- Pemilik kendaraan wajib membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan daerah.
- Pajak kendaraan kini bisa dicek dan dibayar secara online lewat aplikasi atau situs seperti SIGNAL dan e-SAMSAT Sumut.
- Mengecek pajak kendaraan online membuat proses lebih cepat, mudah, tanpa perlu datang ke kantor SAMSAT.
- Masukkan data kendaraan Anda, seperti:
- Nomor Polisi (Plat Nomor)
- Warna Pelat
- Status Perhitungan Pajak
- Klik tombol "Kirim Permintaan".
- Sistem akan menampilkan detail pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah tagihan dan tanggal jatuh tempo.
- Pastikan data yang dimasukkan sesuai STNK agar hasil yang keluar akurat.
3. Aplikasi e-SAMSAT Sumut Bermartabat
Aplikasi e-SAMSAT Sumut Bermartabat adalah platform digital dari Pemprov Sumut untuk mempermudah warga dalam mengakses informasi pajak kendaraan.
Cara penggunaannya:
- Unduh aplikasi e-SAMSAT Sumut Bermartabat dari Play Store.
- Pilih menu “Info Kendaraan”.
Masukkan data berikut:
- Nomor Polisi
- 5 digit terakhir Nomor Rangka
- Nomor Mesin
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Klik "Cari Kendaraan"
Aplikasi akan menampilkan informasi lengkap kendaraan Anda termasuk besaran pajak dan status pembayaran.
4. Laman e-SAMSAT Sumatera Utara
Jika Anda tidak ingin menginstal aplikasi tambahan, gunakan situs e-SAMSAT Sumut untuk mengecek pajak kendaraan dengan cepat.
Langkah-langkah:
- Buka situs https://e-samsat.id/sumatera-utara/
- Pilih kode plat wilayah sesuai area Anda di Sumatera Utara.
Masukkan:
- Nomor Pelat Kendaraan
- Nomor Seri
- 5 digit terakhir Nomor Rangka
- Pilih provinsi dan klik "Cek Sekarang"
- Dalam hitungan detik, informasi pajak kendaraan bermotor Anda akan muncul.
Cek pajak kendaraan hanyalah langkah pertama. Pastikan Anda juga membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan masalah hukum.
Berita Terkait
-
Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
-
Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional
-
Itung-itungan Pajak Tahunan Wuling Air EV usai Aturan Baru: Masih Layak Dilirik?
-
Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru
-
Kena Regulasi Baru, Segini Itung-itungan Pajak BYD Atto 1: Masih Worth It?
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Perkuat Ekonomi Perbatasan, BRI Buka Layanan Money Changer di PLBN Motaain
-
Audiensi dengan Gubernur Bobby Nasution, Imigrasi Bahas Penanganan Pengungsi hingga Pengelolaan Aset
-
Imigrasi Sumut Kukuhkan Forkopdensi, Benteng Baru Kedaulatan Negara
-
Jangan Sampai Haji Anda Rusak! Ini 10 Larangan Selama di Tanah Suci yang Harus Dipahami
-
Tragedi Dini Hari di Aceh Timur: Dua Warga Kampar Tewas Usai Motor Dihantam Ford Everest