- Gaji pensiunan PNS dibayarkan rutin setiap bulan oleh PT Taspen sesuai golongan dan masa kerja.
- Kenaikan gaji pensiunan terakhir terjadi pada awal 2024 sebesar 12 persen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
- Hingga Oktober 2025, belum ada kebijakan baru untuk menaikkan gaji pensiunan PNS.
SuaraSumut.id - Gaji pensiunan PNS merupakan penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah pensiun sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara selama bertugas.
Besaran gaji pensiun ini diatur berdasarkan golongan dan masa kerja, dan pembayarannya dilakukan secara rutin setiap bulan oleh PT Taspen (Persero) yang mengelola dana pensiun PNS.
Berikut gambaran besaran gaji pensiunan PNS per golongan pada tahun 2025:
- Golongan I: Sekitar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900 per bulan
- Golongan II: Sekitar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000 per bulan
- Golongan III: Sekitar Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800 per bulan
- Golongan IV: Sekitar Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900 per bulan
Besaran ini mencakup gaji pokok pensiun serta tunjangan keluarga dan pangan tanpa potongan tambahan.
Kenaikan terakhir resmi dilakukan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang hingga Oktober 2025 masih berlaku sebagai dasar pembayaran gaji pensiun.
Lantas, apakah gaji pensiun PNS naik bulan ini?
Gaji pensiun PNS tidak mengalami kenaikan pada bulan Oktober 2025. Kenaikan gaji PNS aktif bersifat resmi mulai berlaku efektif pada Oktober 2025 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, namun pencairan gaji tersebut baru dilakukan pada November 2025 secara rapel, yaitu untuk bulan Oktober dan November sekaligus. Kenaikan ini bervariasi, mulai dari 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV.
Sedangkan untuk pensiunan PNS, kenaikan gaji pensiun terakhir dilakukan pada awal tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebesar 12%.
Sampai Oktober 2025 belum ada kebijakan resmi kenaikan gaji pensiunan lebih lanjut, dan pembayaran gaji pensiun masih mengacu pada peraturan tersebut. Jadi, pensiunan belum menerima kenaikan gaji tambahan di tahun 2025 ini, meskipun kenaikan gaji ASN aktif bisa berdampak tidak langsung pada pensiun di masa depan.
Berita Terkait
-
Purbaya Resmikan Rusun ASN Kemenkeu Rp 54 Miliar di Bali, Biaya Sewa per Bulan Rp 300 Ribu
-
Berapa Gaji Driver Shopee Food: Pendapatan Harian dan Sistem Insentif Poin
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas yang Cocok Buat PNS, Cicilan Ringan dan Pajak Murah
-
Adu Gaji Calon Pelatih Timnas Indonesia: Siapa Lebih Mahal, Van Bronckhorst atau John Herdman?
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Bagi PPPK dan PNS, Cocok untuk Harian
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau