- Harga emas Antam turun Rp 9.000 menjadi Rp 2.294.000 per gram.
- Harga buyback emas Antam turun ke Rp 2.142.000 per gram.
- Pembelian dan penjualan emas Antam dikenakan pajak PPh Pasal 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
SuaraSumut.id - Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Jumat 10 Oktober 2025.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp 9.000 per gram dibandingkan dengan harga sebelumnya.
Kini, harga emas Antam berada di level Rp 2.294.000 per gram, dari yang sebelumnya Rp 2.303.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam (harga jual kembali) juga mengalami penurunan ke posisi Rp 2.142.000 per gram.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Bagi kamu yang berencana membeli atau menjual emas batangan, penting memahami aturan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Pajak Saat Membeli Emas Antam
Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak adalah:
0,45% untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
0,9% untuk pembeli tanpa NPWP.
Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.
2. Pajak Saat Menjual (Buyback) Emas ke Antam
Jika kamu menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22.
Besaran pajaknya:
Berita Terkait
-
I Love Emas Resmi Hadir di Solo, Tawarkan Layanan Jual Emas Transparan dan Harga Kompetitif
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas
-
Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp2.668.000/Gram
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri
-
Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026
-
'Suami Saya Bukan Teroris', Istri Korban Tewas di Kebun Agrinas Labura Minta Pelaku Dihukum Setimpal
-
Libur Sekolah 2026, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 376.954 Orang