- Rahmat Shah menjadi korban penipuan WhatsApp oleh tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan.
- Pelaku menyamar sebagai Raline Shah dan menipu korban hingga rugi Rp 254 juta.
- Polisi menangkap empat pelaku dan menyita sejumlah barang bukti termasuk handphone dan rekening koran.
SuaraSumut.id - Rahmat Shah, ayah artis Raline Shah menjadi korban penipuan atau scamming melalui WhatsApp yang dilakkan oleh tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan.
Dalam aksinya, pelaku menyamar sebagai putri korban, lalu mengirimkan pesan lewat WhatsApp (WA) dan meminta sejumlah uang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 254 juta. Mantan anggota MPR RI tahun 1999-2004 itu lalu membuat laporan ke pihak berwajib.
Direktorat Siber Polda Sumut yang menerima laporan, lalu membongkar praktik kejahatan siber yang dikendalikan langsung dari dalam penjara.
Empat pelaku ditangkap, dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Sementara dua lainnya perempuan yang berperan membantu aksi mereka di luar lapas.
Keempat pelaku adalah Muhammad Syarifuddin Lubis (25) dan Rizal (34) tahanan Lapas Tanjung Gusta kasus narkotika, Indri Permadani (20) warga Langkat, Tika Handayani (30) warga Medan.
"Secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data," kata Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Doni Sembiring, Rabu 15 Oktober 2025.
Peristiwa bermula pada 19 Agustus 2025. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku Syarifuddin yang mengatasnamakan Raline Rahmat Shah (anak kandung korban) meminta mengirimkan uang Rp 24 juta untuk membeli emas.
"Kemudian pelaku meminta uang Rp 42 juta. Setelah itu, pelaku meminta lagi Rp 88 juta dan Rp 100 juta. Atas kejadian korban mengalami kerugian Rp 254 juta," ujarnya.
Setelah uang dikirim kepada terlapor, kata Doni, korban mengirimkan bukti transfer ke anaknya. Namun, Raline Shah mengaku tidak pernah meminta uang kepada korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga pelaku Syarifuddin ditangkap. Dalam pengembangan ditangkap tiga pelaku lainnya.
"Pelaku Rizal berperan sebagai orang yang memberikan handphone kepada Syarifudin," ucapnya.
Uang hasil kejahatan itu dikirim Syarifuddin kepada Indri Permadani, diteruskan ke Wulandari.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dari pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti antara lain 4 unit handphone (HP), 3 KTP, 4 ATM, dan 5 rekening koran.
Berita Terkait
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
-
Total 117.301 Rekening Ditutup Imbas Penipuan, Nilai Kerugian Tembus Rp8,2 Triliun
-
Modus Fake BTS: Celah Keamanan 2G Dimanfaatkan untuk Serangan Phishing
-
Ciri-ciri Modus Penipuan SMS E-Tilang Palsu, Ini Bedanya dengan yang Resmi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih