- Tersangka berinisial M ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Takengon.
- M diduga menebang pohon secara ilegal di kawasan Ketol, pada Juli 2025.
- Penyidik menemukan 3.746 keping kayu olahan dan 28 batang kayu bulat hasil pembalakan liar.
SuaraSumut.id - Seorang tersangka pembalakan hutan ilegal di Aceh Tengah ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tengah menerima penyerahan berkas perkara dan tersangka.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis.
"Tersangka berinisial M ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Takengon. Penahanan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke pengadilan," katanya, melansir Antara, Selasa 28 Oktober 2025.
Sebelum, jaksa menerima penyerahan tahap dua perkara pembalakan hutan ilegal tersebut dari penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
M ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar berupa penebangan pohon secara ilegal di luar areal perizinan berusaha pengolahan hasil hutan kayu di kawasan Ketol, pada Juli 2025.
Dari hasil penyidikan, penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan kayu olahan campur dengan berbagai ukuran dengan jumlah lebih kurang 3.746 keping dan 28 batang kayu bulat dengan volume 33,63 meter kubik.
Atas perbuatan tersebut, M disangka melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf e jo Pasal 78 Ayat (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf c jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
"Kejari Aceh Tengah juga sudah menunjukkan jaksa penuntut umum yang menangani perkara di pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Masih Ada Potensi Longsor, Kementerian PU Percepat Penanganan Reruntuhan Tebing di Aceh Tengah
-
Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan
-
Tanah Amblas Gerus Perkebunan Warga di Aceh Tengah
-
Song Min Ho WINNER Didakwa Tanpa Penahanan Terkait Kelalaian Wajib Militer
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Kapal Bawa 64 Wisatawan Karam di Pulau Salah Namo Sumatera Utara
-
Lonjakan Kendaraan di Tol MKTT Mencapai 10,84 Persen
-
Cek Hari Libur Nasional April 2026, Ada Long Weekend?
-
Area Rumah yang Harus Diperiksa Usai Mudik Lebaran Agar Tetap Aman dan Nyaman Dihuni
-
Tips Mengatasi Toren Air Kotor Setelah Lama Tidak Dipakai dengan Aman dan Mudah