Suhardiman
Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:10 WIB
Nomor Layanan Pengaduan Ketertiban Satpol PP Medan. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Satpol PP Kota Medan membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0853-7109-3888.
  • Layanan ini bertujuan mempercepat penanganan gangguan ketertiban dan meningkatkan kinerja Satpol PP.
  • Warga diminta melapor dengan kronologi jelas, bahasa sopan, dan bukti pendukung bila ada.

 

SuaraSumut.id - Ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), merupakan tanggung jawab bersama.

Namun, pernahkah kamu melihat adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum, dan bingung harus melapor ke mana?

Sekarang kamu nggak perlu bingung lagi. Satpol PP Kota Medan membuka layanan pengaduan yang bisa kamu akses dengan mudah, melalui nomor WhatsApp 0853-7109-3888.

"Kepada seluruh warga Kota Medan, khususnya dalam rangka percepatan dalam penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dengan tugas kami dalam penegakan perda ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, kami telah membuka layanan pengaduan di nomor 0853-7109-3888," tulis dalam unggahan akun Instagram @satpolppkotamedan, dilihat Kamis 9 Oktober 2025.

Layanan pengaduan ini diharapkan dapat berguna untuk menegakkan trantibum di Kota Medan, termasuk peningkatan kinerja Satpol PP.

"Silahkan kepada warga Kota Medan menyampaikan pengaduan kepada nomor layanan yang telah kami sampaikan, semoga ini dapat berguna dan mempercepat untuk meningkatkan kinerja Satpol PP Kota Medan," tulis dalam unggahan.

Agar laporan kamu bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat, penting untuk tahu cara melapor yang baik dan benar. Berikut panduan lengkapnya:

1. Tulis kronologi dan permasalahan terkait Peraturan Daerah, ketertiban, atau gangguan ketentraman.

2. Jelaskan waktu dan tempat kejadian secara jelas.

3. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan sopan.

4. Lampirkan bukti pendukung bila ada.

5. Kirimkan laporan dan tunggu konfirmasi verifikasi dari petugas.

Load More