- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumut menaikkan pendapatan daerah hingga Rp 8 miliar per hari.
- Kenaikan penerimaan terjadi berkat strategi jemput bola, razia humanis, dan kerja sama dengan pemerintah daerah.
- Program berlaku 1 Oktober hingga Desember 2025 dengan pembebasan dan diskon berbagai jenis pajak kendaraan.
SuaraSumut.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut), terbukti meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab, sebelum program pemutihan diberlakukan, pendapatan dari PKB cuma berkisar Rp 3 miliar per hari. Namun, setelah program pemutihan ini berjalan pada 1 Oktober 2025 rata-rata pendapatan harian meningkat hingga Rp 8 miliar per hari.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut Ardan Noor, melansir Antara, Selasa 28 Oktober 2025.
"Alhamdulillah, ada perubahan yang signifikan. Sebelum pemutihan kita hanya dapat sekitar Rp 3 miliar, sekarang mencapai Rp 5 sampai Rp 8 miliar per hari," katanya.
Menurutnya, peningkatan penerimaan ini juga berkat strategi jemput bola kepada masyarakat dan pihak perusahaan.
Kemudian, pelaksanaan razia humanis, serta kolaborasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara.
"Kita tahu pendapatan ini, khususnya PKB ada opsen 66 persen langsung diterima pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, dukungan pemkab/pemkot sangat kami harapkan. Tanpa mereka, kinerja tentu akan menurun," ujarnya.
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini terhitung pada 1 Oktober hingga Desember 2025.
Untuk program pemutihan meliputi bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, bebas pajak progresif, bebas denda/sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum akhir tahun 2024, dan bebas sumbangan denda wajib dana kecelakaan lalu lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Selain itu, diberikan pula potongan pokok PKB hingga lima persen untuk kendaraan yang membayar pajak sebelum musim gugur pada tahun 2025,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk memanfaatkan program ini, dan berpartisipasi aktif mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
Berita Terkait
-
Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu
-
Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?
-
Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal
-
Saking Ogah Bayar Pajak Kendaraan, Orang Ini Lebih Rela Bakar Mobil Mewahnya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Ini Daftar Provinsi yang Ikut
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai
-
Ratusan Sekolah di Aceh Timur Rusak Diterjang Banjir
-
Empat Desa di Tapanuli Utara Masih Terisolir Pascabencana Banjir dan Longsor