- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumut menaikkan pendapatan daerah hingga Rp 8 miliar per hari.
- Kenaikan penerimaan terjadi berkat strategi jemput bola, razia humanis, dan kerja sama dengan pemerintah daerah.
- Program berlaku 1 Oktober hingga Desember 2025 dengan pembebasan dan diskon berbagai jenis pajak kendaraan.
SuaraSumut.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut), terbukti meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab, sebelum program pemutihan diberlakukan, pendapatan dari PKB cuma berkisar Rp 3 miliar per hari. Namun, setelah program pemutihan ini berjalan pada 1 Oktober 2025 rata-rata pendapatan harian meningkat hingga Rp 8 miliar per hari.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut Ardan Noor, melansir Antara, Selasa 28 Oktober 2025.
"Alhamdulillah, ada perubahan yang signifikan. Sebelum pemutihan kita hanya dapat sekitar Rp 3 miliar, sekarang mencapai Rp 5 sampai Rp 8 miliar per hari," katanya.
Menurutnya, peningkatan penerimaan ini juga berkat strategi jemput bola kepada masyarakat dan pihak perusahaan.
Kemudian, pelaksanaan razia humanis, serta kolaborasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara.
"Kita tahu pendapatan ini, khususnya PKB ada opsen 66 persen langsung diterima pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, dukungan pemkab/pemkot sangat kami harapkan. Tanpa mereka, kinerja tentu akan menurun," ujarnya.
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini terhitung pada 1 Oktober hingga Desember 2025.
Untuk program pemutihan meliputi bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, bebas pajak progresif, bebas denda/sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum akhir tahun 2024, dan bebas sumbangan denda wajib dana kecelakaan lalu lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Selain itu, diberikan pula potongan pokok PKB hingga lima persen untuk kendaraan yang membayar pajak sebelum musim gugur pada tahun 2025,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk memanfaatkan program ini, dan berpartisipasi aktif mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
Berita Terkait
-
Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026
-
Pemutihan Pajak itu seperti Apa?
-
Regulasi Pajak Motor atau Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Gara-gara Lirik Lagu, Pria di Simalungun Tembak Tetangga
-
Brand Finance 2026: Nilai Merek BRI Capai USD6,9 Miliar, Tertinggi di Indonesia
-
7 Cara Menata Kamar Tidur Sempit dengan Kasur Besar agar Terasa Lebih Luas dan Nyaman
-
6 Kombinasi Warna Rumah yang Estetik: dari Biru Sage hingga Hitam Putih
-
Kecelakaan Maut di Aceh Selatan, Dua Remaja Tewas