- Penerimaan pajak di Sumatera Utara hingga September 2025 mencapai Rp 15,2 triliun.
- Penerimaan terbesar berasal dari PPh nonmigas Rp 8,5 triliun dan PPN-PPnBM Rp 5,8 triliun.
- Penerimaan cukai turun karena produksi dan permintaan hasil tembakau menurun.
SuaraSumut.id - Penerimaan pajak di Sumatera Utara (Sumut), sepanjang Januari hingga September 2025 mencapai Rp 15,2 triliun.
Angka itu merupakan gabungan penerimaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I dan Kanwil DJP Sumut II.
"Capaian itu didominasi dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp 8,5 triliun serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 5,8 triliun," kata Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara Nofiansyah, melansir Antara, Kamis 30 Oktober 2025.
Selain penerimaan pajak, tercatat juga penerimaan di antaranya dari sektor kepabeanan dan cukai Sumut tercatat sebesar Rp 2,59 triliun.
Realisasi bea masuk mencapai Rp 576,10 miliar, dipengaruhi oleh penurunan bea masuk dari komoditas kebutuhan utama masyarakat seperti beras dan gula.
Penerimaan bea keluar mencapai Rp 1,61 triliun. Tingginya penerimaan bea keluar yang utama disumbang dari ekspor produk sawit Rp 1,61 triliun.
Kinerja ini dipicu oleh kenaikan harga referensi minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya pada September 2025 yang mencapai 954,71 dolar AS per metrik ton lebih tinggi dari September 2024.
Meski terjadi penurunan volume ekspor CPO dan produk turunannya pada bulan September 2025 sebesar 15 persen dibandingkan Agustus.
Hingga September 2025, penerimaan cukai mencapai Rp 409,20 miliar. Capaian itu masih rendah disebabkan oleh menurunnya penerimaan cukai hasil tembakau (HT) sebesar 35 persen akibat turunnya produksi dan permintaan pasar.
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026
-
Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre, Cukup Lewat BRImo Saja!
-
Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Bobby Nasution Mediasi Masalah Lahan SMAN 5 Pematangsiantar
-
Polda Sumut Lakukan OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Sejumlah Orang Diamankan
-
Akses Kota Siantar Akan Ditutup Sementara, Arus Lalin Dialihkan
-
Kebakaran Rumah di Paluta Berujung Duka Mendalam, Bocah 4 Tahun Tewas
-
Viral Napi Korupsi Bisa Mampir ke Coffee Shop, Karutan Akui Adanya Pelanggaran SOP