Riki Chandra
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:43 WIB
Ilustrasi sabu. [Istimewa]
Baca 10 detik
  •  Mantan penyanyi Aceh ditangkap simpan 1,87 kilogram sabu.

  • Polisi ungkap jaringan narkoba lintas negara asal Malaysia.

  • Pelaku terancam hukuman mati sesuai UU Narkotika.

SuaraSumut.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang mantan penyanyi Aceh berinisial S (37), warga Kabupaten Bireuen, karena diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu 1,87 kilogram.

Pria yang pernah populer lewat band Birboy itu dibekuk setelah polisi melakukan penyamaran dalam operasi pengungkapan peredaran narkoba jaringan Malaysia.

Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu sore (15/10/2025) di kawasan Gampong Beurawang, Kabupaten Bireuen.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat 1,87 kilogram.

“Kita tangkap Rabu sore di kawasan Gampong Beurawang, Bireuen, beserta barang bukti berupa dua bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang seberat 1,87 kilogram,” ujar AKP Erwinsyah Putra, Jumat (17/10/2025).

Dalam penangkapan yang dilakukan melalui metode penyamaran itu, polisi menemukan dua paket sabu dari lokasi berbeda. Satu bungkus ditemukan di sepeda motor pelaku, sementara satu lagi disembunyikan di dalam ember di dapur rumahnya.

“Proses penangkapan melalui penyamaran ini cukup alot, karena pelaku beberapa kali mengarahkan petugas berpindah lokasi transaksi, mulai dari kawasan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, hingga akhirnya ke Bireuen,” jelas AKP Erwinsyah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari jaringan Malaysia. Barang haram itu dikirim melalui seorang penghubung tak dikenal, lalu S diminta menunggu instruksi dari pihak Malaysia untuk menyerahkan sabu kepada pembeli di Aceh.

“Melalui metode ini, tersangka menerima upah Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu-sabu terjual,” kata Erwinsyah.

Namun, kali ini pelaku bertindak tanpa instruksi dari jaringan Malaysia. Ia berinisiatif menjual sendiri sabu-sabu tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Tersangka juga mengaku ini merupakan aksi keduanya dalam bisnis narkotika yang sebelumnya ia hanya berperan sebagai kurir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

AKP Erwinsyah Putra menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkotika. Karena itu, kita harapkan peran serta masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya. (Antara)

Load More