- Penerimaan pajak di Sumatera Utara hingga September 2025 mencapai Rp 15,2 triliun.
- Penerimaan terbesar berasal dari PPh nonmigas Rp 8,5 triliun dan PPN-PPnBM Rp 5,8 triliun.
- Penerimaan cukai turun karena produksi dan permintaan hasil tembakau menurun.
SuaraSumut.id - Penerimaan pajak di Sumatera Utara (Sumut), sepanjang Januari hingga September 2025 mencapai Rp 15,2 triliun.
Angka itu merupakan gabungan penerimaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I dan Kanwil DJP Sumut II.
"Capaian itu didominasi dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp 8,5 triliun serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 5,8 triliun," kata Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara Nofiansyah, melansir Antara, Kamis 30 Oktober 2025.
Selain penerimaan pajak, tercatat juga penerimaan di antaranya dari sektor kepabeanan dan cukai Sumut tercatat sebesar Rp 2,59 triliun.
Realisasi bea masuk mencapai Rp 576,10 miliar, dipengaruhi oleh penurunan bea masuk dari komoditas kebutuhan utama masyarakat seperti beras dan gula.
Penerimaan bea keluar mencapai Rp 1,61 triliun. Tingginya penerimaan bea keluar yang utama disumbang dari ekspor produk sawit Rp 1,61 triliun.
Kinerja ini dipicu oleh kenaikan harga referensi minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya pada September 2025 yang mencapai 954,71 dolar AS per metrik ton lebih tinggi dari September 2024.
Meski terjadi penurunan volume ekspor CPO dan produk turunannya pada bulan September 2025 sebesar 15 persen dibandingkan Agustus.
Hingga September 2025, penerimaan cukai mencapai Rp 409,20 miliar. Capaian itu masih rendah disebabkan oleh menurunnya penerimaan cukai hasil tembakau (HT) sebesar 35 persen akibat turunnya produksi dan permintaan pasar.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Fokus Air Bersih-Infrastruktur Pascabencana di Sumut
-
Bantuan Logistik Kementan-Bapanas Tiba di Belawan, Bobby Nasution: Penyemangat Pascabencana di Sumut
-
Kini Seharga Honda BeAT, Berapa Pajak Motor NMAX Bekas per Tahun?
-
Hanya 5 Menit! Cara Menghitung Bunga Deposito Sesuai Aturan
-
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Desember 2025, Tunggakan Dihapus!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat