-
Mantan penyanyi Aceh ditangkap simpan 1,87 kilogram sabu.
-
Polisi ungkap jaringan narkoba lintas negara asal Malaysia.
-
Pelaku terancam hukuman mati sesuai UU Narkotika.
SuaraSumut.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang mantan penyanyi Aceh berinisial S (37), warga Kabupaten Bireuen, karena diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu 1,87 kilogram.
Pria yang pernah populer lewat band Birboy itu dibekuk setelah polisi melakukan penyamaran dalam operasi pengungkapan peredaran narkoba jaringan Malaysia.
Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu sore (15/10/2025) di kawasan Gampong Beurawang, Kabupaten Bireuen.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat 1,87 kilogram.
“Kita tangkap Rabu sore di kawasan Gampong Beurawang, Bireuen, beserta barang bukti berupa dua bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang seberat 1,87 kilogram,” ujar AKP Erwinsyah Putra, Jumat (17/10/2025).
Dalam penangkapan yang dilakukan melalui metode penyamaran itu, polisi menemukan dua paket sabu dari lokasi berbeda. Satu bungkus ditemukan di sepeda motor pelaku, sementara satu lagi disembunyikan di dalam ember di dapur rumahnya.
“Proses penangkapan melalui penyamaran ini cukup alot, karena pelaku beberapa kali mengarahkan petugas berpindah lokasi transaksi, mulai dari kawasan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, hingga akhirnya ke Bireuen,” jelas AKP Erwinsyah.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari jaringan Malaysia. Barang haram itu dikirim melalui seorang penghubung tak dikenal, lalu S diminta menunggu instruksi dari pihak Malaysia untuk menyerahkan sabu kepada pembeli di Aceh.
“Melalui metode ini, tersangka menerima upah Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu-sabu terjual,” kata Erwinsyah.
Namun, kali ini pelaku bertindak tanpa instruksi dari jaringan Malaysia. Ia berinisiatif menjual sendiri sabu-sabu tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Tersangka juga mengaku ini merupakan aksi keduanya dalam bisnis narkotika yang sebelumnya ia hanya berperan sebagai kurir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
AKP Erwinsyah Putra menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkotika. Karena itu, kita harapkan peran serta masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Secercah Harapan untuk Aceh: Mengirim Cinta dalam Ember di Masa Pemulihan
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Pemuda 22 Tahun Dibekuk Bawa Sabu 102 Gram, Begini Modus Penyamarannya
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya