- Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban menekankan keadilan bagi korban kejahatan.
- RUU PSDK akan memperluas perlindungan saksi ke semua tindak pidana.
- Komisi XIII DPR berencana membentuk LPSK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
SuaraSumut.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memastikan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) tidak hanya fokus pada penegakan hukum bagi pelaku kejahatan. Payung hukum yang tengah digodok itu juga bakal mengedepankan keadilan bagi korban kejahatan.
"Revisi ini juga ingin memastikan semangat penegakan hukum bukan hanya untuk keadilan korektif bagi pelaku kejahatan, tapi juga keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif bagi korban kejahatan," kata Sugiat dalam keretangan tertulisnya, Kamis 6 November 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan RUU PSDK akan mengatur soal pemulihan bagi kehidupan korban dari tindak pidana kejahatan.
Selain itu, Sugiat mengatakan, ada sejumlah isu krusial yang dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam rapat kerja hari ini.
Isu yang dibahas itu antara lain penguatan perlindungan yang diperluas ke semua tindak pidana. Dengan begitu, kata Sugiat, RUU PSK nantinya bisa mengatur perlindungan saksi dalam tindak pidana yang lebih luas.
Selamjutnya, kata Sugiat, terkait penguatan kelembagaan. Komisi XIII DPR berencana membentuk LPSK di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
"Komisi XIII DPR RI berkomitmen LPSK bisa dibentuk selain di pusat juga ada di provinsi dan Kabupaten/Kota," kata dia.
Sugiat menegaskan komitmen Komisi XIII DPR RI untuk menuntaskan RUU PSDK. Dia bahkan menyebut pembahasan perubahan payung hukum ini ditargetkan rampung pada akhir masa persidangan tahun ini.
"Komisi XIII DPR RI berkomintmen menuntaskan RUU Pelindungan Saksi dan Korban pada akhir masa persidangan tahun ini," katanya.
Berita Terkait
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Marah! Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Usir Pengembang saat Rapat Penolakan Musala di Bekasi
-
DPR Resmi Masukkan Anggaran Makan Bergizi Gratis ke Pos Pendidikan, Segini Angkanya!
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Sequis Life Gelar Customer Gathering untuk Perkuat Hubungan Nasabah
-
Isi Lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan Rico Waas soal Daging Babi yang Picu Protes
-
8 Cara Konsisten Baca Al-Qur'an Selama Ramadan
-
Angka Kemiskinan Sumut 7,24 Persen, Masuk 17 Terendah di Indonesia
-
Play-Ins FFNS 2026 Spring: 36 Tim Perebutkan 9 Tiket Menuju Grand Finals