- Satpol PP Kota Medan membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0853-7109-3888.
- Layanan ini bertujuan mempercepat penanganan gangguan ketertiban dan meningkatkan kinerja Satpol PP.
- Warga diminta melapor dengan kronologi jelas, bahasa sopan, dan bukti pendukung bila ada.
SuaraSumut.id - Ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), merupakan tanggung jawab bersama.
Namun, pernahkah kamu melihat adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum, dan bingung harus melapor ke mana?
Sekarang kamu nggak perlu bingung lagi. Satpol PP Kota Medan membuka layanan pengaduan yang bisa kamu akses dengan mudah, melalui nomor WhatsApp 0853-7109-3888.
"Kepada seluruh warga Kota Medan, khususnya dalam rangka percepatan dalam penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dengan tugas kami dalam penegakan perda ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, kami telah membuka layanan pengaduan di nomor 0853-7109-3888," tulis dalam unggahan akun Instagram @satpolppkotamedan, dilihat Kamis 9 Oktober 2025.
Layanan pengaduan ini diharapkan dapat berguna untuk menegakkan trantibum di Kota Medan, termasuk peningkatan kinerja Satpol PP.
"Silahkan kepada warga Kota Medan menyampaikan pengaduan kepada nomor layanan yang telah kami sampaikan, semoga ini dapat berguna dan mempercepat untuk meningkatkan kinerja Satpol PP Kota Medan," tulis dalam unggahan.
Agar laporan kamu bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat, penting untuk tahu cara melapor yang baik dan benar. Berikut panduan lengkapnya:
1. Tulis kronologi dan permasalahan terkait Peraturan Daerah, ketertiban, atau gangguan ketentraman.
2. Jelaskan waktu dan tempat kejadian secara jelas.
3. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan sopan.
4. Lampirkan bukti pendukung bila ada.
5. Kirimkan laporan dan tunggu konfirmasi verifikasi dari petugas.
Berita Terkait
-
Lapangan Padel 'Bodong' Menjamur di Jakarta, Satpol PP Siap Bertindak
-
Cerita Pemain Jepang Yusuke Sasa Main di Tangerang, Depok hingga Jadi Mualaf di Bogor
-
Sudah Rela Tidur dengan Kades, Wanita Ini Murka Warungnya Tetap Dibongkar Satpol PP
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Review Film AIU-EO Macam Betool Aja: Komedi Romantis Khas Medan yang Penuh Tawa
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
3 Ide Masakan dari Sosis yang Mudah untuk Buka Puasa, Praktis dan Lezat
-
Tips Menggoreng Kacang Mete Agar Renyah dan Tidak Gosong
-
Kostrad Pamerkan Seragam Baru Bercorak Hijau Laurel
-
6 Barang Wajib di Mobil Saat Mudik Jarak Jauh Agar Perjalanan Aman
-
Hutang Atau Zakat Fitrah, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya