bermotor Anda akan langsung muncul di layar.
Jika kendaraan milik anggota keluarga (istri/suami/anak dalam satu KK), pilih opsi "Milik Keluarga Satu KK" agar terhubung secara otomatis.
2. Cek Pajak Kendaraan Lewat Situs Bapenda Sumut
Selain lewat aplikasi, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan secara langsung melalui website resmi Bapenda Sumut.
Langkah-langkah:
- Kunjungi situs https://bapenda.sumutprov.go.id/website/pajak#/pkb/info-pkb
Berita Terkait
-
DPRD DKI Usul Pajak Rokok Jakarta Dialokasikan untuk Bangun Panti Rehab Narkoba
-
Aturan Baru Purbaya, DJP Bisa Sita hingga Jual Saham Jika Warga Tak Bayar Pajak
-
Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir
-
Mekanisme Saham Penunggak Pajak Disita Negara, Cek Solusinya
-
Biaya Perpanjang Pajak Motor Online, Udpate Tahun 2026
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana