Suhardiman
Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:35 WIB
Ilustrasi palu hakim (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Baca 10 detik
  • Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin divonis 5,5 tahun penjara atas kasus pemerasan dan suap proyek DAK fisik 2024.
  • Bayu juga didenda Rp300 juta atau kurungan tambahan tiga bulan jika tidak membayar.
  • Hakim menilai perbuatan Bayu bertentangan dengan program antikorupsi dan mencoreng aparat penegak hukum.

Dalam proses tersebut, terdakwa Bayu disebut menerima langsung Rp437,17 juta dari empat kepala sekolah SMK di Nias Selatan dan Nias Barat, sedangkan Ramli melalui Topan Siregar menerima Rp4,32 miliar dari kepala sekolah di sejumlah daerah, termasuk Labuhanbatu, Samosir, dan Nias Utara.

“Dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 mencapai Rp171,13 miliar, di antaranya Rp120,95 miliar dialokasikan khusus untuk SMK," katanya.

Load More