Riki Chandra
Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:02 WIB
Kejari Medan eksekusi terpidana seumur hidup kasus ganja 335 kilogram. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Kejari Medan eksekusi terpidana seumur hidup kasus ganja 335 kilogram.
  • Sulaiman Daud buron 10 tahun akhirnya ditangkap dan dipenjara.
  • Eksekusi tegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika berat.

SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) akhirnya mengeksekusi terpidana seumur hidup kasus narkotika Sulaiman Daud (30) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Blangkejeren) di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, setelah buron selama 10 tahun. Sulaiman merupakan terpidana dalam kasus ganja 335 kilogram, yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2015.

“Terpidana telah dieksekusi ke Lapas Blangkejeren,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).

Dapot menjelaskan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan, Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tommy Eko Pradityo, bersama staf Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Roy Marpaung.

“Terpidana dieksekusi ke Lapas pada Jumat (17/10/2025) malam oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Medan,” ucapnya.

Dalam kasus narkoba ganja 335 kg tersebut, Sulaiman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (11/8/2015).

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada Kamis (13/8/2015). Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan banding Nomor 560/PID/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015.

“Setelah seluruh proses administrasi eksekusi selesai, terpidana dibawa ke Lapas Blangkejeren untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” kata Dapot.

Eksekusi dilakukan setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur Kejati Sumut) bersama Kejari Medan berhasil mengamankan Sulaiman pada Kamis (16/10/2025) malam sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Sulaiman merupakan salah satu dari lima mahasiswa asal Gayo Lues yang dinyatakan bersalah dalam perkara perdagangan ganja 335 kilogram pada 2015. Empat rekannya, yakni Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry, telah lebih dahulu menjalani hukuman.

Terpidana Sulaiman terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejari Medan memastikan eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan eksekusi ini, Kejari Medan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap buronan lama seperti Sulaiman Daud.

Load More