-
Mantan penyanyi Aceh ditangkap simpan 1,87 kilogram sabu.
-
Polisi ungkap jaringan narkoba lintas negara asal Malaysia.
-
Pelaku terancam hukuman mati sesuai UU Narkotika.
SuaraSumut.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang mantan penyanyi Aceh berinisial S (37), warga Kabupaten Bireuen, karena diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu 1,87 kilogram.
Pria yang pernah populer lewat band Birboy itu dibekuk setelah polisi melakukan penyamaran dalam operasi pengungkapan peredaran narkoba jaringan Malaysia.
Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu sore (15/10/2025) di kawasan Gampong Beurawang, Kabupaten Bireuen.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat 1,87 kilogram.
“Kita tangkap Rabu sore di kawasan Gampong Beurawang, Bireuen, beserta barang bukti berupa dua bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang seberat 1,87 kilogram,” ujar AKP Erwinsyah Putra, Jumat (17/10/2025).
Dalam penangkapan yang dilakukan melalui metode penyamaran itu, polisi menemukan dua paket sabu dari lokasi berbeda. Satu bungkus ditemukan di sepeda motor pelaku, sementara satu lagi disembunyikan di dalam ember di dapur rumahnya.
“Proses penangkapan melalui penyamaran ini cukup alot, karena pelaku beberapa kali mengarahkan petugas berpindah lokasi transaksi, mulai dari kawasan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, hingga akhirnya ke Bireuen,” jelas AKP Erwinsyah.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari jaringan Malaysia. Barang haram itu dikirim melalui seorang penghubung tak dikenal, lalu S diminta menunggu instruksi dari pihak Malaysia untuk menyerahkan sabu kepada pembeli di Aceh.
“Melalui metode ini, tersangka menerima upah Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu-sabu terjual,” kata Erwinsyah.
Namun, kali ini pelaku bertindak tanpa instruksi dari jaringan Malaysia. Ia berinisiatif menjual sendiri sabu-sabu tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Tersangka juga mengaku ini merupakan aksi keduanya dalam bisnis narkotika yang sebelumnya ia hanya berperan sebagai kurir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
AKP Erwinsyah Putra menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkotika. Karena itu, kita harapkan peran serta masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
Fuji Tak Kasih Ampun ke eks Karyawan yang Tilep Uangnya: Makan Tuh Duit, Biar Aja Dipenjara!
-
Kasus Penggelapan Uang Miliaran Rupiah Fuji Masuk Penyidikan, Mantan Admin Siap-Siap Jadi Tersangka
-
Dituding Operasi Wajah Gagal, Rossa Resmi Polisikan 78 Akun Media Sosial
-
Napoleon dari Tanah Rencong: Saat Sejarah Aceh Menjadi Nyata dalam Novel Akmal Nasery Basral
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan