- Pemilik kendaraan wajib membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan daerah.
- Pajak kendaraan kini bisa dicek dan dibayar secara online lewat aplikasi atau situs seperti SIGNAL dan e-SAMSAT Sumut.
- Mengecek pajak kendaraan online membuat proses lebih cepat, mudah, tanpa perlu datang ke kantor SAMSAT.
SuaraSumut.id - Ingin tahu cara cek pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara tanpa harus ke Samsat? Simak panduan lengkap cara cek pajak kendaraan online di sini.
Membayar pajak kendaraan tepat waktu adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Pajak ini bukan hanya sekadar iuran rutin, tetapi juga bentuk kontribusi Anda terhadap pembangunan daerah.
Namun, banyak pemilik kendaraan yang masih malas membayar pajak karena ribet atau harus datang langsung ke kantor SAMSAT. Sekarang, Anda bisa mengecek pajak kendaraan secara online, cepat, mudah, dan bisa dilakukan kapan saja dari rumah.
1. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan inovasi digital dari Korlantas Polri yang memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek dan membayar pajak tanpa harus antre.
Langkah-langkah menggunakan SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi, lalu klik ikon "+" (Tambah Dokumen Kendaraan).
- Isi form "Tambah Dokumen Data Kendaraan" dengan data berikut:
- Nama pemilik kendaraan
- NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
- 5 digit terakhir Nomor Rangka
- NIK pemilik kendaraan
- Foto KTP untuk verifikasi identitas
Setelah data lengkap, klik "Lanjut", maka sistem akan menampilkan informasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan. Informasi pajak kendaraan bermotor Anda akan langsung muncul di layar.
Jika kendaraan milik anggota keluarga (istri/suami/anak dalam satu KK), pilih opsi "Milik Keluarga Satu KK" agar terhubung secara otomatis.
2. Cek Pajak Kendaraan Lewat Situs Bapenda Sumut
Selain lewat aplikasi, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan secara langsung melalui website resmi Bapenda Sumut.
Langkah-langkah:
- Kunjungi situs https://bapenda.sumutprov.go.id/website/pajak#/pkb/info-pkb
Berita Terkait
-
Pemerintah Kucurkan Insentif Pajak hingga Kredit ke Industri Furnitur
-
Suahasil Siapkan Insentif Baru demi Terapkan Pajak Minimum Global
-
Suahasil Klaim Coretax Bikin Mudah Bayar Pajak, Lapor SPT Tak Perlu Cari Bukti Potong
-
Pengusaha Bisa Tersenyum, Insentif Pajak 2026 Tembus Rp576 Triliun
-
Menkeu Suahasil Proyeksi Insentif Pajak Tembus Rp 576 T di 2025, Setara 2,2% PDB
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia
-
Bitget Diretas US$351,6 Juta, Pengamat Kripto Sebut Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital
-
5 Hal yang Bikin Tikus Betah di Rumah, Bukan Cuma Sisa Makanan
-
7 Film Komedi Indonesia yang Bikin Ngakak, Cocok Ditonton Saat Suntuk
-
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Penyerangan di Humbahas