- Rahmat Shah menjadi korban penipuan WhatsApp oleh tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan.
- Pelaku menyamar sebagai Raline Shah dan menipu korban hingga rugi Rp 254 juta.
- Polisi menangkap empat pelaku dan menyita sejumlah barang bukti termasuk handphone dan rekening koran.
SuaraSumut.id - Rahmat Shah, ayah artis Raline Shah menjadi korban penipuan atau scamming melalui WhatsApp yang dilakkan oleh tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan.
Dalam aksinya, pelaku menyamar sebagai putri korban, lalu mengirimkan pesan lewat WhatsApp (WA) dan meminta sejumlah uang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 254 juta. Mantan anggota MPR RI tahun 1999-2004 itu lalu membuat laporan ke pihak berwajib.
Direktorat Siber Polda Sumut yang menerima laporan, lalu membongkar praktik kejahatan siber yang dikendalikan langsung dari dalam penjara.
Empat pelaku ditangkap, dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Sementara dua lainnya perempuan yang berperan membantu aksi mereka di luar lapas.
Keempat pelaku adalah Muhammad Syarifuddin Lubis (25) dan Rizal (34) tahanan Lapas Tanjung Gusta kasus narkotika, Indri Permadani (20) warga Langkat, Tika Handayani (30) warga Medan.
"Secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data," kata Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Doni Sembiring, Rabu 15 Oktober 2025.
Peristiwa bermula pada 19 Agustus 2025. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku Syarifuddin yang mengatasnamakan Raline Rahmat Shah (anak kandung korban) meminta mengirimkan uang Rp 24 juta untuk membeli emas.
"Kemudian pelaku meminta uang Rp 42 juta. Setelah itu, pelaku meminta lagi Rp 88 juta dan Rp 100 juta. Atas kejadian korban mengalami kerugian Rp 254 juta," ujarnya.
Setelah uang dikirim kepada terlapor, kata Doni, korban mengirimkan bukti transfer ke anaknya. Namun, Raline Shah mengaku tidak pernah meminta uang kepada korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga pelaku Syarifuddin ditangkap. Dalam pengembangan ditangkap tiga pelaku lainnya.
"Pelaku Rizal berperan sebagai orang yang memberikan handphone kepada Syarifudin," ucapnya.
Uang hasil kejahatan itu dikirim Syarifuddin kepada Indri Permadani, diteruskan ke Wulandari.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dari pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti antara lain 4 unit handphone (HP), 3 KTP, 4 ATM, dan 5 rekening koran.
Berita Terkait
-
86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
659.419 Rekening Terkait Penipuan Diblokir, Dana Korban Rp771,2 Miliar Diamankan
-
Bukan Cuma Hoaks, 7.908 Loker Luar Negeri Fiktif Jadi Ancaman di Ruang Digital
-
IASC Blokir Dana Terkait Scam Online Capai Rp724,1 Miliar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang