Suhardiman
Kamis, 24 September 2026 | 18:06 WIB
Polisi turun ke lokasi penyerangan di Humbahas. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polda Sumut menetapkan sepuluh orang tersangka atas kasus penyerangan di Desa Matiti II pada 12 September 2026.
  • Bentrokan yang dipicu sengketa lahan adat tersebut menyebabkan tiga korban serta kerusakan rumah dan kendaraan warga.
  • Empat dari sepuluh tersangka telah ditahan di Mapolres Humbahas dan situasi keamanan kini sudah kembali kondusif.

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang disertai pengrusakan, penganiayaan berat, dan pencurian di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Peristiwa yang sempat terekam video dan beredar luas di masyarakat itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penanganan perkara dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Humbahas. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak, mengatakan perkara tersebut mencakup tiga dugaan tindak pidana, yakni pengrusakan, penganiayaan berat, dan pencurian.

"Ada tiga orang korban dalam peristiwa pengrusakan dan penganiayaan serta pencurian di Kabupaten Humbahas," katanya, Kamis (24/9/2026).

Adapun ketiga korban masing-masing Fransiskus Hermanus Munte, Yohanes T Togatorop, dan Lambok Stefanus Gultom.

Atas kejadian ini, Cornelis mengatakan, tim gabungan kemudian bergerak dan mengamankan sebanyak 10 orang dari lokasi kejadian.

Mereka masing-masing berinisial MS (60), TM (66), PS (46), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (30), TS (36), dan SM (38).

Cornelis mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima Polda Sumut terkait aksi penyerangan dan pengrusakan tersebut.

Menurut Cornelis, aksi tersebut melibatkan ratusan orang. Bentrokan itu kemudian menyebabkan sejumlah rumah warga serta kendaraan mengalami kerusakan.

Polda Sumut bersama Polres Humbahas kemudian melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dari 10 tersangka yang diamankan, Cornelis mengatakan, 4 orang sebelumnya telah ditahan di Mapolres Humbahas untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peran dan dugaan perbuatannya masing-masing.

Sementara itu, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho mengungkapkan, aksi penyerangan dan pengrusakan tersebut diduga dipicu persoalan perebutan lahan adat.

Perselisihan tersebut melibatkan pihak Raja Bius Matiti dari Marga Simanullang dengan Opung (Op) Patar Munte dari Marga Munte.

Meski sempat terjadi aksi penyerangan dan pengrusakan, kondisi keamanan di wilayah Desa Matiti kini disebut telah kembali terkendali.

Load More