- Pemilik kendaraan wajib membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan daerah.
- Pajak kendaraan kini bisa dicek dan dibayar secara online lewat aplikasi atau situs seperti SIGNAL dan e-SAMSAT Sumut.
- Mengecek pajak kendaraan online membuat proses lebih cepat, mudah, tanpa perlu datang ke kantor SAMSAT.
- Masukkan data kendaraan Anda, seperti:
- Nomor Polisi (Plat Nomor)
- Warna Pelat
- Status Perhitungan Pajak
- Klik tombol "Kirim Permintaan".
- Sistem akan menampilkan detail pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah tagihan dan tanggal jatuh tempo.
- Pastikan data yang dimasukkan sesuai STNK agar hasil yang keluar akurat.
3. Aplikasi e-SAMSAT Sumut Bermartabat
Aplikasi e-SAMSAT Sumut Bermartabat adalah platform digital dari Pemprov Sumut untuk mempermudah warga dalam mengakses informasi pajak kendaraan.
Cara penggunaannya:
- Unduh aplikasi e-SAMSAT Sumut Bermartabat dari Play Store.
- Pilih menu “Info Kendaraan”.
Masukkan data berikut:
- Nomor Polisi
- 5 digit terakhir Nomor Rangka
- Nomor Mesin
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Klik "Cari Kendaraan"
Aplikasi akan menampilkan informasi lengkap kendaraan Anda termasuk besaran pajak dan status pembayaran.
4. Laman e-SAMSAT Sumatera Utara
Jika Anda tidak ingin menginstal aplikasi tambahan, gunakan situs e-SAMSAT Sumut untuk mengecek pajak kendaraan dengan cepat.
Langkah-langkah:
- Buka situs https://e-samsat.id/sumatera-utara/
- Pilih kode plat wilayah sesuai area Anda di Sumatera Utara.
Masukkan:
- Nomor Pelat Kendaraan
- Nomor Seri
- 5 digit terakhir Nomor Rangka
- Pilih provinsi dan klik "Cek Sekarang"
- Dalam hitungan detik, informasi pajak kendaraan bermotor Anda akan muncul.
Cek pajak kendaraan hanyalah langkah pertama. Pastikan Anda juga membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan masalah hukum.
Berita Terkait
-
Pemerintah Kucurkan Insentif Pajak hingga Kredit ke Industri Furnitur
-
Suahasil Siapkan Insentif Baru demi Terapkan Pajak Minimum Global
-
Suahasil Klaim Coretax Bikin Mudah Bayar Pajak, Lapor SPT Tak Perlu Cari Bukti Potong
-
Pengusaha Bisa Tersenyum, Insentif Pajak 2026 Tembus Rp576 Triliun
-
Menkeu Suahasil Proyeksi Insentif Pajak Tembus Rp 576 T di 2025, Setara 2,2% PDB
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia
-
Bitget Diretas US$351,6 Juta, Pengamat Kripto Sebut Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital
-
5 Hal yang Bikin Tikus Betah di Rumah, Bukan Cuma Sisa Makanan
-
7 Film Komedi Indonesia yang Bikin Ngakak, Cocok Ditonton Saat Suntuk
-
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Penyerangan di Humbahas