- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan utang proyek Whoosh tidak akan dibayar menggunakan dana APBN.
- Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah mencari skema alternatif pembiayaan tanpa membebani APBN.
- Pemerintah menilai proyek Whoosh bermanfaat besar bagi konektivitas Jakarta–Bandung dan berpotensi dikembangkan ke wilayah lain.
SuaraSumut.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak membayar utang proyek kereta cepat Whoosh memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lantas, bagaiman respons Istana?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pemerintah tidak berencana menggunakan dana APBN untuk membayar utang Whoosh.
Menurutnya, pemerintah telah mendiskusikan langkah-langkah alternatif untuk mencari solusi pembiayaan yang tidak membebani APBN.
"Beberapa waktu yang lalu juga sudah dibicarakan untuk diminta mencari skema ya, skema supaya beban keuangan itu bisa dicarikan jalan keluar," katanya melansir Antara, Senin 13 Oktober 2025.
Namun, Prasetyo mengatakan soal utang Whoosh tidak termasuk dalam agenda rapat terbatas (ratas).
"Malam ini tidak, malam ini tidak sempat. Whoosh bukan salah satu pembahasan malam ini," ujarnya.
Prasetyo menilai bahwa proyek Whoosh memiliki manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan konektivitas antara Jakarta dan Bandung.
"Faktanya, Whoosh menjadi salah satu moda transportasi yang sangat membantu aktivitas masyarakat, baik dari Jakarta maupun ke Bandung dan sebaliknya," ucapnya.
Dirinya menyebut bahwa pemerintah melihat potensi pengembangan jaringan kereta cepat sebagai bagian dari visi pembangunan transportasi nasional.
"Justru, kita ingin sebenarnya kan itu berkembang ya, tidak hanya ke Jakarta dan sampai ke Bandung, mungkin juga kita sedang berpikir untuk sampai ke Jakarta, ke Surabaya," jelasnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan APBN tidak akan digunakan untuk menanggung beban utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung yang dikelola PT KCIC.
Pemerintah, kata Purbaya, mendorong agar penyelesaian pembiayaan proyek itu melalui Danantara yang memiliki kapasitas keuangan dan sumber dividen mandiri sekitar Rp 80 triliun per tahun.
Menurut Purbaya, langkah itu penting untuk memisahkan tanggung jawab antara pemerintah dan sektor swasta agar proyek infrastruktur tidak terus membebani APBN.
Sebelumnya, BPI Danantara menyiapkan dua opsi penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang membebani neraca keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Opsi tersebut meliputi penambahan modal atau penyerahan infrastruktur kereta cepat kepada pemerintah.
Berita Terkait
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
Kantor Purbaya Tanggapi Penilaian Fitch usai Turunkan Rating Indonesia ke Negatif
-
Purbaya Klaim Anggaran Negara Masih Aman di Tengah Perang AS-Israel-Iran
-
Harga Minyak Lampaui Asumsi APBN, Bahlil: Kita Harus Berhati-Hati!
-
Wamenkeu Klaim Defisit APBN Masih Aman Meski Ada Perang AS-Israel-Iran
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya