- Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin divonis 5,5 tahun penjara atas kasus pemerasan dan suap proyek DAK fisik 2024.
- Bayu juga didenda Rp300 juta atau kurungan tambahan tiga bulan jika tidak membayar.
- Hakim menilai perbuatan Bayu bertentangan dengan program antikorupsi dan mencoreng aparat penegak hukum.
SuaraSumut.id - Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin (28), mantan anggota Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara, atas kasus pemerasan dan suap terkait proyek dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024.
Vonis disampaikan oleh hakim ketua Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada Senin 27 Oktober 2025.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin oleh karenanya dengan pidana selama lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara," katanya melansir Antara, Selasa 28 Oktober 2025.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, dan apabila tidak membayar, maka dikenai pidana kurungan tambahan tiga bulan.
Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
"Perbuatan terdakwa juga menghambat sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan," ujarnya.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas vonis ini, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan.
"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ucapnya.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), yang sebelumnya menuntut terdakwa Bayu delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
JPU Lina dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa terdakwa Bayu bersama Kompol Ramli Sembiring selaku mantan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut (DPO), Topan Siregar (DPO), dan Fan Solidarman Dachi (berkas terpisah), melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah penerima DAK Fisik 2024 di berbagai kabupaten/kota di Sumut.
"Para terdakwa memaksa kepala sekolah untuk menyerahkan proyek swakelola DAK Fisik kepada Topan Siregar atau memberikan 'fee' sebesar 20 persen dari total nilai anggaran," ungkap JPU Lina.
Menurut JPU, modus pemerasan dilakukan dengan membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) palsu terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut. Laporan ini kemudian dijadikan dasar untuk memanggil secara resmi para kepala sekolah. Setelah hadir memenuhi panggilan, para kepala sekolah dipaksa menyerahkan proyek atau uang tunai.
Berita Terkait
-
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin WNA Hari Ini
-
Polisi Tahan Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Terkait Kasus Pemerasan Izin dan TPPU
-
Perlawanan Tak Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Putusan Sela Mirip Perkara Ijazah Gibran
-
Kronologi Penembakan Maut di Deli Serdang: Mobil Dipepet hingga Korban Tewas Dibrondong Peluru
-
Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026
-
Pria Hina Yesus saat Live TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama
-
Remaja Hanyut di Sungai Langkat Ditemukan Meninggal Dunia
-
Viral Guru Agama di Deli Serdang Diamuk Warga Diduga Lecehkan Siswi SD
-
BRI Hadirkan Qlola Mobile, Permudah Transaksi Bisnis dalam Genggaman