- Gaji pensiunan PNS dibayarkan rutin setiap bulan oleh PT Taspen sesuai golongan dan masa kerja.
- Kenaikan gaji pensiunan terakhir terjadi pada awal 2024 sebesar 12 persen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
- Hingga Oktober 2025, belum ada kebijakan baru untuk menaikkan gaji pensiunan PNS.
SuaraSumut.id - Gaji pensiunan PNS merupakan penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah pensiun sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara selama bertugas.
Besaran gaji pensiun ini diatur berdasarkan golongan dan masa kerja, dan pembayarannya dilakukan secara rutin setiap bulan oleh PT Taspen (Persero) yang mengelola dana pensiun PNS.
Berikut gambaran besaran gaji pensiunan PNS per golongan pada tahun 2025:
- Golongan I: Sekitar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900 per bulan
- Golongan II: Sekitar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000 per bulan
- Golongan III: Sekitar Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800 per bulan
- Golongan IV: Sekitar Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900 per bulan
Besaran ini mencakup gaji pokok pensiun serta tunjangan keluarga dan pangan tanpa potongan tambahan.
Kenaikan terakhir resmi dilakukan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang hingga Oktober 2025 masih berlaku sebagai dasar pembayaran gaji pensiun.
Lantas, apakah gaji pensiun PNS naik bulan ini?
Gaji pensiun PNS tidak mengalami kenaikan pada bulan Oktober 2025. Kenaikan gaji PNS aktif bersifat resmi mulai berlaku efektif pada Oktober 2025 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, namun pencairan gaji tersebut baru dilakukan pada November 2025 secara rapel, yaitu untuk bulan Oktober dan November sekaligus. Kenaikan ini bervariasi, mulai dari 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV.
Sedangkan untuk pensiunan PNS, kenaikan gaji pensiun terakhir dilakukan pada awal tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebesar 12%.
Sampai Oktober 2025 belum ada kebijakan resmi kenaikan gaji pensiunan lebih lanjut, dan pembayaran gaji pensiun masih mengacu pada peraturan tersebut. Jadi, pensiunan belum menerima kenaikan gaji tambahan di tahun 2025 ini, meskipun kenaikan gaji ASN aktif bisa berdampak tidak langsung pada pensiun di masa depan.
Berita Terkait
-
Nanik S Deyang Mundur dari Ketua BGN, Apakah Dapat Tunjangan Seumur Hidup?
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Tak Hanya Gaji Naik 280 Persen, Prabowo Janji Bangun Rumah Buat Semua Hakim
-
Prabowo Akui Gaji Guru Kurang, Lapangan Kerja Sedikit
-
Prabowo Ungkap Prioritas Gaji Guru, PNS, dan Layanan Kesehatan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli