- Kejari Medan eksekusi terpidana seumur hidup kasus ganja 335 kilogram.
- Sulaiman Daud buron 10 tahun akhirnya ditangkap dan dipenjara.
- Eksekusi tegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika berat.
SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) akhirnya mengeksekusi terpidana seumur hidup kasus narkotika Sulaiman Daud (30) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Blangkejeren) di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, setelah buron selama 10 tahun. Sulaiman merupakan terpidana dalam kasus ganja 335 kilogram, yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2015.
“Terpidana telah dieksekusi ke Lapas Blangkejeren,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).
Dapot menjelaskan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan, Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tommy Eko Pradityo, bersama staf Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Roy Marpaung.
“Terpidana dieksekusi ke Lapas pada Jumat (17/10/2025) malam oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Medan,” ucapnya.
Dalam kasus narkoba ganja 335 kg tersebut, Sulaiman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (11/8/2015).
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada Kamis (13/8/2015). Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan banding Nomor 560/PID/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015.
“Setelah seluruh proses administrasi eksekusi selesai, terpidana dibawa ke Lapas Blangkejeren untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” kata Dapot.
Eksekusi dilakukan setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur Kejati Sumut) bersama Kejari Medan berhasil mengamankan Sulaiman pada Kamis (16/10/2025) malam sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Sulaiman merupakan salah satu dari lima mahasiswa asal Gayo Lues yang dinyatakan bersalah dalam perkara perdagangan ganja 335 kilogram pada 2015. Empat rekannya, yakni Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry, telah lebih dahulu menjalani hukuman.
Terpidana Sulaiman terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejari Medan memastikan eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan eksekusi ini, Kejari Medan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap buronan lama seperti Sulaiman Daud.
Berita Terkait
-
Pakai Cara Mirip di Indonesia, Malaysia Diguncang Ujaran Kebencian kepada Etnis Rohingya
-
BMKG Rilis Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan Lebat di Aceh-Sumut Hingga Yogyakarta
-
Program Wangikan Masjid Sasar 50 Masjid di Banda Aceh
-
Bahas Masa Depan Aceh, Dasco Bertemu Ulama Kharismatik Waled Nu
-
Karhutla di Aceh Barat Meluas, Tembus 6,5 Hektare Lahan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang