- Tersangka berinisial M ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Takengon.
- M diduga menebang pohon secara ilegal di kawasan Ketol, pada Juli 2025.
- Penyidik menemukan 3.746 keping kayu olahan dan 28 batang kayu bulat hasil pembalakan liar.
SuaraSumut.id - Seorang tersangka pembalakan hutan ilegal di Aceh Tengah ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tengah menerima penyerahan berkas perkara dan tersangka.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis.
"Tersangka berinisial M ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Takengon. Penahanan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke pengadilan," katanya, melansir Antara, Selasa 28 Oktober 2025.
Sebelum, jaksa menerima penyerahan tahap dua perkara pembalakan hutan ilegal tersebut dari penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
M ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar berupa penebangan pohon secara ilegal di luar areal perizinan berusaha pengolahan hasil hutan kayu di kawasan Ketol, pada Juli 2025.
Dari hasil penyidikan, penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan kayu olahan campur dengan berbagai ukuran dengan jumlah lebih kurang 3.746 keping dan 28 batang kayu bulat dengan volume 33,63 meter kubik.
Atas perbuatan tersebut, M disangka melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf e jo Pasal 78 Ayat (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf c jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
"Kejari Aceh Tengah juga sudah menunjukkan jaksa penuntut umum yang menangani perkara di pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Tanah Amblas Gerus Perkebunan Warga di Aceh Tengah
-
Song Min Ho WINNER Didakwa Tanpa Penahanan Terkait Kelalaian Wajib Militer
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Beras Seharga Nyawa, Warga Pedalaman Aceh Jalan Kaki Sehari Semalam untuk Makan
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh