- Pemilik kendaraan wajib membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan daerah.
- Pajak kendaraan kini bisa dicek dan dibayar secara online lewat aplikasi atau situs seperti SIGNAL dan e-SAMSAT Sumut.
- Mengecek pajak kendaraan online membuat proses lebih cepat, mudah, tanpa perlu datang ke kantor SAMSAT.
SuaraSumut.id - Ingin tahu cara cek pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara tanpa harus ke Samsat? Simak panduan lengkap cara cek pajak kendaraan online di sini.
Membayar pajak kendaraan tepat waktu adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Pajak ini bukan hanya sekadar iuran rutin, tetapi juga bentuk kontribusi Anda terhadap pembangunan daerah.
Namun, banyak pemilik kendaraan yang masih malas membayar pajak karena ribet atau harus datang langsung ke kantor SAMSAT. Sekarang, Anda bisa mengecek pajak kendaraan secara online, cepat, mudah, dan bisa dilakukan kapan saja dari rumah.
1. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan inovasi digital dari Korlantas Polri yang memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek dan membayar pajak tanpa harus antre.
Langkah-langkah menggunakan SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi, lalu klik ikon "+" (Tambah Dokumen Kendaraan).
- Isi form "Tambah Dokumen Data Kendaraan" dengan data berikut:
- Nama pemilik kendaraan
- NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
- 5 digit terakhir Nomor Rangka
- NIK pemilik kendaraan
- Foto KTP untuk verifikasi identitas
Setelah data lengkap, klik "Lanjut", maka sistem akan menampilkan informasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan. Informasi pajak kendaraan bermotor Anda akan langsung muncul di layar.
Jika kendaraan milik anggota keluarga (istri/suami/anak dalam satu KK), pilih opsi "Milik Keluarga Satu KK" agar terhubung secara otomatis.
2. Cek Pajak Kendaraan Lewat Situs Bapenda Sumut
Selain lewat aplikasi, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan secara langsung melalui website resmi Bapenda Sumut.
Langkah-langkah:
- Kunjungi situs https://bapenda.sumutprov.go.id/website/pajak#/pkb/info-pkb
Berita Terkait
-
Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
-
Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional
-
Itung-itungan Pajak Tahunan Wuling Air EV usai Aturan Baru: Masih Layak Dilirik?
-
Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru
-
Kena Regulasi Baru, Segini Itung-itungan Pajak BYD Atto 1: Masih Worth It?
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Perkuat Ekonomi Perbatasan, BRI Buka Layanan Money Changer di PLBN Motaain
-
Audiensi dengan Gubernur Bobby Nasution, Imigrasi Bahas Penanganan Pengungsi hingga Pengelolaan Aset
-
Imigrasi Sumut Kukuhkan Forkopdensi, Benteng Baru Kedaulatan Negara
-
Jangan Sampai Haji Anda Rusak! Ini 10 Larangan Selama di Tanah Suci yang Harus Dipahami
-
Tragedi Dini Hari di Aceh Timur: Dua Warga Kampar Tewas Usai Motor Dihantam Ford Everest