-
Mantan penyanyi Aceh ditangkap simpan 1,87 kilogram sabu.
-
Polisi ungkap jaringan narkoba lintas negara asal Malaysia.
-
Pelaku terancam hukuman mati sesuai UU Narkotika.
SuaraSumut.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang mantan penyanyi Aceh berinisial S (37), warga Kabupaten Bireuen, karena diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu 1,87 kilogram.
Pria yang pernah populer lewat band Birboy itu dibekuk setelah polisi melakukan penyamaran dalam operasi pengungkapan peredaran narkoba jaringan Malaysia.
Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu sore (15/10/2025) di kawasan Gampong Beurawang, Kabupaten Bireuen.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat 1,87 kilogram.
“Kita tangkap Rabu sore di kawasan Gampong Beurawang, Bireuen, beserta barang bukti berupa dua bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang seberat 1,87 kilogram,” ujar AKP Erwinsyah Putra, Jumat (17/10/2025).
Dalam penangkapan yang dilakukan melalui metode penyamaran itu, polisi menemukan dua paket sabu dari lokasi berbeda. Satu bungkus ditemukan di sepeda motor pelaku, sementara satu lagi disembunyikan di dalam ember di dapur rumahnya.
“Proses penangkapan melalui penyamaran ini cukup alot, karena pelaku beberapa kali mengarahkan petugas berpindah lokasi transaksi, mulai dari kawasan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, hingga akhirnya ke Bireuen,” jelas AKP Erwinsyah.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari jaringan Malaysia. Barang haram itu dikirim melalui seorang penghubung tak dikenal, lalu S diminta menunggu instruksi dari pihak Malaysia untuk menyerahkan sabu kepada pembeli di Aceh.
“Melalui metode ini, tersangka menerima upah Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu-sabu terjual,” kata Erwinsyah.
Namun, kali ini pelaku bertindak tanpa instruksi dari jaringan Malaysia. Ia berinisiatif menjual sendiri sabu-sabu tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Tersangka juga mengaku ini merupakan aksi keduanya dalam bisnis narkotika yang sebelumnya ia hanya berperan sebagai kurir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
AKP Erwinsyah Putra menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkotika. Karena itu, kita harapkan peran serta masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Dua Bulan Pascabanjir, Instalasi Farmasi RSUD Aceh Tamiang Mulai Pulih Bertahap
-
Michael Guang Liang Kembali ke Jakarta, Siap Gelar Konser Lonely Planet 3.0 di PIK 2
-
Merayakan Ragam Inovasi Lokal di Sabu Raijua, dari Menangkap Embun hingga Pupuk Organik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana