Suhardiman
Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:40 WIB
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik menunjukkan barang bukti dalam paparan kasus begal. [Ist]
Baca 10 detik
  • Komplotan begal bersenjata tajam membacok sepasang kekasih di Taman Beringin, Medan.
  • Polisi menangkap tiga pelaku dan masih memburu satu orang berstatus DPO.
  • Para pelaku sudah 14 kali beraksi melakukan begal dan pencurian dengan kekerasan.

 

SuaraSumut.id - Komplotan begal bersenjata tajam (sajam) membacok pasangan kekasih yang sedang berpacaran di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku yang berjumlah empat orang juga membawa kabur sepeda motor korban.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F Aritonang mengatakan, peristiwa terjadi di Taman Beringin, Jalan Sudirman, Sabtu 25 Oktober 2025 dini hari.

Saat itu korban Ridho Jambar (21) sedang duduk dengan pacarnya. Pelaku berjumlah empat orang datang dan menghampiri korban.

Para pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam. Namun, korban sempat melawan, sehingga pelaku membacok lengan kiri korban. Usai melukai Ridho, para pelaku kabur sambil membawa sepeda motor korban.

"Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru yang teregister dalam Nomor: LP/B/860/X/2025/SPKT/Polsek Medan Baru," katanya, Rabu 29 Oktober 2025.

Usai menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku DAT (20), FAM (17), dan VA (17) di Jalan Titi Papan, Kecamatan Medan Petisah. Sedangkan pelaku D masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"D masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO. Kita juga mengamankan sepeda motor, sajam tajam jenis kelewang dan satu set kunci T milik para pelaku," ujarnya.

14 Kali Beraksi

Hasil interogasi, para pelaku sudah 14 kali beraksi melakukan begal dan pencurian dengan pemberatan.

Lokasi-lokasi tersebut adalah Taman Beringin Jalan Sudirman, Jalan DI Panjaitan, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Ayahanda, Jalan Sei Belutu, Jalan Darussalam, Jalan Amir Hamzah, Jalan Sei Muara.

"Pelaku DAT diketahui merupakan seorang residivis," ungkapnya.

Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More