- Tersangka berinisial M ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Takengon.
- M diduga menebang pohon secara ilegal di kawasan Ketol, pada Juli 2025.
- Penyidik menemukan 3.746 keping kayu olahan dan 28 batang kayu bulat hasil pembalakan liar.
SuaraSumut.id - Seorang tersangka pembalakan hutan ilegal di Aceh Tengah ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tengah menerima penyerahan berkas perkara dan tersangka.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis.
"Tersangka berinisial M ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Takengon. Penahanan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke pengadilan," katanya, melansir Antara, Selasa 28 Oktober 2025.
Sebelum, jaksa menerima penyerahan tahap dua perkara pembalakan hutan ilegal tersebut dari penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
M ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar berupa penebangan pohon secara ilegal di luar areal perizinan berusaha pengolahan hasil hutan kayu di kawasan Ketol, pada Juli 2025.
Dari hasil penyidikan, penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan kayu olahan campur dengan berbagai ukuran dengan jumlah lebih kurang 3.746 keping dan 28 batang kayu bulat dengan volume 33,63 meter kubik.
Atas perbuatan tersebut, M disangka melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf e jo Pasal 78 Ayat (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf c jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
"Kejari Aceh Tengah juga sudah menunjukkan jaksa penuntut umum yang menangani perkara di pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq
-
40 Warga Israel Ditahan di Bandara Rusia, Diintrogasi 5 Jam
-
Mata Kiri Cacat Permanen, Keluarga Korban Air Keras Johar Baru Geram Penahanan Pelaku Ditangguhkan!
-
Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan
-
KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Kecelakaan Mobil vs Truk di Taput Bikin Pengiriman 112 Kg Ganja dari Madina ke Medan Terungkap
-
DPM Salurkan Bantuan Tas Sekolah bagi 132 Siswa Berprestasi
-
Viral Emak-emak Gerebek Pondok Narkoba di Labuhanbatu
-
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian Steven Arya di Langkat