-
Mantan penyanyi Aceh ditangkap simpan 1,87 kilogram sabu.
-
Polisi ungkap jaringan narkoba lintas negara asal Malaysia.
-
Pelaku terancam hukuman mati sesuai UU Narkotika.
SuaraSumut.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang mantan penyanyi Aceh berinisial S (37), warga Kabupaten Bireuen, karena diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu 1,87 kilogram.
Pria yang pernah populer lewat band Birboy itu dibekuk setelah polisi melakukan penyamaran dalam operasi pengungkapan peredaran narkoba jaringan Malaysia.
Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu sore (15/10/2025) di kawasan Gampong Beurawang, Kabupaten Bireuen.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat 1,87 kilogram.
“Kita tangkap Rabu sore di kawasan Gampong Beurawang, Bireuen, beserta barang bukti berupa dua bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang seberat 1,87 kilogram,” ujar AKP Erwinsyah Putra, Jumat (17/10/2025).
Dalam penangkapan yang dilakukan melalui metode penyamaran itu, polisi menemukan dua paket sabu dari lokasi berbeda. Satu bungkus ditemukan di sepeda motor pelaku, sementara satu lagi disembunyikan di dalam ember di dapur rumahnya.
“Proses penangkapan melalui penyamaran ini cukup alot, karena pelaku beberapa kali mengarahkan petugas berpindah lokasi transaksi, mulai dari kawasan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, hingga akhirnya ke Bireuen,” jelas AKP Erwinsyah.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari jaringan Malaysia. Barang haram itu dikirim melalui seorang penghubung tak dikenal, lalu S diminta menunggu instruksi dari pihak Malaysia untuk menyerahkan sabu kepada pembeli di Aceh.
“Melalui metode ini, tersangka menerima upah Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu-sabu terjual,” kata Erwinsyah.
Namun, kali ini pelaku bertindak tanpa instruksi dari jaringan Malaysia. Ia berinisiatif menjual sendiri sabu-sabu tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Tersangka juga mengaku ini merupakan aksi keduanya dalam bisnis narkotika yang sebelumnya ia hanya berperan sebagai kurir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
AKP Erwinsyah Putra menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkotika. Karena itu, kita harapkan peran serta masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Sumur Terakhir dan Bagaimana Mukhlis Mencari Tuhan Seusai Banjir Aceh
-
Kemenhut Mulai Verifikasi Kayu Gelondongan Bencana Sumatera
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jejak Harimau Sumatera Gegerkan Simatohir Tapsel, Warga Temukan Ikan Ternak Mati
-
Motor Polisi Dibakar Saat Gerebek Narkoba di Deli Serdang, 4 Orang Ditangkap
-
Detik-detik Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Massa
-
Bawa Bantuan Korban Banjir, Helikopter TNI AU Mendarat di Landasan Penuh Lumpur Aceh Tamiang
-
Penyaluran LPG Subsidi di Banda Aceh Naik 40 Persen dari Kondisi Normal