- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumut menaikkan pendapatan daerah hingga Rp 8 miliar per hari.
- Kenaikan penerimaan terjadi berkat strategi jemput bola, razia humanis, dan kerja sama dengan pemerintah daerah.
- Program berlaku 1 Oktober hingga Desember 2025 dengan pembebasan dan diskon berbagai jenis pajak kendaraan.
SuaraSumut.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut), terbukti meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab, sebelum program pemutihan diberlakukan, pendapatan dari PKB cuma berkisar Rp 3 miliar per hari. Namun, setelah program pemutihan ini berjalan pada 1 Oktober 2025 rata-rata pendapatan harian meningkat hingga Rp 8 miliar per hari.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut Ardan Noor, melansir Antara, Selasa 28 Oktober 2025.
"Alhamdulillah, ada perubahan yang signifikan. Sebelum pemutihan kita hanya dapat sekitar Rp 3 miliar, sekarang mencapai Rp 5 sampai Rp 8 miliar per hari," katanya.
Menurutnya, peningkatan penerimaan ini juga berkat strategi jemput bola kepada masyarakat dan pihak perusahaan.
Kemudian, pelaksanaan razia humanis, serta kolaborasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara.
"Kita tahu pendapatan ini, khususnya PKB ada opsen 66 persen langsung diterima pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, dukungan pemkab/pemkot sangat kami harapkan. Tanpa mereka, kinerja tentu akan menurun," ujarnya.
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini terhitung pada 1 Oktober hingga Desember 2025.
Untuk program pemutihan meliputi bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, bebas pajak progresif, bebas denda/sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum akhir tahun 2024, dan bebas sumbangan denda wajib dana kecelakaan lalu lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Selain itu, diberikan pula potongan pokok PKB hingga lima persen untuk kendaraan yang membayar pajak sebelum musim gugur pada tahun 2025,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk memanfaatkan program ini, dan berpartisipasi aktif mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
-
Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
-
Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bappeda Langkat, Diduga Rebutan Proyek
-
Cara Membersihkan Jamur di Kamar Mandi dengan Bahan Sederhana
-
Gara-gara HP Hilang, Anak Sekap Ibu Kandung di Deli Serdang
-
WNA Selundupkan Vape Narkoba ke Medan Lewat Bandara, Diselip di Lipatan Baju
-
DFSK E5 Plus 'Tancap Gas' di Medan: Canggih, Nyaman dan Sangat Irit