Suhardiman
Kamis, 24 September 2026 | 18:06 WIB
Polisi turun ke lokasi penyerangan di Humbahas. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polda Sumut menetapkan sepuluh orang tersangka atas kasus penyerangan di Desa Matiti II pada 12 September 2026.
  • Bentrokan yang dipicu sengketa lahan adat tersebut menyebabkan tiga korban serta kerusakan rumah dan kendaraan warga.
  • Empat dari sepuluh tersangka telah ditahan di Mapolres Humbahas dan situasi keamanan kini sudah kembali kondusif.

"Untuk saat ini pasca terjadinya aksi penyerangan dan pengrusakan itu situasi kamtibmas di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, sudah berjalan aman dan kondusif," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, suasana mencekam tampak dalam sebuah video yang viral di media sosial dan disebut terjadi di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sabtu (12/9/2026).

Dalam unggahan tersebut, sejumlah rumah warga tampak mengalami kerusakan. Kaca jendela pecah, sementara bagian dalam rumah terlihat berantakan akibat barang-barang yang diduga dirusak.

Tak hanya rumah, sebuah warung milik warga juga disebut menjadi sasaran. Sejumlah barang dagangan hingga uang yang berada di dalam warung diduga raib setelah aksi tersebut.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah videonya menyebar luas di media sosial.

Kontributor : M. Aribowo

Load More